Cara Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi, Perhatikan Syarat dan Urutannya

Cara perpanjang paspor online sangat memudahkan dalam pengurusannya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 17 Mei 2023, 01:20 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 01:20 WIB
Paspor
Ilustrasi paspor. (Pexels.com/Spencer Davis)

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang paspor online sangat memudahkan dalam pengurusannya. Jika dulunya kamu harus mengambil antrean dan menunggu lama di kantor imigrasi, sekarang kamu sudah bisa mengurus perpanjang paspor dengan lebih cepat. 

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor adalah dokumen wajib buat kamu yang ingin bepergian ke luar negeri.

Cara perpanjang paspor online perlu diketahui oleh kamu yang masa berlaku paspornya hampir habis. Paspor biasanya memiliki masa berlaku maksimal 5 tahun. Jika masa berlaku paspor sudah habis, kamu perlu melakukan perpanjangan paspor ke pihak imigrasi.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/5/2021) tentang cara perpanjang paspor online.

Syarat-Syarat Perpanjangan Paspor

Paspor - Image by Joshua Woroniecki from Pixabay
Paspor - Image by Joshua Woroniecki from Pixabay

Sebelum mengetahui cara perpanjang paspor online, kamu tentunya harus melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Syarat-syarat perpanjangan paspor ini tidak begitu sulit, bahkan sekarang ini sudah cukup sederhana.

Cara perpanjang paspor online yang pertama adalah dengan membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP sebagai persyaratan yang diperlukan. Namun, hal ini hanya akan berlaku jika paspor masih dalam keadaan baik, tidak dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.

Jika paspor yang akan diganti tersebut sudah rusak, terdapat perubahan data atau dikeluarkan sebelum 2009, kamu yang mengajukan harus membawa persyaratan lainnya, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.

Persyaratan dalam memperpanjang paspor tidaklah ribet. Setelah memenuhi semua persyaratannya, kamu bisa mengurus paspor dengan mudah. Baik itu dengan cara perpanjang paspor online, maupun langsung ke kantor imigrasi.

Cara Perpanjang Paspor Online

Jika biasanya harus mendaftarkan langsung ke kantor imigrasi, kamu sekarang juga dapat melakukan pendaftaran antrean perpanjang paspor secara online. Cara perpanjang paspor online ini cukup efektif karena kamu tak perlu mengantre ke kantor imigrasi dari pagi hari.

Kamu hanya perlu melakukan permohonan antrean secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh di Play Store. Dengan Antrean online ini kamu tak perlu mengambil nomor antrean dan menunggu giliran dari pagi sampai sore.

Berikut cara perpanjang paspor online:

1. Kamu bisa mendaftar dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, telepon, email, dan alamat setelah itu kamu akan diminta konfirmasi lewat email.

2. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dan klik Buat Permohonan.

3. Nantinya menu Registrasi Permohonan Antrian ditampilkan di layar.Pilih Tanggal, Waktu (pagi atau siang), lalu isi Jumlah Pemohon.

4. Selanjutnya isi Registrasi Pengantri. Setela itu kamu akan mendapatkan Kode Antrian untuk ditunjukan ke petugas imigrasi.

File tersebut kemudian di-print dan kemudian kamu harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain sebagai cara perpanjang paspor online seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Walaupun telah membuat melalui online kamu memang tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Cara Perpanjang Paspor Secara Langsung di Kantor Imigrasi

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (Liputan6.com/Putu Elmira)

Cara perpanjang paspor online tentunya bukan satu-satunya cara. Kamu juga tetap bisa mengurus perpanjang paspor dengan langsung ke kantor imigrasi seperti biasa. Berikut cara perpanjang paspor secara langsung di kantor imigrasi:

1. Pergi ke loket permohonan meminta formulir data, kemudian isi dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

2. Selesai mengisi formulir, serahkan formulir dan dokumen terlampir pada petugas imigrasi. Petugas akan mengecek data dan kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, kamu akan diberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

3. Kemudian kamu akan diarahkan pada sesi wawancara dan foto serta melakukan pembayaran.

4. Paspor akan didapatkan beberapa hari setelah pembayaran selesai sesuai dengan keterangan petugas yang ada.

Wawancara pada cara perpanjang paspor ini biasanya dilakukan untuk menanyakan mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang diajukan tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Biaya Perpanjang Paspor Biasa dan Elektronik

Biaya untuk perpanjangan paspor berbeda-beda, tergantung dari halaman isi paspor hingga jenis paspor yang dipilih. Ada dua paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.

Paspor juga memiliki dua jenis jumlah halaman yaitu paspor 24 dan 48 halaman. Tidak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya.

Berikut detail biaya perpanjang paspor:

Biaya paspor biasa

Paspor 24 halaman buat WNI: Rp 100 ribu

Paspor 48 halaman buat WNI: Rp 300 ribu

Biaya paspor elektronik

e-Passport 24 halaman WNI: Rp 350 ribu

e-Passport 48 halaman WNI: Rp 600 ribu

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya