Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, ada berbagai kategori tindakan dan perilaku yang mana setiap perilaku itu memiliki hukumnya masing-masing. Salah satu kategori hukum dalam Islam tersebut adalah makruh, lantas apa arti makruh? Arti makruh adalah tindankan yang mengacu pada tindakan yang tidak disukai atau tidak dianjurkan tetapi tidak dilarang secara eksplisit.
Baca Juga
Advertisement
Istilah makruh berasal dari akar kata bahasa Arab karaha, yang berarti tidak menyukai atau tidak disukai. Tindakan makruh tidak dianggap berdosa atau dilarang dalam Islam, namun tetap tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak negatif dan dapat membahayakan kesejahteraan seseorang. Perbuatan makruh dianggap kurang disukai dibandingkan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Penting untuk dicatat bahwa tindakan makruh tidak sama dengan tindakan haram, yang secara eksplisit dilarang dalam Islam dan dianggap berdosa. Terlibat dalam perbuatan haram dapat mengakibatkan hukuman dan konsekuensi negatif di dunia dan akhirat. Tindakan makruh, di sisi lain, tidak disarankan tetapi tidak berdosa, dan umat Islam didorong untuk menghindarinya jika memungkinkan.
Untuk dapat membedakan mana saja tindakan yang termasuk makruh, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, tentang apa arti makruh dan contohnya, beserta dengan hukum Islam lainnya, pada Rabu (17/5/2023).
Apa Arti Makruh?
Makruh adalah istilah Islam yang mengacu pada tindakan atau perilaku yang tidak dianjurkan atau tidak disukai, tetapi tidak secara eksplisit dilarang. Ini adalah konsep dalam fikih Islam yang berada di antara perbuatan yang wajib (wajib) dan perbuatan yang dilarang (haram). Sedangkan melakukan perbuatan makruh tidak berdosa, menghindarinya dianggap lebih baik dan lebih terpuji.
Istilah makruh berasal dari akar kata bahasa Arab karaha, yang berarti tidak menyukai atau tidak menyukai. Perbuatan makruh umumnya tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan akibat yang merugikan atau menghambat kemajuan spiritual, meskipun perbuatan itu sendiri tidak berdosa.
Tindakan makruh dapat dibagi lagi menjadi dua kategori:
1. Makruh Tahrimi: Ini adalah perbuatan yang mendekati haram atau dilarang. Meskipun mereka tidak secara eksplisit dilarang, mereka sangat tidak disukai, dan seseorang dapat menimbulkan dosa jika mereka melakukannya.
2. Makruh Tanzihi: Ini adalah tindakan yang tidak terlalu disukai atau dikecilkan. Mereka tidak berdosa, tetapi menghindarinya dianggap lebih terpuji dan berjasa.
Contoh perbuatan makruh dalam Islam antara lain makan berlebihan, bercanda atau tertawa berlebihan, tidur setelah shalat Subuh, dan shalat sunah tertentu pada waktu-waktu tertentu yang tidak disukai. Perbuatan tersebut tidak dianggap haram atau dilarang dalam Islam, tetapi tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan akibat negatif, seperti malas, mengalihkan perhatian dari urusan penting, atau melalaikan kewajiban lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa konsep makruh dapat bervariasi di berbagai aliran pemikiran Islam dan interpretasi hukum Islam yang berbeda. Penentuan apakah suatu perbuatan makruh atau tidak biasanya didasarkan pada ajaran Al-Quran, Hadits (perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad), konsensus ilmiah, dan interpretasi individu.
Advertisement
Dalil Tentang Makruh
Dalam Islam, hukum makruh didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama. Berikut ini adalah beberapa dalil yang berkaitan dengan hukum makruh:
Dan janganlah kamu membuang dirimu ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuat baiklah; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Surah Al-Baqarah, 2:195)
Dan berbuatlah baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya cara, dan apabila salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (Surah Al-Isra, 17:23)
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, Sesungguhnya yang haram itu jelas, dan yang halal itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjatuh pada perkara-perkara yang syubhat, maka ia telah terjatuh pada perkara haram, sebagaimana seorang penggembala yang menggembalakan kambingnya di dekat kawasan yang terlarang, pasti kambing itu akan masuk ke kawasan yang terlarang. Ingatlah, setiap raja mempunyai kawasan terlarang dan sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Perlu dicatat bahwa interpretasi dan pandangan ulama mengenai hukum makruh dapat bervariasi dalam beberapa hal, tergantung pada pendekatan dan metode yang mereka gunakan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Oleh karena itu, penting untuk merujuk kepada otoritas keagamaan yang dihormati untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum makruh dalam Islam.
Apa Arti Wajib Atau Fardhu?
Wajib atau Fard adalah istilah Islam yang merujuk pada tindakan atau kewajiban yang wajib dan wajib dipenuhi oleh umat Islam. Istilah-istilah ini sering digunakan secara bergantian, dan menunjukkan tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Berikut penjelasan singkat tentang maknanya:
Contoh tindakan wajib atau fardhu dalam Islam termasuk sholat lima waktu (Shalat), membayar zakat wajib bagi mereka yang memenuhi kriteria, puasa selama bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial, dan mengikuti prinsip dasar dan kewajiban Islam.
Penting untuk dicatat bahwa istilah wajib dan fardhu sering digunakan berbeda dengan istilah sunnah, yang mengacu pada tindakan yang dianjurkan atau sukarela, meskipun sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib. Memahami dan memenuhi tindakan wajib dan fardhu sangat mendasar bagi umat Islam dalam praktik dan ketaatan Islam mereka.
Advertisement
Apa Arti Mustahab?
Mustahabb adalah istilah Islam yang mengacu pada tindakan atau perbuatan yang dianjurkan, didorong, atau terpuji dalam Islam. Ini adalah tindakan yang tidak wajib tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Dengan melakukan tindakan mustahabb, umat Islam dapat memperoleh pahala tambahan dan mencari kedekatan dengan Allah.
Istilah mustahabb berasal dari akar kata bahasa Arab hubb, yang berarti mencintai atau menyukai. Perbuatan mustahab adalah perbuatan yang disukai dan dicintai oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW, meskipun kelalaiannya tidak menimbulkan dosa.
Contoh perbuatan mustahab antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan ibadah sunnah: Ini termasuk sholat tambahan (seperti sholat sunnah dan nafl), puasa sunnah (seperti puasa pada hari Senin dan Kamis atau pada hari putih setiap bulan), dan memberikan amal tambahan.
2. Membaca doa khusus (doa) dan zikir (adhkar): Muslim didorong untuk membaca doa dan adhkar tertentu di berbagai waktu, seperti setelah sholat, sebelum tidur, saat bangun tidur, dan selama acara-acara tertentu.
3. Mengamati perilaku dan karakter yang baik: Islam mendorong umat Islam untuk menampilkan kebaikan, kemurahan hati, kejujuran, kesabaran, dan sifat-sifat bajik lainnya dalam interaksi mereka dengan orang lain.
4. Mengikuti tradisi Nabi Muhammad SAW : Terlibat dalam tindakan yang dilakukan Nabi, seperti menggunakan miswak (ranting pembersih gigi), mengenakan pakaian tertentu, atau melakukan praktik kebersihan tertentu, dianggap mustahab.
Penting untuk dicatat bahwa tindakan mustahab tidak wajib, tetapi memiliki nilai spiritual dan menawarkan kesempatan untuk meningkatkan pahala dan mendapatkan berkah. Namun, mengabaikan perbuatan mustahab tidak menimbulkan dosa atau hukuman. Perbuatan khusus yang dianggap mustahab mungkin berbeda-beda di berbagai praktik budaya dan aliran pemikiran Islam, tetapi umumnya bertujuan untuk meningkatkan keimanan, karakter, dan hubungan seseorang dengan Allah.
Apa Arti Haram?
Haram adalah istilah Islam yang mengacu pada tindakan, perilaku, atau hal-hal yang secara eksplisit dilarang dan dilarang dalam Islam. Ini adalah kebalikan dari halal, yang berarti diizinkan. Tindakan haram dianggap berdosa dan harus dihindari oleh umat Islam.
Istilah haram berasal dari akar kata bahasa Arab h-r-m, yang berarti terlarang atau dilarang. Perbuatan haram adalah perbuatan yang telah dinyatakan dengan jelas sebagai larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits (ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW) atau telah ditetapkan melalui konsensus ilmiah.
Contoh tindakan dan praktik haram dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang diharamkan: Makan daging babi, mengkonsumsi minuman keras seperti alkohol atau obat-obatan, dan mengkonsumsi apapun yang tidak halal atau halal menurut hukum diet Islam.
2. Terlibat dalam perilaku tidak bermoral atau tidak etis: Terlibat dalam perzinahan, pencabulan, homoseksualitas, atau segala bentuk perbuatan asusila, serta terlibat dalam ketidakjujuran, pencurian, penyuapan, atau riba.
3. Menyekutukan Allah (syirik): Percaya atau menyembah apa pun atau siapapun selain Allah, seperti berhala, patung, atau dewa lainnya.
4. Terlibat dalam tindakan menindas atau berbahaya: Melakukan tindakan kekerasan, penindasan, ketidakadilan, atau segala bentuk kerugian terhadap diri sendiri atau orang lain.
5. Meninggalkan atau melalaikan kewajiban agama: Melalaikan ibadah wajib, seperti melalaikan shalat lima waktu (Shalat), tidak membayar zakat ketika memenuhi syarat, atau sengaja berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa melakukan tindakan haram dianggap berdosa dalam Islam dan mungkin memiliki konsekuensi di dunia dan akhirat. Umat Islam diingatkan untuk menjauhi perbuatan haram dan berusaha untuk mematuhi ajaran dan prinsip Islam, mencari pengampunan atas pelanggaran masa lalu.
Advertisement