Hukum Mengenakan Cadar bagi Muslimah, Ini Pendapat Para Ulama

Ada perbedaan di antara para ulama mengenai hukum mengnakan cadar bagi muslimah.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 19 Mei 2023, 16:50 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 16:50 WIB
Inara Rusli lepas cadar
Dengan berat hati, Inara memutuskan untuk melepas cadar yang telah dikenakan selama bertahun-tahun. Inara didampingi dokter Richard Lee dan ustaz Derry Sulaiman melepas cadarnya dihadapan awak media. Tampak beberapa kali Inara mengusap air matanya. [Foto: Bayu Herdianto/KapanLagi.com]

Liputan6.com, Jakarta Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak menutup aurat, makan mereka akan berdosa.

Hanya saja batasan aurat laki-laki dan perempuan berbeda. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai batasan aurat untuk laki-laki.

Dalam pandangan Imam Syafi’ī sebagaimana dikutip oleh Imam al-Syirāzi, bahwa aurat laki-laki antara pusar dan lutut, sedangkan pusat dan lututnya sendiri bukan termasuk aurat. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa pusar dan lutut termasuk aurat.

Lalu bagaimana dengan batasa aurat perempua? Lalu bagaimana hukum menggunakan cadar bagi muslimah? Berikut adalah penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (19/5/2023).

Batasan Aurat Perempuan

Sebelum lebih jauh membahas mengenai hukum mengenakan cadar bagi muslimah, penting bagi kita untuk memahami batasan aurat bagi perempuan. Batasan aurat perempuan dibedakan berdasarkan situasinya. Batasan aurat perempuan muslimah saat melaksanakan ibadah shalat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan juga kedua telapak tangan.

Menurut pandangan mazhab Syafi'i batasan aurat perempuan adalah telapak tangan termasuk punggung bagian telapak tangan, jari-jari tangan sampai batas pergelangan kedua tangan.

Dari penjelasan itu maka aurat perempuan tersebut, bagian tangan dan kaki merupakan aurat termasuk anggota badan juga. Sehingga kalau bagian yang sudah disebutkan diatas, hanya dibalut dengan baju yang tidak longgar atau ketat, maka itu berarti aurat dari perempuan itu belum lah tertutup.

Berdasarkan situasinya, aurat perempuan dibedakan menjadi 4, yakni:

  1. Ketika berhadapan dengan laki-laki yang masih mahramnya, atau perempuan lain di luar keluarga, makan aurat perempuan antara lutut sampai pusar.
  2. Ketika berada di hadapan wanita kafir walaupun hanya satu orang saja, maka perempuan muslim tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti ketika berhadapan dengan mahram atau keluarga.
  3. Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah shalat.
  4. Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.

Hukum Mengenakan Cadar Menurut 4 Mazhab

Inara Rusli lepas cadar
Sebelum memutuskan untuk melepas cadar, Inara terlebih dulu datang ke rumah ustaz Derry Sulaiman dan istri, Antika Jodha. Inara mengutarakan isi hatinya setelah sang suami memberikan talak cerai. [Foto: Bayu Herdianto/KapanLagi.com]

Setelah memahami batasan aurat bagi perempuan muslim, lalu bagaimana dengan hukum mengenakan cadar? Cadar adalah bagian dari pakaian yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat.

Hukum Mengenakan Cadar Menurut Mazhab Hanafi

Menurut pandangan ulama mazhab Hanafi, wajah tidak termasuk aurat. Namun mereka berpendapat bahwa hukum mengenakan aurat merupakan sunnah. Lalu dapat menjadi wajib pada wanita muda yang cantik, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk menghindari fitnah.

Hukum Mengenakan Cadar Menurut Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wajah tidak termasuk aurat. Namun terkait dengan hukum mengenakan cadar bagi muslimah, mereka berpendapat bahwa mengenakan cadar hukumnya hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Mahzab Maliki juga berpendapat jika hukum mengenakan bisa menjadi makruh jika cadar menutupi hingga mata, baik saat dlam salat maupun di luar shalat. Sebab menurut pandangan mazhab Maliki, hal itu dianggap sebagai suatu perbuatan berlebihan (ghuluw).

Hukum Mengenakan Cadar Menurut Mazhab Syafi'i

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi'i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunnah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful aula, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

Hukum Mengenakan Cadar Menurut Mahzab Hambali

Imam Ahmad bin Hambal berkata: Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). (Inilah)

Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hukum mengenakan cadar bagi muslimah menurut mazhab Hambali adalah wajib. Sebab menurut mereka, seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Manfaat Menutup Aurat

Inara Rusli
Tahun 2015, Inara melahirkan anak pertamanya, Starla Rhea Idola Virgoun. Setelah kelahiran anak pertama, Inara memutuskan berhijab. Sekitar tahun 2018 Inara memutuskan berniqab dengan dibantu oleh istri ustaz Derry, Jodha. Inara bercadar sesuai permintaan suami yang tak ingin kecantikan istrinya dilihat pria lain. Hingga kini, masih istiqomah mengenakan niqab atau cadar. Pada September 2019, Inara mengumumkan hamil anak ketiga. Saat itu, usia anak keduanya belum genap setahun. [Instagram/mommy_starla]

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum mengenakan cadar bagi muslimah, yang jelas menutup aurat wajib baik itu bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana telah difirmankan dalam surta Al-Ahzab ayat 59 yang artinya,

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Terlepas bahwa menutup aurat memang merupakan perintah Allah SWT yang wajib ditaati, menutup aurat ternyata dapat menghadirkan sejumlah manfaat di antaranya adalah sebagai berikut,

Menutup aurat dengan mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat akan membuat seorang perempuan dikenali sebagai muslimah. Selain dikenal sebagai seorang muslimah, mengenakan busana yang sesuai syariat juga membuat orang lain cenderung memberikan tanggapan yang baik terhadap diri Anda.

2. Mencegah Gangguan dari Luar

Berdasarkan Surat Al-Ahzab ayat 59, manfaat menutup aurat adalah membuat diri Anda menjadi tidak mudah digoda. Hal ini bukan tanpa alasan. Sebuah survey mengatakan bahwa laki-laki cenderung enggan menggoda perempuan yang menggunakan hijab. Meski tidak mencegah risiko seluruhnya, namun setidaknya dengan menutup aurat perempuan tidak perlu lagi merasa risih karena digoda lawan jenis.

Manfaat menutup aurat dapat menutupi cacat atau aib rahasia yang tidak ingin diperlihatkan kepada orang lain. Dengan kata lain, selain mendapat pahala karena melaksanakan perintah Allah, menutup aurat juga bisa meningkatkan rasa percaya diri.

4. Menjaga Kesehatan Tubuh

Manfaat menutup aurat tidak hanya sebatas pada ranah spiritual semata, melainkan juga memiliki manfaat untuk kesehatan juga. Ketika menutup aurat, otomatis sebagian besar bagian tubuh kita terlindungi oleh pakaian dari paparan sinar matahari, yang meningkatkan risiko kanker.

Di samping itu, pakaian yang kita kenakan untuk menutup aurat juga melindungi kita dari debu, polusi, dan berbagai radikal bebas yang terdapat di udara bisa menimbulkan berbagai macam masalah serius bagi kesehatan.

5. Terhindar dari Dosa

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, menutup aurat merupakan kewajiban bagi muslimin dan muslimah. Perintah wajib menutup aurat sudah tertuang jelas di Al-Quran. Allah SWT melarang muslim membuka aurat karena begitu besarnya mudharat yang didapatkan akibat membuka aurat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya