Cara Mencairkan JHT Sebelum Aturan Baru Berlaku, Ketahui Syaratnya

Banyak pekerja yang mencairkan JHT sebelum pensiun.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 30 Jun 2023, 03:40 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2023, 03:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saban bulannya, pemberi kerja harus membayar iuran 3.7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen sebulan. Jaminan Hari Tua ini nantinya digunakan untuk memenuhi kesejahteraan di masa pensiun.

Namun, tak sedikit pekerja yang memilih mencairkan JHT-nya sebelum masa pensiun. Pencairan ini biasanya dilakukan ketika seseorang berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri maupun PHK.

Kini Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui aturan pencairan JHT. Pemiliki JHT kini hanya bisa mencairkannya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Aturan ini menimbulkan sejumlah pro-kontra di kalangan pekerja.

Aturan baru pencairan JHT akan mulai diperlakukan pada Mei 2022. Sebelum aturan ini berlaku, pekerja masih bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Berikut cara mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku, dirangkum Liputan6.com, Sabtu (12/2/2022).

Aturan baru pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja memperbarui aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan 100% JHT ketika sudah masuk pada usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (pasal 2).

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun." tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022.

Aturan ini berlaku juga bagi pekerja yang berhenti bekerja. Padahal, di aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja, meski belum memasuki usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja." jelas Pasal 4 Permenaker Nomor 2/2022.

Bisa dicairkan 30 persen

FOTO: Bank Indonesia Yakin Rupiah Terus Menguat
Bisa dicairkan 30 persen (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan tidak bisa penuh alias hanya 30 persen. Hal ini dijelaskan oleh Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji.

"Peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ini dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Dian Sabtu (12/2/2022) dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com (12/2/2022).

Saldo JHT bisa dicairkan 30 persen bagi peserta yang ingin mengurus kepemilikan rumah. Saldo juga bisa dicairkan 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Cara mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku: syarat dan dokumen

Ilustrasi laptop | Pixabay
Ilustrasi laptop | Pixabay

Aturan baru pencairan JHT berlaku 3 bulan setelah Permenaker ini diterbitkan. Artinya aturan ini mulai dijalankan pada Mei 2022 mendatang. Maka dari itu, bagi peserta JHT yang berhenti bekerja, masih ada kesempatan untuk mencairkan JHT-nya sebelum aturan baru ini diterapkan. Berikut cara mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku:

Untuk bisa mengklaim JHT, pesertia harus memenuhi satu dari kriteria berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Peserta mengundurkan diri.

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Demi kelancaran proses klaim peserta JHT perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).

Cara mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku: isi data diri

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Bola.com/Pixabay)

1. Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri seperti NIK, nomor peserta BPJSTK, nama lengkap, tempat, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Isi data pekerja tambahan

4. Isi sebab klaim dan dokumen pendukung

5. Isi KPJ & Dokumen Tambahan (Opsional)

6. Lakukan Konfirmasi Data Pengajuan

7. Selanjutnya peserta JHT akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.

8. Petugas akan mengubungi untuk keperluan verifikasi data lewat wawancara video call

9. Setelah terverifikasi dan disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian

Jaminan kmematian memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Jaminan Kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Jaminan Hari Tua

Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan hari tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang diatas bunga deposito.

Jaminan Pensiun

Selain mendapatkan jaminan hari tua, peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya