Daftar NPWP Pribadi dan Badan Baru, Bisa Langsung Jadi

Daftar NPWP pribadi dan badan baru bisa dilakukan secara online dan langsung jadi saat itu juga.

oleh Laudia Tysara diperbarui 03 Mei 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 16:30 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Sekarang, NPWP sudah resmi diterapkan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Kartu NPWP dibutuhkan sebagai syarat untuk melakukan transaksi keuangan tertentu seperti membuka rekening bank, membeli properti, dan sebagainya.

Melansir dari situs website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, daftar NPWP pribadi dan badan baru bisa dilakukan secara online dan ini paling praktis. Prosesnya bisa selesai saat itu juga dan NPWP bisa didapatkan saat itu juga.

Hanya saja, kartu fisik NPWP belum bisa diperoleh saat itu, prosesnya 14 hari kerja. Sebagai gantinya, Dirjen Pajak akan mengirim file PDF yang berisi kartu NPWP beserta informasi terkait.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara daftar NPWP pribadi dan badan secara online, Rabu (3/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Pajak Orang Pribadi

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syarat daftar NPWP pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  1. Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP untuk Warga Negara Asing

Syarat daftar NPWP pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  1. Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP untuk Warga Negara Asing
  2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
  3. Atau, fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Syarat daftar NPWP pribadi untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah:

  1. Fotokopi Kartu NPWP suami
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan

Daftarnya:

  1. Mulailah cara daftar NPWP online pribadi dengan mengakses situs ereg.pajak.go.id. Buat akun baru terlebih dahulu dengan memilih opsi “Daftar” pada kalimat “Klik Daftar untuk Mendaftar” yang tersedia pada laman utama.
  2. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif pada kolom yang tersedia. Pastikan untuk memeriksa email dan mencari pesan masuk dari eregistration. Klik pada pesan masuk tersebut dan ikuti panduan yang tersedia untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  3. Pilih jenis Wajib Pajak (WP) pribadi jika ingin melakukan cara daftar NPWP online pribadi .
  4. Pada bagian mengisi data, mulailah dengan mengisi nama sesuai dengan KTP.
  5. Jika alamat email belum terisi, lengkapi kolom tersebut, kemudian buat password dan ulangi sekali lagi.
  6. Selanjutnya, isi nomor HP yang aktif dan pastikan kolom-kolom lainnya juga terisi dengan lengkap dan benar.
  7. Pilih opsi “pusat” jika Anda masih lajang atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  8. Masukkan persyaratan sesuai dengan status Anda yang telah dijelaskan sebelumnya.
  9. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik “Token”, kemudian periksa email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  10. Salin nomor token yang diterima ke menu dashboard, kemudian klik kirim permohonan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  11. Anda telah berhasil melakukan cara daftar NPWP online pribadi .
  12. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke alamat rumah atau bisa juga dikirim melalui email.
  13. Jika kartu NPWP tidak kunjung tiba dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah atau kartu fisik harus diambil langsung di kantor terdekat.

Wajib Pajak Badan

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Syarat daftar NPWP badan yang berorientasi pada profit:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik

Syarat daftar NPWP badan yang tidak berorientasi pada profit:

  1. Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)

Syarat daftar NPWP badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak:

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Daftarnya:

  1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id.
  2. Buat akun baru dengan mengklik "Daftar" pada halaman utama.
  3. Masukkan alamat email yang aktif dan ikuti petunjuk yang dikirimkan oleh sistem eregistration.
  4. Pilih jenis badan usaha yang akan didaftarkan (misalnya, PT, CV, atau Yayasan).
  5. Isi data perusahaan, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan informasi lainnya yang diminta.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta pendirian, TDP, SIUP, dan NPWP direktur.
  7. Konfirmasikan permohonan dengan menggunakan token yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
  8. Tunggu proses verifikasi dan pengiriman NPWP fisik ke alamat perusahaan atau email yang terdaftar.
  9. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem eregistration dengan benar untuk memastikan proses daftar NPWP badan berjalan lancar.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya