Liputan6.com, Jakarta - Legitimasi adalah istilah hukum yang menggambarkan suatu pernyataan yang sah. Legitimasi berhubungan erat dengan kekuasaan atau kewenangan. Legitimasi sama dengan bentuk kepercayaan masyarakat kepada pemimpin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Perpustakaan Lemhannas RI menjelaskan legitimasi adalah seberapa besar kepercayaan yang dipimpin kepada para pemimpinnya. Legitimasi adalah seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin atau tokoh masyarakat.
Legitimasi secara bahasa memiliki tiga puluh enam sinonim. Pustaka Digital Indonesia atau Tesaurus Bahasa Indonesia, sinonim kata legitimasi adalah validitas, asas, dasar, fondasi, keabsahan. Agar lebih memahami, simak penjelasan lengkapnya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang legitimasi dan sinonimnya, Selasa (3/1/2023).
Legitimasi adalah Pernyataan yang Sah
Legitimasi adalah istilah hukum yang menggambarkan sah-nya suatu hal. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan legitimasi adalah keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud atau kesahan.
Lalu, legitimasi adalah pernyataan yang sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang) atau pengesahan. Perpustakaan Lemhannas RI menjelaskan legitimasi adalah seberapa besar kepercayaan yang dipimpin kepada para pemimpinnya.
Legitimasi adalah seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin atau tokoh masyarakat. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin.
Legitimasi adalah berhubungan erat dengan kekuasaan atau kewenangan. Jika disederhanakan, legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat pada hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan melaksanakan keputusan secara politik.
Legitimasi secara bahasa memiliki tiga puluh enam sinonim. Pustaka Digital Indonesia atau Tesaurus Bahasa Indonesia, sinonim kata legitimasi adalah validitas, asas, dasar, fondasi, keabsahan. Ini sinonim legitimasi lainnya:
- Sinonim legitimasi adalah Validitas
- Sinonim legitimasi adalah Asas
- Sinonim legitimasi adalah Dasar
- Sinonim legitimasi adalah Fondasi
- Sinonim legitimasi adalah Keabsahan
- Sinonim legitimasi adalah Kebenaran
- Sinonim legitimasi adalah Kesahihan
- Sinonim legitimasi adalah Legalitas
- Sinonim legitimasi adalah Otoritas
- Sinonim legitimasi adalah Realitas
- Sinonim legitimasi adalah Justifikasi
- Sinonim legitimasi adalah Pembenaran
- Sinonim legitimasi adalah Pengesahan
- Sinonim legitimasi adalah Validasi
- Sinonim legitimasi adalah Pengukuhan
- Sinonim legitimasi adalah Pelantikan
- Sinonim legitimasi adalah Pembaiatan
- Sinonim legitimasi adalah Penabalan
- Sinonim legitimasi adalah Pengangkatan
- Sinonim legitimasi adalah Penobatan
- Sinonim legitimasi adalah Akreditasi
- Sinonim legitimasi adalah Konfirmasi
- Sinonim legitimasi adalah Legalisasi
- Sinonim legitimasi adalah Pemantapan
- Sinonim legitimasi adalah Penetapan
- Sinonim legitimasi adalah Pengakuan
- Sinonim legitimasi adalah Penyungguhan
- Sinonim legitimasi adalah Testimoni
- Sinonim legitimasi adalah Konsolidasi
- Sinonim legitimasi adalah Peneguhan
- Sinonim legitimasi adalah Penggalangan
- Sinonim legitimasi adalah Penguatan
- Sinonim legitimasi adalah Isbat
- Sinonim legitimasi adalah Penegasan
- Sinonim legitimasi adalah Persetujuan
- Sinonim legitimasi adalah Tasdik
Advertisement
Istilah-Istilah Hukum Lainnya
Legitimasi adalah istilah hukum yang berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan suatu hal. Selain legitimasi, ketahui istilah-istilah hukum lain yang berkaitan. Ini istilah hukum yang dimaksudkan melansir dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara:
1. Actio in pauliana
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
2. Actor rei forum sequitur
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
3. Actor sequitur forum rei
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
4. Advokasi
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
5. Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
6. Aequo et bono
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
7. Ajudikasi/ adjudication
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
8. Akta
Suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
9. De auditu testimonium de auditu
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
10. Delik
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
11. Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
12. Delik berlanjut
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
13. Delik commissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
14. Delik commissionis per ommissionis commissa
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
15. Eksekusi
Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
16. Eksepsi
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
17. Judex
Hakim
18. Judex facti (dalam hukum perdata)
Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
19. Judicatum
Keputusan
20. Kasasi
Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir