Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung pajak PPh 21 atau pajak penghasilan ini  sesuai dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1). Pajak PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Kementerian Keuangan RI menjelaskan objek cara menghitung pajak PPh 21 adalah dari penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai sesuai gaji dan tunjangan. Cara menghitung pajak PPh 21 berlaku pula bagi yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan (honor kegiatan, honor narasumber, dan lain-lain).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Cara menghitung pajak PPh 21 bagi seorang pegawai adalah sudah diatur dan dihitung oleh pihak keuangan. Sementara cara menghitung pajak PPh 21 bagi non-pegawai adalah harus dihitung sendiri sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jendral Perpajakan (DJP).
Berikut Liputan6.com ulas tentang cara menghitung pajak PPh 21 dari berbagai sumber, Rabu (20/10/2021).
Dasar Hukum Cara Menghitung Pajak PPh 21
Kementerian Keuangan RI menjelaskan dasar hukum cara menghitung pajak PPh 21 sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan.
2. Peraturan Pemerintah No. 68/2009Â tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
5. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016Â tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016Â tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Advertisement
Pihak yang Dikenakan Pajak PPh 21
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
5. Mantan pegawai; dan/atau
6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Tarif Cara Menghitung Pajak PPh 21
1. Tarif Cara Menghitung Pajak PPh 21 dengan NPWP
- Tarif cara menghitung pajak PPh 21 tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%
- Tarif cara menghitung pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 adalah sebesar 15%
- Tarif cara menghitung pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 adalah sebesar 25%
- Tarif cara menghitung pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah sebesar 30%
2. Tarif Cara Menghitung Pajak PPh 21 Tanpa NPWP
Pentingnya memiliki NPWP adalah mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, ada tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak PPh 21 tahunan tanpa NPWP adalah lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Untuk saat ini cara membuat NPWP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tetapi bisa dilakukan secara online. Hanya perlu mengisi data diri paling tidak sepuluh sampai lima belas menit sudah selesai. Bila proses mengisi data diri sudah direkam oleh pihak bersangkutan, maka NPWP dalam bentuk soft file atau scan sudah dikirimkan melalui email saat itu juga.
Sementara untuk NPWP yang kartu fisik akan dikirimkan sesuai dengan ketentuan kantor Dirjen Pajak masing-masing daerah tempat mendaftarkan diri. Biasanya akan langsung dikirim ke alamat sesuai dalam data diri dalam formulir pendaftaran. Jangan ragu untuk mulai mendaftarkan diri, ya!
Advertisement
Cara Menghitung Pajak PPh 21
1. Cara Menghitung Pajak PPh 21 Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yaitu:
Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak pribadi
Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.
2. Cara Menghitung Pajak PPh 21 Bagian Pengurang Penghasilan Bruto
Hitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lain-lain seperti tunjangan Biaya Jabatan 5% dan Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto. Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2.4 juta per tahun.
3. Cara Menghitung Pajak PPh 21 Bagian Penghasilan Netto
Cara menghitung pajak PPh 21 bagian netto dengan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun. Setelah mendapat hasil dari penghasilan netto, kalikan dengan tarif PPh yang sudah ditentukan oleh dirjen pajak.
Jadi dapat dirumuskan cara menghitung pajak PPh 21:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP - Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi sesuai penjelasan sebelumnya
Dalam menerapkan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000.
Contoh Simulasi Cara Menghitung Pajak PPh 21
1. Cara Menghitung Pajak PPh 21 Gaji Kotor Tanpa Tunjangan
Cara menghitung PPh 21 ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Berikut cara menghitungnya:
Ani seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000
2. Cara Menghitung Pajak PPh 21 Gaji Kotor dengan Tunjangan
Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Berikut cara menghitungnya:
Toni seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Total gaji bruto: 10.825.000
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
3. Cara Menghitung Pajak PPh 21 Gaji Bersih, Pajak Ditanggung Perusahaan
Cara menghitung PPh 21 dengan ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Berikut cara menghitungnya:
Budi seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15%
- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
4. Cara Menghitung Pajak PPh 21 bagi Karyawan Tetap
Ani seorang karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami dari Ani merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Anii menerima gaji Rp5.000.000 sebulan. Perusahaan Ani mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000 sebulan.
Ani juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Ani membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji.
Gaji: Rp 5.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 50.000
Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000
Penghasilan bruto: Rp 5.065.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5% X Rp 5.065.000,00 = Rp 253.250
Iuran Pensiun: Rp 50.000
Iuran Jaminan Hari Tua: 100.000
Jumlah pengurangan = Rp 403.250
Penghasilan neto sebulan: Rp 4.661.750
Penghasilan neto setahun adalah 12 X Rp 4.661.750 = Rp 55.941.000
PTKP setahun = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Ani: 55.941.000 - 54.000.000 = 1.941.000
PPh 21 Terutang Setahun = 5%x1.941.000 = 97.050
Â
Advertisement