Apa itu MPLS? Kenali Tujuan, Kegiatan, dan Larangannya

Apa itu MPLS dulunya disebut sebagai Masa Orientasi Siswa atau MOS.

oleh Husnul Abdi diperbarui 10 Jul 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi anak sekolah, siswa
Ilustrasi anak sekolah, siswa. (Photo by Wasio Kadir on Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu MPLS perlu dipahami oleh siswa maupun orang tua. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pengenalan sekolah untuk para siswa atau peserta didik baru. Jadi, baik dari anak-anak yang akan mulai bersekolah, maupun orang tua wajib memahami tujuan, aturan, hingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada masa tersebut.

MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Hal ini merujuk pada kegiatan yang dilakukan siswa atau murid baru saat pertama masuk sekolah. Setiap sekolah menggunakan cara ini untuk mengenalkan semua hal tentang sekolah.

Apa itu MPLS dulunya disebut sebagai Masa Orientasi Siswa atau MOS. Pengenal ini tidak hanya berkaitan dengan lingkungan fisik sekolah saja, namun juga lingkungan non fisik, seperti pengenalan dengan siswa lain, senior, guru, hingga orang-orang di lingkungan sekolah lainnya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (10/7/2023) tentang apa itu MPLS.

Apa itu MPLS?

Ilustrasi anak sekolah, siswa
Ilustrasi anak sekolah, siswa. (Image by Nico Boersen from Pixabay )

Apa itu MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Apa itu MPLS dulunya dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS). MPLS adalah kegiatan siswa baru saat pertama masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. Apa itu MPLS biasanya ada di tingkat SD, SMP, dan SMA.

MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan dan pembinaan bagi siswa. Hampir seluruh sekolah baik negeri maupun swasta menggunakan cara ini untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Tak hanya itu, para siswa baru juga akan diperkenalkan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah. Jadi, tidak hanya berkenalan dengan sekolah dari sisi fisik saja, para siswa baru juga berkenalan dengan aspek yang bersifat non fisik di sekolah tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016, bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Apa itu MPLS kegiatannya dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Konsep apa itu MPLS yaitu humanis, dinamis, menyenangkan, edukatif, dan bermakna.

Tujuan MPLS

Tujuan kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru, yaitu:

  1. Mengenali potensi diri peserta didik baru.
  2. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru.
  4. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
  5. Menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kegiatan-Kegiatan MPLS

Ilustrasi kegiatan MPLS
Ilustrasi kegiatan MPLS. (Photo by Rafael Atantya on Unsplash)

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kini sekolah dituntun langsung melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Momor 18 Tahun2016, apa saja kegiatan yang bisa dilakukan selama masa pengenalan lingkungan sekolah. Ada kegiatan  yang bersifat wajib dan ada pula kegiatan yang dapat dipilih sekolah.

Kegiatan wajib dan pilihan itu dibuat berdasarkan tujuan diselenggarakannya pengenalan lingkungan sekokah yaitu mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan  motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif  antarsiswa dan warga sekolah lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif.

Pada bagian pengenalan potensi diri, kegiatan wajib yang dilakukan  sekolah adalah menyiapkan formulir bagi siswa baru. Dalam formulir tersebut, selain diminta mengisi biodata, siswa baru juga menuliskan potensi atau bakat yang mereka miliki. Siswa baru juga diminta menyebutkan sifat atau perilaku yang menonjol dan  yang  perlu ditingkatkan. Tujuannya agar siswa mampu mengenali kelebihannya dan memaksimalkan potensinya tersebut. Kegiatan wajib lain yang dituntun dalam permendikbud ini antara lain, mengenalkan visi-misi, pragram, tata tertib, fasilitas,  sarana dan prasarana, serta stakeholders sekolah lainnya. Ada pula simulasi penyelesaian masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar; kegiatan pengenalan etika komunikasi; pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;  serta kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.

Sementara untuk kegiatan pilihan, sekolah dapat memilih salah satu atau lebih dari materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan yang tertuang dalam lampiran permendikbud tersebut. Atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Larangan Pada Kegiatan MPLS

Ilustrasi anak sekolah, SD
Ilustrasi anak sekolah, SD. (Photo by Bayu Syaits on Unsplash)

Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya