14 Jenis-Jenis Penipuan Online, Begini Cara Melaporkannya

Jenis penipuan online yang banyak diterima adalah penipuan berkedok hadiah 91.2 persen.

oleh Laudia Tysara diperbarui 03 Des 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2022, 16:00 WIB
Netizen Indonesia Kirimkan Ungkapan Terima Kasih Pada Guru SD yang Temukan Eril
Ilustrasi penipuan online. (Sumber foto: Pexels.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ada banyak jenis-jenis penipuan online atau digital yang perlu diketahui. Riset Nasional tentang Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi (Agustus 2022) oleh Universitas Gajah Mada (UGM), menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan online sangat tinggi.

Penipuan online adalah jenis kejahatan siber yang tidak boleh diremehkan. Data menunjukkan dari 1.671 orang atau responden, 98.3 persen di antaranya pernah menerima pesan penipuan digital. Apa saja jenis-jenis penipuan online yang banyak diterima oleh korban dari penelitian tahun 2022 tersebut?

Jenis-jenis penipuan online yang banyak diterima adalah penipuan berkedok hadiah 91.2 persen, penipuan pinjaman ilegal 74.8 persen, pengiriman tautan/link yang berisi malware/virus 65.2 persen, penipuan berkedok krisis keluarga 59.8 persen, dan penipuan investasi ilegal 56 persen.

Dari jumlah berbagai jenis-jenis penipuan online tersebut, 66.6 persen atau setara 1.132 responden telah menjadi korban penipuan digital. Kemudian, lebih dari separuh 50.8 persen yang menjadi korban tidak mengalami kerugian meski data dirinya bocor, artinya separuh lagi mengaku mengalami kerugian yang nyata.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jenis-jenis penipuan online dan cara melaporkannya sesuai hasil penelitian, Sabtu (3/12/2022).

Jenis-Jenis Penipuan Online dan Hasil Risetnya

Ilustrasi ponsel | cottonbro dari Pexels
Ilustrasi ponsel | cottonbro dari Pexels

1. Pinjaman Online Ilegal 74.8 Persen

Penipuan pinjaman online ilegal, menempati presentase tertinggi dari jenis-jenis penipuan online lain. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah sms berasal dari nomor yang tidak dikenal. Kemudian, tidak ada prasyarat untuk peminjaman, serta infomasi perusahaan pinjol tidak valid atau tidak lengkap.

2. Pengiriman Tautan/ Link yang Berisi Malware/ Virus 65.2 Persen

Pengiriman tautan berkedok penipuan marak terjadi dan ini menempati posisi kedua tertinggi. Pengiriman link adalah jenis-jenis penipuan online yang tujuan utamanya mencuri data-data penting. Seperti akses password atau kata sandi, nama pengguna, dan data penting yang lainnya.

3. Penipuan Berkedok Krisis Keluarga 59.8 Persen

4. Investasi Ilegal 56 Persen

OJK menerangkan investasi ilegal termasuk jenis-jenis penipuan online yang bisa dicegah dengan memahami ciri investasi ilegal. Investasi bodong atau ilegal tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

5. Situs Web/ Aplikasi Palsu 52.6 Persen

Hati-hati dengan situs web atau aplikasi palsu. Ini jenis-jenis penipuan online yang masih menempati peringkat tertinggi di Indonesia. Kenali ciri situs atau aplikasi palsu agar terhindar dari jenis penipuan online ini. Situs asli ada tanda gembok, hindari domain .biz dan .info, menggunakan bad English, banyak iklan, lalu cek nama pemilik domain di www.whois.net.

6. Penipuan Jual Beli 52.3 Persen

Pemerintah Indonesia mencatat nilai transaksi ekonomi pada e-commerce atau toko online pada kuartal I-2022 telah mencapai Rp 108.54 triliun. Capaian tersebut mengalami pertumbuhan 23 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

Agar terhindar dari jenis-jenis penipuan online ini, mulailah dengan mencermati toko, tidak tergiur harga murah, memperhatikan testimoni, menyimpan bukti transfer, hingga cek identitas penjual.

 

Jenis-Jenis Penipuan Online dan Hasil Risetnya

Ilustrasi ponsel | Lisa Fotios dari Pexels
Ilustrasi ponsel | Lisa Fotios dari Pexels

7. Penipuan Berjenis Amal/ Bantuan Sosial 50.6 Persen

8. Lowongan Pekerjaan Palsu 44.8 Persen

9. Penipuan Arisan Online 33 Persen

Penipuan arisan online adalah jenis kejahatan siber sejenis dengan investasi bodong. OJK menjelaskan ciri penipuan arisan online adalah menggunakan skema bonus jika mengajak banyak anggota.

Pelaku meminta nasabah tidak mencairkan investasi pokoknya. Kemudian, menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko. Menggalakkan promosi mewah, badan hukumnya tidak jelas, dan tidak memiliki izin.

10. Pencurian Identitas Online 29.2 Persen

Pencurian identitas pribadi online menjadi jenis penipuan yang sering dianggap remeh. Padahal jenis-jenis penipuan online ini berisiko merugikan pemiliknya karena pasti disalahgunakan. Misalnya dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pinjol, dan lainnya.

11. Penipuan Berkedok Asmara/ Romansa 27.7 Persen

12. Pembajakan/ Peretasan akan Dompet Digital 25.6 Persen

Peretasan dompet digital harus diwaspadai. Jenis-jenis penipuan online ini bisa dicegah oleh pengguna dengan tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun dan mengamankannya dengan baik.

13. Penipuan pada Proses Penerimaan Kerja 20.6 Persen

Meski termasuk jenis-jenis penipuan online dengan presentase rendah, ini tetap berisiko merugikan. Kominfo menunjukkan ciri-ciri lowongan kerja palsu jika:

- Meminta data pribadi

- Persyaratan terlalu mudah dan umum

- Penawaran gaji yang tidak masuk akal

- Lokasi interview tidak sesuai

- Email perusahaan tidak profesional

- Dihubungi secara langsung

- Langsung diterima tanpa ada proses interview

- Menyebarkan lowongan melalui Whatsapp / SMS

- Meminta sejumlah dana sebagai bayaran dalam proses kerja

- Poster lowongan kerja terlihat tidak professional dan tidak rapih

14. Penerimaan Sekolah/ Beasiswa Palsu 19.9 Persen

Banyak pihak yang mengalami penipuan beasiswa. Beasiswa biasanya diberikan secara tiba-tiba atau mendadak. Cirinya, sumber dana tidak jelas karena situs sekolah pasti .ac.id, meminta informasi keuangan (nomor kartu kredit atau PIN), meminta bayaran, kurang terkenal, tanpa seleksi, iming-iming 100 persen, dan pelayanannya buruk.

Cara Melaporkan Penipuan Online dan Penjelasannya

Ilustrasi Ponsel
Ilustrasi ponsel. (Foto: Unsplash)

Begini cara melaporkan penipuan online yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Laporkan ke Kantor Polisi

1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

2. Datang ke kantor polisi

Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Komunikasi dengan petugas

Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Laporkan Online ke Lapor.go.id

Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:

1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”

2. Tulis judul pelaporan

3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap

4. Pilih tanggal kejadian

5. Pilih lokasi kejadian

6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”

8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Pilih kategori pengadu

10. Klik LAPOR!

11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.

Akses Cekrekening.id

Ini bertujuan agar rekening diketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama. Begini cara melakukannya:

1. Klik cekrekening.id/lapor

2. Masukkan nama bank, rekening, nama pemiliki rekening,

3. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.

3. Untuk bisa melaporkan penipuan Anda perlu melampirkan bukti penipuan seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya