Mumayyiz Artinya Anak Sudah Berusia 7 Tahun, Ketahui yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Mumayyiz diartikan anak-anak yang telah mencapai usia 7 tahun serta dapat membedakan mana yang baik dan tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 05 Des 2022, 19:10 WIB
Semangat Anak-Anak Irak Mengkhatamkan Alquran di Bulan Ramadan
Anak-anak muslim membaca Alquran berjemaah selama bulan Ramadan di Masjid Imam Ali Ibn Abi Tholib di Najaf, Irak (2/6). (AFP/Haidar Hamdani)

Liputan6.com, Jakarta Manusia umumnya mengalami berbagai fase dalam masa pertumbuhan dan/ atau perkembangan. Dimulai dari bayi, anak-anak, remaja hingga dewasa. Kemudian setiap fase atau periode tersebut memiliki cirinya masing-masing. Pembagian fase ini sedikit berbeda dengan fase perkembangan manusia dalam Islam. Dilansir dari buku yang berjudul “Mendidik Anak Pra Aqil Baligh” milik Nur Aynun, terdapat dua periode perkembangan manusia berdasarkan Islam, yaitu pra-aqil baligh dan aqil baligh.

Dalam Islam, bila seseorang telah mencapai masa baligh nya berarti ia telah mengemban tanggung jawab sebagaimana orang dewasa. Kemudian, di antara fase ini terdapat sebuah kondisi atau istilah yang disebut dengan mumayyiz. Mumayyiz artinya anak yang telah mencapai usia tujuh tahun.

Mumayyiz artinya juga diartikan sebagai kondisi anak ketika telah mampu membedakan mana yang baik dan bermanfaat baginya serta mana yang buruk yang berbahaya baginya. Mumayyiz selain menjadi pertimbangan kewajiban ibadah seorang anak, ini juga berkaitan dengan hak-hak anak lainnya, termasuk kaitannya dengan hadhanah atau pemeliharaan anak.

Anak yang telah mencapai mumayyiz artinya juga ia telah dianggap mampu mengambil keputusannya sendiri. Berikut liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang mumayyiz dan segala penjelasannya dalam beribadah dan haknya, Senin (5/12/2022).

Ibadah Anak-Anak yang Telah Mumayyiz

Mengajarkan Anak untuk Mengerjakan Sholat
Ilustrasi Mengajarkan Anak Sholat Credit: shutterstock.com

Mumayyiz artinya secara sederhana adalah anak yang telah mencapai usia tujuh tahun atau lebih, bahkan buku yang berjudul “Isu-Isu Aktual Kontemporer Fikih Keluarga” oleh Sofyan A.P.Kau menyebut jika periode mumayyiz adalah dari usia tujuh tahun sampai menjelang baligh berakal. Berikut berbagai makna mumayyiz dan kaitannya dengan berbagai hal dalam Islam :

1. Mumayyiz dengan Kewajiban Menunaikan Ibadah

Mumayyiz artinya adalah masa ketika anak sudah berusia tujuh tahun dan mampu makan, minum dan istinja. Ini adalah arti mumayyiz lainnya yang dilansir dari buku yang berjudul “Buku Induk Fikih Islam Nusantara (Mencakup Fatwa-Fatwa Kontemporer Dan Bab Fikih Lengkap Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tabarah Kalangan Pesantren)” oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie. Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi orang tua untuk memerintahkan anaknya yang telah mumayyiz berpuasa pada usia tujuh tahun dan memukulnya (pukulan sayang) pada usia 10 tahun (Fath al-Mu-in dalam I’anat al-Tholibin:1).

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “Perintahkanlah anak-anakmu sholat ketika mereka berusia tujuh tahun.” (HR.Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abdullah Ibnu Amr r.a.). Oleh karena itu, anak yang telah mumayyiz artinya sudah diperintahkan untuk mulai menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim. Kemudian, bagaimana hukumnya bagi anak-anak yang mumayyiz atau belum mumayyiz dalam beribadah?

Ibadah Anak-Anak yang Telah Mumayyiz

Mengajarkan Ibadah Sholat
Ilustrasi Mendidik Anak Credit: shutterstock.com

Berdasarkan buku milik Dr. Abdullah Bin Mubarak Al-Bushi yang berjudul “Ensiklopedi Ijma’Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”, bahwa orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz tidak wajib melakukan ibadah badaniyah, seperti sholat, puasa dan haji. Hal ini juga berkaitan dengan sabda Rasullah SAW yang artinya “Tiga golongan yang tak terkena hukum syar’i adalah orang yang tidur sampai ia terbangun, orang gila sampai ia sembuh dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR.Dawud dan Ahmad). Oleh karena itu, mereka yang telah mumayyiz belum diwajibkan untuk menjalankan puasa, tetapi telah dianjurkan untuk melaksanakannya.

Mumayyiz artinya juga menjadi salah satu syarat menjalankan ibadah agar sah ibadahnya. Mumayyiz yang merupakan masa peralihan menuju baligh ini, lalu pada saat mereka baligh semua kewajiban itu telah berlaku padanya. Sementara itu, mungkin ada orang yang mengatakan bahwa ibadah anak yang belum mumayyiz tidak akan diterima.

Hal tersebut disebutkan dalam buku yang berjudul “Fiqih Niat” oleh Umar Sulaiman Asyqar, bahwa salah satu syarat niat adalah pelaku atau seseorang yang melakukannya ahliyah atau cakap untuk melaksanakan niat. Sementara itu, faktor untuk menjadi cakap adalah seseorang itu mumayyiz. Ibadah yang dilakukan oleh orang yang belum mumayyiz artinya tidak diterima karena ia tidak berpikir tatkala melakukannya. Ini merupakan penjelasan orang yang mengatakan ketidakbolehannya. 

Anak Mumayyiz dengan Hak dan Pendapatnya

Ilustrasi ibu dan anak perempuan
Ilustrasi ibu dan anak perempuan. (Photo by Ron Lach on Pexels)

2. Mumayyiz dengan Hak dan Pendapatnya

Mumayyiz artinya juga ketika anak-anak mampu membedakan mana yang baik dan buruk atau mana yang bermanfaat dan berbahaya baginya. Dr. Abdullah Bin Mubarak Al-Bushi juga menjelaskan dalam bukunya terkait dengan tamyiz, bahwa anak kecil yang mumayyiz pendapatnya terkadang bisa diterima, baik dengan atau tanpa izin dari walinya dalam beberapa hal berdasarkan nash dan alam hal-hal tertentu menurut ijma (Ibid., 5/186). Anak kecil yang mumayyiz mempunyai pendapat-pendapat yang dianggal dalam beberapa hal berdasarkan pada nash dan ijma’ serta pada hal-hal yang diperselisihkan (Majmu’ul Fatawa, 11/191, 192).

Sofyan lebih lanjut juga menyebutkan tentang hak seseorang anak ketika ia mumayyiz yang berkaitan dengan hadhanah atau secara istilah berarti tugas memelihara dan/atau menjaga anak kecil sejak ia lahir hingga mampu menjaga dirinya sendiri. Ini adalah kondisi yang sering ditemui ketika berbicara tentang hak asuh anak.

Karena seorang anak yang mumayyiz artinya ia telah mampu membedakan mana yang bermanfaat baginya dan tidak, ia juga dianggap telah mampu memilih akan ikut dengan ayah atau dengan ibunya. Hal ini dapat menjadi begitu rumit jika tidak diselesaikan dengan baik. Persoalan hadhanah sendiri telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasar 105, dalam hal terjadinya perceraian :

a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah

atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;

c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Dengan demikian, Sofyan menjelaskan bahwa prioritas utama dimiliki oleh seorang ibu sampai anak berusia 12 tahun. Akan tetapi, setelah berusia 12 tahun maka untuk menentukan hak hadhanah diberikan kepada si anak untuk memilih atau memutuskan akan bersama ayah atau ibunya. Sementara itu, biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Anak Mumayyiz dengan Hak dan Pendapatnya

Ilustrasi anak kecil, tertawa, lucu
Ilustrasi anak kecil, tertawa, lucu. (Photo by Caroline Hernandez on Unsplash)

Meskipun pasal 105 huruf a menyebutkan bahwa ibu adalah prioritas sebelum anak berusia 12 tahun, nyatanya dalam kasus tertentu di pengadilan, keputusan dapat berbeda. Hal ini mungkin disebabkan, misalnya perilaku dan akhlak sang ayah yang dinilai lebih baik dalam mengasuh maka ayah akan mendapatkan hal tersebut.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam yurisprudensi memutuskan jika usia si anak masih di bawah 12 tahun dan demi kepentingannya, pemeliharaannya lebih baik diserahkan kepada orang yang terdekat dan akrab dengan anak. Sehingga, jika anak lebih terbiasa dengan ayahnya, maka hakim harus memutuskan anak bersama ayahnya.

Bagaimanapun, hak anak yang telah mumayyiz adalah dapat memilih antara mengikuti ayah atau ibunya. Hadist yang kemudian mungkin menjadi dasar huruf b pasal 105 KHI tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa seorang perempuan berkata kepada Nabi Muhammad SAW : “ Wahai Rasulullah, suamiku ingin agar anakku pergi bersamanya. Sedangkan anakku telah memberikan manfaat kepadaku dan mengambil air minum untukku dari sumur Abi’Inbah.” Ketika suaminya datang, Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Wahai anak kecil. Ini ayahmu dan ini ibumu. Peganglah tangan keduanya dan pilihlah mana yang kamu kehendaki.” Lalu anak itu pun memegang tangan ibunya. Kemudian, perempuan itu pergi bersama anaknya.” (H.R.Ahmad dan Imam Empat, dalam Kitab Al-Thalaq, Bab man Ahaqq bi Al-Walad, Hadist ke-2277, halaman 981).

Demikian penjelasan tentang masa mumayyiz anak dan kaitannya tentang ibadah, hak dan pendapatnya. Pada intinya adalah ketika fase mumayyiz, anak penting untuk diajarkan agar terbiasa beribadah dan ketika aqil baligh tiba ia telah mampu sepenuhnya menanggung apa yang menjadi kewajibannya. Selain itu, fase mumayyiz juga mengajarkan tentang bagaimana orang tua belajar menghargai keputusan anak ketika mereka belajar mengambil keputusan.

 

Reporter magang : Friska Nur Cahyani

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya