Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Indonesia dengan wilayah aglomerasi tertentu resmi diberlakukan mulai 7 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah Indonesia memperketat kebijakan PPKM melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. PPKM level 3 berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).
Peraturan PPKM level 3 terbaru diberlakukan di tempat belanja, mal, bioskop, tempat makan, tempat ibadah, tempat umum, hingga industri ekspor.
Berikut Liputan6.com ulas lebih lengkap tentang peraturan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi tertentu mulai 7 Februari 2022, Selasa (8/2/2022).
Daftar Wilayah PPKM Level 3 Terbaru
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dengan wilayah aglomerasi tertentu telah resmi diberlakukan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron. Daerah mana saja yang menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 7 Februari 2022?
"Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Menko Marves Luhut.
Ini daerah yang menerapkan peraturan PPKM level 3 terbaru:
1. Daerah PPKM Level 3 di Jabodetabek
- DKI Jakarta,
- Kabupaten Tangerang,
- Kota Tangerang,
- Kota Depok,
- Kota Bogor,
- Kabupaten Bogor,
- Kota Bekasi, dan
- Kabupaten Bekasi.
2. Daerah PPKM Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo, dan
- Kabupaten Gunungkidul.
3. Daerah PPKM Level 3 di Bali
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Buleleng,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan, dan
- Kota Denpasar.
4. Daerah PPKM Level 3 di Bandung Raya
- Kota Bandung,
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kota Cimahi, dan
- Kabupaten Sumedang.
Advertisement
Peraturan PPKM Level 3 Terbaru
1. Peraturan PPKM Level 3 Terbaru di Tempat Belanja
Menyesuaikan peraturan PPKM level 3 terbaru, kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung maksimal 60 persen saja.
Sementara menyesuaikan peraturan PPKM terbaru, pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen.
"Pasar rakyat sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen,” dijelaskan Menko Marves Luhut.
2. Peraturan PPKM Level 3 Terbaru di Mal
Menyesuaikan peraturan PPKM level 3 terbaru, Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 60 persen. Anak usia kurang dari 12 tahun boleh masuk dengan minimal sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama.
“Mal dibuka sampai 21.00 maksimal 60 persen pengunjung dengan syarat anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," kata Menko Marves Luhut.Â
Sementara di tempat bermain dan hiburan lain, menyesuaikan peraturan PPKM terbaru bagi anak-anak dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 35 persen sama. Begitu pula, anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
3. Peraturan PPKM Level 3 Terbaru di Bioskop
Menyesuaikan peraturan PPKM level 3 terbaru di bioskop masih akan tetap dibuka. Syarat masuk bagi anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan bukti sudah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama.
Â
Peraturan PPKM Level 3 Terbaru Selanjutnya
4. Peraturan PPKM Level 3 Terbaru di Tempat Makan
Menyesuaikan peraturan PPKM level 3 terbaru di Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen saja.
Khusus di Restoran atau Kafe menyesuaikan peraturan PPKM terbaru, dapat dibuka dengan pengunjung maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.
5. Peraturan PPKM Level 3 Terbaru di Tempat Ibadah
Menyesuaikan peraturan PPKM level 3 terbaru di tempat ibadah maksimal pengunjung hanya diperbolehkan sampai 50 persen saja.
6. Peraturan PPKM Level 3 Terbaru di Tempat Umum Lainnya
Berbeda dengan fasilitas umum lainnya. Menyesuaikan peraturan PPKM level 3 terbaru, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal pengunjung 25 persen saja.
"Tempat ibadah kapasitas 50 persen. Fasilitas umum 25 persen, seni budaya 25 persen," dijelaskan Menko Marves Luhut.
7. Peraturan PPKM Level 3 Terbaru di Industri Ekspor
Menyesuaikan peraturan PPKM level 3 terbaru di Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi dengan kapasitas 100 persen , jika memiliki IOMKI. Sementara minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan pastikan selalu screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement