Liputan6.com, Jakarta Macam-macam pelanggaran HAM penting diketahui seluruh warga negara. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia.
Baca Juga
Advertisement
Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Hak Asasi Manusia (HAM) dapat meliputi berbagai aspek dalam kehidupan. Aspek-aspek ini jika dilanggar akan menciptakan macam-macam pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan individu, kelompok, bahkan negara.
Macam-macam pelanggaran HAM perlu ditindak tegas sekecil apapun bentuknya. Ini karena macam-macam pelanggaran HAM dapat sangat merugikan individu dan mengganggu kelangsungan hidupnya. Ada beberapa macam-macam pelanggaran HAM yang bisa ditemukan.
Macam-macam pelanggaran HAM dibagi menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Macam-macam pelanggaran HAM ini punya kriteria dan hukumnya tersendiri. Berikut macam-macam pelanggaran HAM, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(30/12/2020).
Pengertian HAM
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.
Dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut KBBI, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodratimelekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karna itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Advertisement
Macam-macam HAM
Hak-hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia, ditetapkan dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara lain sebagai berikut:
- Hak untuk hidup: setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak mengembangkan diri: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
- Hak keadilan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.
- Hak kemerdekaan: Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Setiap orang bebas memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan berserikat.
- Hak atas kebebasan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- Hak keamanan: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hakasasi.
- Hak kesejahteraan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Perlindungan dan pemajuan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable).
Pengertian Pelanggaran HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Macam-macam pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM ringan.
Advertisement
Macam-macam pelanggaran HAM: ringan
Pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
Macam-macam pelanggaran HAM ringan di antaranya seperti:
1. Melakukan penganiayaan
2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang
3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara
4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
Macam-macam pelanggaran HAM: berat
Istilah pelanggaran berat HAM muncul untuk menggambarkan beratnya akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumberdaya kehidupan manusia. Ada dua macam pelanggaran berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan
Dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. Pembunuhan.
2. Pemusnahan.
3. Perbudakan.
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan.
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa, atau
10. Kejahatan apartheid.
Advertisement