Corporate adalah Suatu Perusahaan, Kenali Ciri-Ciri dan Bentuknya

Corporate adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 12 Jul 2023, 10:35 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 10:35 WIB
Corporate Adalah Suatu Perusahaan, Kenali Ciri-Ciri dan Bentuknya
ilustrasi foto gedung perusahaan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Corporate adalah istilah dalam bahasa Inggris yang memiliki arti korporasi atau suatu perusahaan. Corporate di sini lebih identik dengan perusahaan yang besar, meskipun sejumlah pengertian tidak menyebut secara spesifik mengenai skala perusahaan.

Corporate adalah jenis perusahaan berbadan hukum yang memiliki sifat privat dan memiliki karakter tertentu. Inilah yang menjadikan semua perusahaan tidak bisa disebut sebagai corporate atau korporasi.

Corporate atau perusahaan sendiri yang dijalakan oleh seseorang memiliki berbagai macam bentuk-bentuk yang perlu anda kenali. Dengan melihat dari bentuk dan karakteristiknya, anda bisa dengan mudah membedakan corporate dengan perusahaan salam skala kecil.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi corporate beserta ciri-ciri dan bentuknya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/7/2023).

Corporate Adalah

Corporate Adalah Suatu Perusahaan, Kenali Ciri-Ciri dan Bentuknya
Ilustrasi Badan Usaha Credit: pexels.com/Cadeo

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, corporate adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Secara etimologi, kata corporate berasal dari bahasa Inggris yang berarti badan usaha atau perusahaan. Sementara secara terminologi, corporate adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum. Contoh badan hukum itu adalah PT (perseroan terbatas), NV (namloze vennootschap), dan yayasan (stichting).

Pembahasan tentang corporate juga tertuang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa corporate adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Hal yang sama juga dijelaskan dalam Merriam-Webster Dictionary, corporate atau korporasi adalah sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan besar di suatu negara atau wilayah yang dianggap sebagai satu kesatuan.

Corporate adalah perusahaan yang memiliki bentuk kumpulan organisasi profesi atau perusahaan yang memiliki badan hukum dan non berbadan hukum. Keterlibatan seseorang yang tergabung dalam perseroan tersebut, sama seperti dengan keterlibatan dalam perseroan. Kepemilikan modal dapat dimiliki secara pribadi maupun dijual pada pihak luar. Oleh sebab itu, pemilik perusahaan bukan lagi orang-orang yang dikenal.

Ciri-ciri Corporate

Corporate Adalah Suatu Perusahaan, Kenali Ciri-Ciri dan Bentuknya
Ilustrasi Merger Perusahaan, Merger Korporasi. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa tidak semua perusahaan dapat disebut sebagai corporate, karena untuk bisa dinyatakan sebagai corporate, maka perusahaan tersebut harus memenuhi beberapa ciri-ciri berikut ini:

  1. Merupakan subjek hukum yang memiliki kedudukan hukum khusus.
  2. Memiliki jangka waktu hidup yang tidak terbatas.
  3. Memperoleh kekuasaan dari negara untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu.
  4. Dimiliki oleh pemegang saham.
  5. Tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian corporate biasanya sebatas saham yang dimilikinya.

Bentuk-Bentuk Corporate

Corporate Adalah Suatu Perusahaan, Kenali Ciri-Ciri dan Bentuknya
Ilustrasi Properti BUMN

Ada beberapa bentuk-bentuk corporate yang bisa anda kenali adalah sebagai berikut ini:

1. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum dan Persero. Berikut penjelasannya:

a. Perusahaan jawatan

Perusahaan jawatan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan jawatan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perusahaan jawatan karena besarnya biaya untuk memelihara perusahaan jawatan.

b. Perusahaan umum

Perusahaan umum adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah suatu negara. Perusahaan umum dalam suatu negara tidak dibentuk hanya untuk memperoleh laba dalam keuangan. Untuk mendapatkan keuntungan, maka negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum.  

c. Perusahaan perseroan

Perusahaan perseroan (Persero) adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan perusahaan umum atau perusahaan jawatan, tujuan didirikannya Persero adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

2. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuan utama pembangunan BUMS adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

3. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan Undang-undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967. Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum.

Bentuk-Bentuk Corporate Berdasarkan Tujuannya

Corporate Adalah Suatu Perusahaan, Kenali Ciri-Ciri dan Bentuknya
Ilustrasi PLN (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Selain bentuk-bentuk corporate di atas, berikut ini terdapat beberapa bentuk-bentuk corporate berdasarkan tujuannya adalah:

1. Corporate Publik

Corporate ini didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contohnya adalah pemerintah kabupaten atau kota.

2. Corporate Privat

Corporate ini didirikan untuk kepentingan privat atau pribadi yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Corporate privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka dapat ditambah dengan istilah go public.

3. Corporate Publik Quasi

Corporate ini melayani kepentingan umum (Public Service). Contohnya adalah PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, maupun Perusahaan Air Minum.

4. Corporate Non Profit

Corporate ini pada umumnya merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang kegiatan sosial, lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Banyak kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan yang memiliki tujuan demi kebaikan khalayak umum. Perusahaan jenis ini terkadang menjalankan kegiatan usahanya tanpa mengambil keuntungan dan bahkan harus menanggung kerugian perusahaan serta tetap menjaga eksistensi perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya