Liputan6.com, Jakarta Presiden Indonesia adalah orang yang dipilih sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah aktivitas yang berhubungan dengan posisi presiden tersebut. Presiden Indonesia memegang kekuasaan eksekutif pemerintah dan merupakan Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Sejak tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun. Masa jabatan presiden dapat diperpanjang sekali dengan masa jabatan maksimal 10 tahun. Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki masa jabatan 5 tahun, setelahnya presiden dan wakil presiden tersebut dapat terpilih lagi tanpa batas.
Kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah hal yang diatur dalam UUD 1945. Kewenangan serta posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai suatu lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Berikut ulasan Liputan6.com tengan kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah hal yang diatur dalam undang-undang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (30/12/2022).
Kegiatan yang Menunjukan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara adalah Hal yang Diatur Dalam UUD
Presiden memiliki wewenang, kewajiban, dan kedudukan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah hal yang harus dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat dengan Indonesia. Wewenang presiden terbagi menjadi dua yaitu wewenwng sebagai kepala negara dan wewenang sebagai kepala pemerintahan, berikut penjelasannya.
Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara
1. Presiden Memegang Kekuasaan Asli atau Inherent Power of Head of State
Dalam sistem presidensial yang berlaku di Indonesia, presiden sebagai kepalanya negara yang memegang sepenuhnya seluruh kekuasaan negara.
2. Presiden Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata atau Chief of Army
Kewenangan Presiden sebagai kepala negara untuk memegang kekuasaan tertinggi atas lembaga militer Indonesia tercantum dalam pasal 10 UUD 1945 yang menyatakan “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara”. Sehingga komando tertinggi angkatan bersenjata Indonesia berada di tangan seorang Presiden. Presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk mengerahkan segala kekuatan yang dimiliki oleh TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga perdamaian dunia.
3. Presiden Memiliki Kekuasaan Memberikan Pengampunan
Presiden memiliki kewenangan berupa Pardon Power of Head Of State atau kekuasaan memberikan pengampunan berupa grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pardon Power of Head Of State Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.
4. Presiden Memiliki Kuasa Menyatakan Perang dan Situasi Bahaya
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Kewenangan presiden sebagai kepala negara untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain tercantum dalam Pasal 11 UUD 1945. Sedangkan, kewenangan Presiden menyatakan tanda bahaya tercantum dalam Pasal 12 UUD 1945. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
5. Presiden Mengangkat Duta dan Konsul
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kewenangan Presiden dalam pengangkatan duta, konsul, dan penerimaan penempatan duta negara lain tercantum dalam Pasal 13 UUD 1945.
6. Presiden Memberi Gelar Kehormatan
Presiden memiliki kewenangan memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain yang diatur dengan undang-undang yang tercantum dalam pasal 15 UUD 1945.
7. Presiden Meresmikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Kewenangan Presiden untuk meresmikan Badan Pemeriksaan Keuangan tercantum dalam pasal 23F UUD 1945.
8. Presiden Menetapkan Hakim Agung
Presiden berwenwng menetapkan hakim agung melalui persetujuan DPR atas Komisi Yudisial.
Advertisement
Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Selain sebagai kepala negara, presiden juga memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan.
1. Membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
2. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
3. Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Menteri-Menteri (Kabinet yang sedang dan akan bekerja).
4. Kekuasaan Penyelenggara Administrasi Negara (Administration Power) yaitu urusan publik pemerintahan dalam hal tata usaha, keamanan, ketertiban, pelayanan umum, dan kesejahteraan umum.
5. Kekuasaan Penyelenggara Hubungan Luar Negeri (Diplomatic Power). Adanya kekuasaan mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain, dan mengangkat duta dan konsul untuk negara lain, serta menerima duta dan konsul dari negara lain.