Revitalisasi Adalah Proses Menghidupkan Kembali, Ketahui Definisi dan Contohnya

Revitalisasi adalah usaha yang dilakukan, untuk menggiatkan kembali suatu program atau kegiatan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 29 Nov 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 11:15 WIB
Pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5.000 Km yang termasuk dalam cakupan program Padat Karya Tunai (PKT). (Dok Kementerian PUPR)
Pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5.000 Km yang termasuk dalam cakupan program Padat Karya Tunai (PKT). (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Revitalisasi adalah suatu proses yang bisa dipahami sebagai langkah, untuk memperbaiki atau menghidupkan kembali suatu hal yang penting agar dapat memberikan hasil dan manfaat yang optimal. Melansir dari laman Lawinsider, dalam kinerjanya langkah revitalisasi sering diterapkan di berbagai bidang, baik itu bidang industri, sosial, ekonomi, hingga agama dan budaya.

Dalam upaya melakukan revitalisasi, maka dapat memberikan manfaat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas mutu dari program-program pemerintah yang belum maksimal dan tepat guna. Revitalisasi adalah usaha ini, memiliki artian bahwa dalam melakukan penanaman modal di berbagai fasilitas, maka harus mengganti atau memodernisasi bangunan, struktur, peralatan, mesin, dan harta benda pribadi yang direvitalisasi.

Revitalisasi adalah proses yang secara langsung terlibat dalam berbagai aspek, untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, sambil melestarikan dan membangun karakteristik lokasi yang signifikan secara historis. Berbagai program yang memiliki tujuan baik, tetapi belum tereksekusi secara optimal dapat ditingkatkan melalui langkah revitalisasi. 

Berikut ini definisi dan contoh revitalisasi yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (29/11/2022).

 

 


Mengenal Arti Revitalisasi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 171 M untuk Pembangunan Trotoar
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi trotoar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan Rp 171 miliar RAPBD DKI Jakarta 2023 untuk membangun sekitar 20 kilometer trotoar di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Istilah “revitalisasi” sangat populer, dan digunakan tidak hanya dalam referensi perubahan tata kota dan lanskap, namun dalam kehidupan sehari-hari untuk menggambarkan berbagai bentuk kebangkitan (spiritual, kebugaran, situasi material). Melansir dari researchgate, gagasan serta definisi “revitalisasi” pertama kali muncul di Amerika Serikat (pada pertengahan abad ke-19). Seorang antropolog A.F. Clarke mengkhususkan diri terutama dalam mempelajari budaya Indian Amerika, di mana dirinya orang pertama yang mengusulkan istilah "gerakan revitalisasi", yang ia definisikan sebagai upaya anggota masyarakat untuk membangun lebih banyak kepuasan. 

Revitalisasi adalah tata cara dan cara pemulihan vitalitas monumen dan bangunan tua, dalam keseluruhan yang monumental, baik dengan mempertahankan atau mengembalikan fungsi utama atau salah satu fungsi sebelumnya. Dalam kinerjanya, revitalisasi memberikan fungsi baru yang sesuai dengan sifat dan maknanya serta dengan karakter lingkungan sekitar mereka.

Revitalisasi secara teknis berarti sama (yaitu mengeluarkan bahasa yang terancam punah), tetapi dalam konteks ini biasanya berarti proses dimana bahasa mencapai status tidak terancam lagi dari keadaan terancam punah. Sebagai sebuah proses, revitalisasi mencakup semua elemen yang dilakukan "adopsi" (walaupun sebagian besar diterapkan pada populasi, sementara adopsi dapat diterapkan secara setara pada populasi atau individu), dan juga gagasan untuk mencapai keadaan di mana bahasa tumbuh di populasi antar generasi. 


Contoh Revitalisasi BUMDesa

Melihat Revitalisasi TMII yang Hampir Rampung
Pekerja saat mengerjakan tahap finishing di salah satu anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Untuk diketahui, pengerjaan TMII ditargetkan dapat menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan pada 15-16 November 2022 mendatang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Revitalisasi BUMDesa adalah salah satu program yang telah dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, guna melakukan percepatan peningkatan ekonomi desa. Dalam melaksanakan berbagai program yang telah dicanangkan tersebut, maka Kementerian Desa telah melakukan pendataan BUMDesa per 13 April 2021 dengan jumlah BUMDesa teregistrasi pemerintah sebanyak 41.847.

Adapun jumlah BUMDesa telah teregistrasi, akan terus bertambah sehingga diharapkan pada 2021 seluruh BUMDesa sudah terintegrasi dalam database pemerintah. Selain melakukan proses pendataan, program ini juga melewati tahap pembinaan dan pembangunan secara terarah, di mana peningkatan manajerial pengelola, menyediakan bimbingan penyuluhan, pendampingan jejaring kemitraan, hingga pengesahan badan hukum. Program Revitalisasi BUMDesa ini juga sebagai upaya untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi Desa, sehingga harus ada kolaborasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk mendukung kelancaran program.

 


Contoh Revitalisasi Cagar Budaya

Melihat Revitalisasi TMII yang Hampir Rampung
Pekerja saat merapikan taman di Danau Archipelago Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Untuk diketahui, pengerjaan TMII ditargetkan dapat menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan pada 15-16 November 2022 mendatang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Revitalisasi adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menumbuhkan kembali, nilai-nilai penting dari segala hal, salah satunya adalah cagar budaya. Melansir dari laman resmi Kebudayaan Kemdikbud, revitalisasi cagar budaya berguna untuk memunculkan potensinya dengan memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, serta budaya asli berdasarkan kajian. Revitalisasi bisa dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang cagar budaya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya pada pasal 80 ayat (1) dan (2). 

Revitalisasi juga dilakukan sebagai upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan, yang dulunya pernah hidup, dan mengalami kemunduran atau degradasi. Oleh karean itu, dalam mengatasi masalah tersebut, maka dibutuhkan revitalisasi yang  mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Revitalisasi sebuah bangunan akan terukur, jika dapat menciptakan lingkungan yang menarik tidak hanya membuatnya menjadi beautiful  place. Kegiatan ini akan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms). Pada dasarnya revitalisasi  merupakan tata cara pengelolaan atau penanganan terhadap cagar budaya secara jangka panjang, sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya