Contoh Surat Perjanjian Kerja Kontrak, Perhatikan Ketentuan Undang-Undang

Contoh surat perjanjian kerja penting bagi perusahaan dan pekerja karena memiliki syarat, kewajiban, hak masing-masing pihak, dan muatan hukum.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 01 Jun 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 11:15 WIB
Hak dan Kewajiban
Ilustrasi Surat Perjanjian Credit: pexels.com/Glowry

Liputan6.com, Jakarta Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Contoh surat perjanjian kerja yang ditandatangani kedua pekerja dan dengan pengusaha menjadi tanda dimulainya hubungan kerja antara keduanya. 

Contoh surat perjanjian kerja penting bagi perusahaan dan pekerja karena memiliki syarat, kewajiban, hak masing-masing pihak, dan muatan hukum. Oleh karena itu, surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan. Perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak nantinya akan menjadi tumpuan pelaksanaan hubungan kerja. Berikut contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya dalam undang-undanh yang liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/6/2023).

Contoh Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu

Selain Hacker, 5 Pekerjaan Bidang IT Ini Paling Dicari Perusahaan
Contoh Surat Perjanjian Kerja

SURAT PERJANJIAN KERJA

UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )

No. 171/ SPK-01 / Jan/ 2015

Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :

Nama: PT. Suara Magazine

Alamat: Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama: Fransiska Frensia

Tempat/Tgl lahir:  Brebes, 20 Mei 1995

Alamat: Jl. Puri No 23, Jakarta b]Barat

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

1. PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :

Status: Karyawan Kontrak Nama Perusahaan

Masa Kontrak: 6 bulan

Jabatan / Unit kerja: Social Media Officer

PASAL 2

1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab

2. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.

3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.

4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.

5. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.

6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.

7. PIHAK KEDUA wajib  menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.

8. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.

9. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

PASAL 3

Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :

a. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan

b. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

c. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.

d. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.

e. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.

PASAL 4

1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

Gaji Pokok:  Rp. 2.750.000,00

Tunjangan Umum:  Rp. 1.000.000,00

Tunjangan Pengobatan:  Rp. 100.000,00

2. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00

3. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi

4. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp100.000,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.

PASAL 5

PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Suara Magazine dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan.

PASAL 6

1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Gadis Magazine dalam proyek branding XXX Group

2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :

3. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.

4. Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.

5. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana   diatur  dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.

6. PIHAK KEDUA  meninggal dunia.

7. Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.

8. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).

9. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.

PASAL 7

1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Suara Magazine, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.

Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                                             PIHAK KEDUA     

PT Suara Magazine                                                                                        

 

       Fransiska Frensia

 

Hal yang Perlu Diperhatikan SaaT Membuat Surat Perjanjian Kerja

Fantastis, 10 Perusahaan Ini Beri Gaji Selangit untuk Anak Magang
Ilustrasi bekerja (pixabay.com)

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, surat perjanjian kerja akan menjadi tumpuan pelaksanaan hubungan kerja. Oleh sebab itu pembuatannya harus berdasarkan undang-undang yang belaku. Menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja setidaknya harus memuat sembilan unsurberikut.

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain hal-hal dasar seperti data diri pekerja dan perusahaan, HR sebaiknya memperhatikan penulisan lima hal berikut ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja.

  1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
  2. Upah dan Tunjangan
  3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Pelanggaran dan Sanksi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya