Liputan6.com, Jakarta PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, yakni pendaftaran sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. PPDB adalah agenda sekolah yang diadakan setiap tahun ajaran baru.
Dari penjelasan singkat tersebut dapat dipahami bahwa PPDB adalah suatu sistem pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang baru lulus sekolah di tingkat sebelumnya untuk dapat menempuh pendidikan di suatu lembaga pendidikan di tingkat selanjutnya.
Advertisement
Baca Juga
Adapun PPDB diselenggarakan oleh Pustekkom yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat. Dalam hal ini, Pustekkom berperan untuk memberikan bantuan dan bimbingan teknis dalam penggunaan aplikasi ppdb online dengan tujuan agar suatu saat Dinas Pendidikan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan ppdb online secara mandiri dengan dukungan minimal.
Untuk lebih memahami apa itu PPDB dan bagaimana sistem pendaftaran peserta didik baru, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/4/2023).
Sistem PPDB
Seperti yang telah sedikit dibahas sebelumnya, PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB adalah suatu proses pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan untuk dapat masuk ke suatu lembaga pendidikan jenjang berikutnya, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah. Dengan kata lain, PPDB adalah proses pendaftaran peserta didik baru yang bisa dilakukan secara online maupun secara online.
PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber/pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. PPDB online memungkinkan orang tua/wali untuk mendaftarkan calon peserta didik secara online tanpa perlu datang secara langsung ke sekolah atau lembaga pendidikan yang dipilih.
Adapun langkah-langkah mengikuti PPDB online antara lain:
- Calon peserta didik baru, secara mandiri atau bersama orang tua, melakukan pendaftaran online dari rumah.
- Selanjutnya, berkas dan data dari pendaftaran online, diverifikasi oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.
- Mengecek hasil seleksi yang bisa dilihat oleh calon peserta didik.
Sedangkan PPDB offline adalah suatu proses pendaftaran peserta didik baru dengan cara mendatangi langsung sekolah atau lembaga pendidikan tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Advertisement
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Seperti yang telah kita ketahui, PPDB adalah proses pendaftaran calon peserta didik baru di suatu institusi pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Prose pendaftaran peserta didik baru ini melibatkan suatu prosedur yang melibatkan beberapa langkah.
Dikutip dari lama Kemdikbud, adapun langkah-langkah dalam pendaftaran peserta didik baru adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
2. Pendaftaran
Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Jalur-Jalur PPDB
PPDB adalah suatu sistem pendaftaran peserta didik baru yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh peserta didik untuk mendaftarkan dirinya ke sekolah baru. Adapun jalur-jalur PPDB yang dapat ditempuh untuk mendaftarkan diri ke sekolah baru adalah sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).
Advertisement
Syarat Pendaftaran PPDB
Untuk dapat mendaftarkan calon peserta didik baru tentu ada syarat-syarat yang herus dipenuhi. Secara umum, calon peserta didik baru harus dinyatakan lulus dari tingkat pendidikan tertentu. Sebagai contoh, untuk mendaftar PPDB SMP, calon peserta didik harus lulus SD terlebih dahulu.
Selain itu, ada sejumlah berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat administratif pendaftaran PPDB, antara lain sebagai berikut:
- Akte Kelahiran / Surat kenal lahir (menunjukkan aslinya)
- KK / Surat Keterangan Tinggal (min. 1 Tahun) (menunjukkan aslinya)
- IJAZAH yang dilegalisir ( apabila sudah terbit)
- SKL ( Surat Keterangan Lulus)
- SKHUS
- Foto 3x4 (2 lembar)
- KIP/PKH/DTKS (menunjukkan aslinya) (Jalur Afirmasi)
- Piagam Prestasi tertinggi paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun (Bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya) (Jalur Prestasi)
- Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga/Kantor (menunjukan aslinya) (Jalur Perpindahan Orang Tua)