Liputan6.com, Jakarta Hukum memakai cadar dalam Islam menurut 4 mazhab perlu dipahami muslim dan muslimah. Pasalnya, penggunaan cadar ini berkaitan dengan aurat seorang wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka atau wajah bukanlah aurat bagi wanita.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Mengutip laman MUI Digital, tidak ada ayat atau hadis yang menyatakan secara tegas bahwa seorang wanita wajib menggunakan cadar. Dalam Al-Quran dan hadis hanya ada ketentuan tentang setiap wanita perlu menutupi auratnya.
Hukum memakai cadar dalam Islam menurut 4 mazhab memiliki penjelasan yang tentunya berbeda-beda. Kamu bisa memahami pendapat para ulama beserta penjelasannya terkait dengan ketentuan penggunaan cadar ini.
Berikut Liputan6.com rangkum dari laman MUI Digital, Sabtu (6/5/2023) tentang Hukum memakai cadar.
1. Menurut Mazhab Hanafi
Hukum memakai cadar dalam Islam menurut mazhab Hanafi adalah berkaitan dengan pembahasan apakah wajah aurat atau tidak. Pada mazhab Hanafi dijelaskan bahwa wanita boleh menutupi wajahnya dengan cadar dan boleh juga membukanya. Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih menggarisbawahi larangan bagi awnita untuk memperlihatkan wajah di antara laki-laki.
“Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Advertisement
2. Menurut Mazhab Maliki
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah. Hal ini baik ketika dalam sholat maupun di luar shalat, karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mazhab Maliki berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
“Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
3. Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum memakai cadar dalam Islam di kalangan mazhab Syafi’i masih terjadi beda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Sementara itu, pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. Jadi, hukum memakai cadar menurut mazhab Hanafi masih terjadi silang pendapat.
“Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum memakai cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Advertisement
4. Menurut Mazhab Hambali
Sementara itu, menurut mazhab hambali hukum memakai cadar adalah mubah. Mazhab Hambali menegaskan bahwa muka atau wajah perempuan tidak termasuk aurat, jadi tidak wajib ditutupi dengan cadar. Hal ini seperti yang disebutkan oleh Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali:
“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).
Hukum memakai cadar dalam Islam memang terdapat beberapa perbedaan pendapat dari 4 mazhab tersebut. Untuk konteks di Indonesia sendiri, kebanyakan muslim menggunakan paham yang menyatakan bahwa tidak wajib mengenakan cadar bagi wanita.