Liputan6.com, Jakarta Dumping adalah salah satu istilah yang kerapa digunakan dalam perdagangan internasional. Dalam perdagangan ekonomi internasional, dumping adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara ketika menjual barang lebih murah di luar negeri. Praktik tersebut juga bisa dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar pengimpor.
Dumping adalah diskriminasi harga, yang terjadi saat negara menjual barang ke luar negeri lebih mudah dibanding harga dalam negeri. Cara kerja dumping juga bisa memberi keuntungan instan pada sebuah negara, baik itu yang biasanya dilakukan sesekali, atau bahkan sering dilakukan sehingga menyebabkan kerugian.
Dumping adalah diskriminasi suatu negara yang mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah, sehingga bisa melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk. Ketika kondisi ini secara terus menerus terjadi, maka kelangsungan keuangan produsen atau produsen produk menjadi terancam. Meskipun memiliki tujuan untuk memperluas pangsa pasar, namun jika perusahaan target dapat membalas cara kerjanya, maka dapat menyebabkan perang dagang antar negara.
Advertisement
Berikut ini pengertian dumping dan cara kerjanya di pasar internasional yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (9/11/2022).
Mengenal Dumping
Secara umum dumping adalah kondisi diskriminasi terhadap harga internasional, terkait harga suatu produk ketika dijual di negara pengimpor. Harga yang biasanya ditawarkan lebih rendah dari harga produk di pasar negara pengekspor. Untuk mengidentifikasi dumping, bisa dilakukan dengan membandingkan harga di dua pasar. Oleh karena itu, perlu langkah yang dikaji secara analitis dalam menentukan harga yang sesuai di pasar negara pengekspor (dikenal sebagai “nilai normal” ), dan harga yang sesuai di pasar negara pengimpor (dikenal sebagai “harga ekspor”).
Dumping adalah kondisi disriminasi yang memungkinkan konsumen di negara pengimpor, bisa mendapatkan akses barang dengan harga yang terjangkau. Namun, hal ini bisa berdampak pada pasar lokal negara pengimpor, sehingga banyak tenaga kerja yang di PHK juga menutup berbagai usaha yang dibagun. WTO dan UE adalah badan yang mengatur dumping dengan mengenakan tarif dan pajak pada mitra dagang. Dumping dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga, saat produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeri ke tingkat yang lebih rendah dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal.
Advertisement
Jenis Dumping
Terdapat empat jenis dumping yang berlaku dalam perdagangan internasional:
1. Dumping sporadis
Jenis dumping sporadis memungkinkan perusahaan membuang kelebihan persediaan yang tidak terjual, dengan tujuan untuk menghindari perang harga di pasar dalam negeri dan mempertahankan posisi kompetitif mereka. Dumping sporadis dapat membuang dengan menghancurkan kelebihan pasokan atau mengekspornya ke pasar luar negeri di mana produknya tidak dijual.
2. Dumping predator
Dumping predator bersifat permanen, dan tak sama seperti sporadis yang biasanya dilakukan sesekali. Jenis ini melibatkan penjualan barang di pasar luar negeri dengan harga lebih rendah dari pasar dalam negeri. Dumping predator juga dilakukan untuk mendapatkan akses ke pasar luar negeri dan menghilangkan persaingan, juga menciptakan monopoli di pasar.
3. Dumping presisten
Dumping presisten adalah jenis diskriminasi yang terjadi ketika suatu negara secara konsisten menjual produk, dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri daripada harga lokal. Hal ini biasanya terjadi ketika ada permintaan konstan untuk produk di pasar luar negeri.
4. Dumping terbalik
Reverse dumping atau jenis terbalik ini, dapat terjadi ketika permintaan produk di pasar luar negeri kurang elastis. Artinya, ada perubahan harga yang tidak mempengaruhi permintaan, sehingga perusahaan dapat menetapkan harga yang lebih tinggi di pasar luar negeri dan harga yang lebih rendah di pasar lokal.
Cara Kerja Dumping
Melansir dari laman The Balance, cara kerja dumping tentunta bisa menurunkan harga produk mereka di pasar luar negeri. Harga yang ditawarkan juga di bawah harga jualnya, sehingga para pihak yang melakukan dumping memiliki kemungkinan, bisa mendorong harga di bawah biaya produksi yang sebenarnya.
Dumping adalah diskriminasi harga ini, biasanya dilakukan untuk menghancurkan kompetisi negara lain. Contohnya, negara A yang melakukan dumping dengan mengekspor sawit ke negara B dengan harga lebih rendah dari pasar, maka produsen sawit yang beradi di negara B bisa kehilangan uang untuk produksisawit di dalam negeri. Negara A bisa melakukan subsidi produsen sawit, sampai perusahaan sawit di negara B tersingkir dari pasar.
Setelah melakukan kerja dumping tersebut, maka produsen sawit negara A bisa melanjutkan penetapan harga sawit pada tingkat normal, di mana subsidi pemerintah mereka dapat berakhir.
Advertisement
Peran WTO dan UE
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Uni Eropa (UE) terus mengambil langkah-langkah untuk mencegah negara-negara melakukan dumping dengan mengenakan tarif dan pajak.
1. Peran WTO
Negara-negara anggota WTO meletakkan prinsip-prinsip selama negosiasi, di mana terdapat perjanjian umum tentang Perdagangan dan Tarif (GATT), dan mereka setuju untuk tidak membuang dan memberlakukan tarif satu sama lain. Menurut WTO, jika suatu negara ingin mengenakan tarif anti-dumping pada mitra dagang, maka negara tersebut perlu membuktikan terjadinya dumping serta dampaknya terhadap pasar lokal.
Pihak yang melakukan dumping juga perlu menunjukkan bahwa harga dumping jauh lebih rendah daripada harga domestik eksportir. Hal ini memicu juga negara yang bersengketa juga harus menentukan harga normal sebelum tarif anti-dumping diberlakukan.
2. Peran UE
Seperti WTO, Uni Eropa juga memberlakukan tindakan anti-dumping melalui Komisi Eropa (EC). Jika negara anggota menuduh mitra dagang melakukan dumping, Komisi Eropa perlu menemukan bahwa dumping telah menyebabkan kerugian material bagi pelapor. Sebelum mengenakan bea, maka pihaknya harus menemukan bahwa dumping tersebut telah menyebabkan kerugian material bagi pasar lokal. Jika terbukti bersalah, eksportir dapat setuju untuk menjual dengan harga minimum, dan bea dapat dikenakan jika UE menolak harga yang ditawarkan oleh eksportir.
Kelebihan dan Kekurangan Dumping
1. Keuntungan dari Dumping
- Konsumen di negara pengimpor dapat memperoleh akses ke produk dengan harga lebih rendah.
- Eksportir akan menerima subsidi dari pemerintah mereka untuk menjual dengan harga lebih rendah di luar negeri.
- Negara pengekspor dapat menciptakan lapangan kerja dan menjadi pemimpin industri.
2. Kerugian dari Dumping
- Utang negara eksportir akan meningkat karena subsidi yang diberikan untuk menjual dengan harga lebih murah di luar negeri.
- Dumping itu mahal, dan eksportir membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menjual dengan harga lebih rendah dan membuat pesaing gulung tikar.
- Perusahaan target dapat membalas dan menyebabkan perang dagang.
Advertisement
Pelarangan dumping
Dumping adalah kinerja yang legal di bawah aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kecuali jika negara asing menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan pengekspor kepada produsen domestiknya. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melakukan peranannya dalam melawan dumping dan melindungi industri domestik mereka, dari penetapan harga yang merugikan, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota.
Dumping juga dilarang apabila menyebabkan “keterbelakangan material” dalam pendirian suatu industri di pasar domestik. Hal ini karena mayoritas perjanjian perdagangan mencakup pembatasan dumping perdagangan. Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk dumping perdagangan di antara mereka.
Adapun contoh nyata dari dumping adalah, oada Januari 2017, International Trade Association (ITA) memutuskan bahwa bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada produk kain silika dari China tahun sebelumnya akan tetap berlaku, berdasarkan penyelidikan Departemen Perdagangan dan Komisi Perdagangan Internasional yang menunjukkan bahwa produk silika dari China dijual dengan harga kurang dari nilai wajar di Amerika Serikat. Putusan ITA didasarkan pada fakta bahwa ada kemungkinan kuat bahwa dumping akan berulang jika tarif dihapus.