Cara Perpanjang SKCK ke Kantor Polisi yang Mudah, Lengkapi Persyaratannya

Cara perpanjang SKCK tidak sulit, karena kamu tinggal menyiapkan persyaratan dan mengisi formulir saja.

oleh Husnul Abdi diperbarui 04 Mei 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 15:35 WIB
Perpanjang SKCK
Perpanjang SKCK

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi terdekat. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Cara perpanjang SKCK tidak sulit, karena kamu tinggal menyiapkan persyaratan dan mengisi formulir saja. Dengan begitu, kamu tinggal membawa berkas yang diperlukan ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/5/2021) tentang cara perpanjang SKCK.

Syarat Perpanjang SKCK

Ilustrasi berkas | Pixabay
Ilustrasi berkas | Pixabay

Cara perpanjang SKCK tentunya perlu memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Syarat yang paling penting tentunya adalah melampirkan SKCK lama. Jika tidak ada, bisa digantikan dengan fotokopian yang telah dilegalisir.

Berikut syarat perpanjang SKCK yang perlu kamu lengkapi sebelum menuju Polres:

- Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Cara Perpanjang SKCK Langsung

Cara perpanjang SKCK langsung ke kantor polisi sangatlah praktis. Kamu bisa langsung ke Polsek atau Polres terdekat dan menyelesaikannya dengan cepat, asalkan persyaratan sudah terpenuhi.

Berikut cara perpanjang SKCK langsung ke kantor kepolisian:

1. Datang langsung ke loket pelayanan SKCK dan berikan berkas syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan.

2. Loket pelayanan SKCK biasanya akan memeriksa kelengkapan persyaratan perpanjang SKCK. Sebaiknya kamu membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.

3. Jika tak ada rekaman sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari.

4. Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memproses penerbitan SKCK.

5. Bayar uang penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000. Nantinya kamu akan diberikan kertas pembayaran yang bertuliskan biaya tersebut.

6. Tunggu antrean untuk pengambilan SKCK baru.

Itulah cara perpanjang SKCK dengan langsung datang ke kantor polisi yang mudah. Kamu tidak perlu bersusah payah menunggu lama selama proses pembuatannya.

Perbedaan SKCK Berdasarkan Tempat Membuatnya

Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Cara perpanjang SKCK juga perlu memperhatikan di mana kamu membuatnya. Cara perpanjang SKCK yang diterbitkan oleh Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK memiliki kegunaan yang berbeda-beda. SKCK ini dibedakan berasarkan kebutuhannya.

Berikut perbedaan peruntukan SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK:

- MABES POLRI, melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.

- POLDA, melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

- POLRES, melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/POLRI, pencalonan pejabat public, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

- POLSEK, melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya