Liputan6.com, Jakarta MPLS adalah istilah yang memiliki arti mirip dengan MOS (Masa Orientasi Siswa) atau OSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus). Baik MOS, OSPEK, dan MPLS adalah tiga hal yang memiliki artinya yang hampir sama. Inti dari ketiganya adalah untuk mengenalkan siswa dengan lingkungan di sekolah yang baru.
Dilansir dari laman resmi SMA Dwiwarna, MPLS adalah istilah yang diberlakukan sejak tahun ajaran 2018/2019 untuk menggantikan istilah MOS. MPLS adalah sebuah kegiatan yang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah dan wajib diikuti oleh semua siswa baru.
Advertisement
Baca Juga
MPLS adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan program-program, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah. MPLS adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016.
Lalu apa itu MPLS? Berikut adalah pengertian, bentuk kegiatan, dan tujuan MPLS, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (16/9/2022).
Pengertian MPLS
MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Sederhananya, MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.
Kegiatan MPLS adalah kegiatan yang tidak hanya mengenalkan murid baru dengan guru dan murid lainnya, melainkan juga mengenalkan murid baru pada program-program sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengenalan lingkungan sekolah juga meliputi kegiatan untuk memperkenalkan siswa baru pada norma, budaya, sistem dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, MPLS adalah kegiatan pertama pertama masuk sekolah.
Adapun hal-hal yang diperkenalkan antara lain adalah program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Advertisement
Tujuan MPLS
MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai tujuan dari MPLS. Dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 Pasal 2 dijelaskan, ada lima poin penting yang menjadi tujuan dari MPLS.
Tujuan MPLS adalah sebagai berikut:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Siapakah yang Melaksanakan MPLS?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS wajib dilaksanakan setiap satuan pendidikan formal, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Dengan kata lain, setiap sekolah baik negeri maupun swasta, wajib melaksanakan MPLS. Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh atas terlaksananya MPLS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
Advertisement
Pelaksanaan MPLS
MPLS adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Oleh karena itu, pelaksanaan MPLS harus mengikuti aturan yang berlaku.
Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 Pasal 5 Angka 1, menjelaskan secara detail tentang tata cara pelaksanaan MPLS adalah sebagai berikut.
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan denganmemperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupunbentuk pungutan lainnya.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah.
Jadi intinya, MPLS adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang dirancang untuk mencapai tujuan tertentu dan dilaksanakan berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, untuk menghindari kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan kekerasan.