Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap negara, hukum memainkan peran sentral dalam mengatur kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk hukum yang memiliki dampak besar adalah "ius constitutum" atau "hukum yang dibuat." Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan melalui proses legislasi atau pengadilan dan berfungsi sebagai landasan bagi tatanan sosial yang teratur.
Baca Juga
Advertisement
Terutama dalam masyarakat yang kompleks seperti saat ini, hukum berperan sebagai pilar yang kokoh dalam membentuk tatanan sosial yang beradab dan teratur. Salah satu konsep hukum yang sangat penting adalah "ius constitutum," yang merupakan hukum yang telah ditetapkan dan berlaku dalam suatu negara.
Ius constitutum adalah hukum yang penting untuk dimiliki, sehingga sebagai warga negara yang taat dan sadar akan hukum, penting bagi kita untuk menggali esensi dari ius constitutum, memahami peran krusialnya dalam membentuk masyarakat modern, dan melihat bagaimana hukum ini membentuk pandangan kita tentang hak, keadilan, dan kewajiban.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (21/7/2023). Pengertian Ius constitutum, beserta dengan perannya dalam masyarakat dan contohnya.
Ius constitutum adalah hukum yang
Ius constitutum adalah istilah hukum dalam bahasa Latin yang berarti "hukum yang dibuat." Istilah ini mengacu pada hukum yang telah ditetapkan atau dibuat oleh penguasa atau badan legislatif dalam suatu negara. Ius constitutum adalah hukum yang bersifat formal dan tertulis, dibuat melalui proses legislasi atau penegakan hukum yang sah.
Hukum yang dibuat ini dapat berbentuk berbagai macam peraturan, undang-undang, atau peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan lain sebagainya. Hukum ini menjadi acuan dan panduan bagi warga negara untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Dalam konteks hukum Romawi kuno, istilah "ius constitutum" digunakan untuk membedakan antara hukum yang sudah ditetapkan (hukum yang telah dibuat) dengan "ius non scriptum," yang merupakan hukum kebiasaan atau hukum yang berlaku tanpa tertulis secara formal.
Advertisement
Perbedaannya dengan Ius Constituendum
Ius constitutum dan ius constituendum adalah dua istilah hukum Latin yang memiliki perbedaan makna.
1. Ius Constitutum:
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, "ius constitutum" adalah hukum yang sudah dibuat atau ditetapkan. Ini mengacu pada hukum yang telah berlaku, baik yang tertulis dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau peraturan lainnya, maupun yang berbentuk keputusan pengadilan yang telah menjadi preseden.
2. Ius Constituendum:
"Ius constituendum" adalah istilah Latin yang berarti "hukum yang harus atau perlu dibuat" atau "hukum yang sedang dalam proses pembuatan." Istilah ini mengacu pada perumusan atau pembentukan hukum baru yang belum ada atau belum final dalam sistem hukum. Ini mencakup proses legislatif dan pembuatan kebijakan hukum baru oleh badan legislatif atau otoritas hukum yang berwenang.
Perbedaan kunci di antara keduanya adalah "ius constitutum" merujuk pada hukum yang sudah berlaku, sementara "ius constituendum" merujuk pada hukum yang masih dalam proses pembentukan atau harus dibuat dalam waktu mendatang.
Peran dan Pengaruh Ius Constitutum
Peran dan pengaruh "ius constitutum" dalam masyarakat sangat penting dan luas. Hukum yang telah ditetapkan ini memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan dan memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk menjalankan tatanan sosial yang teratur. Berikut adalah beberapa peran dan pengaruh utama dari ius constitutum:
1. Pengaturan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ius constitutum menetapkan hak-hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara. Ini mencakup hak asasi manusia, hak milik, hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan lain sebagainya. Hukum ini juga mengatur kewajiban warga negara terhadap negara dan sesama warga negara, yang membantu menciptakan keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat.
2. Menjamin Keadilan dan Keamanan
Ius constitutum menjadi dasar bagi sistem peradilan yang berfungsi untuk mencapai keadilan bagi semua individu. Melalui hukum, masyarakat memiliki cara untuk menyelesaikan sengketa dan pelanggaran hukum, sehingga menjamin keamanan dan ketertiban. Tanpa hukum yang mapan, masyarakat akan menghadapi risiko terjadinya kesewenang-wenangan dan kekacauan.
3. Membentuk Sistem Pemerintahan dan Pembagian Kekuasaan
Konstitusi, sebagai salah satu bentuk ius constitutum, menetapkan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan. Hal ini memastikan adanya kontrol dan keseimbangan kekuasaan, sehingga pemerintahan berjalan dengan efisien dan mencegah terjadinya otoritarianisme.
4. Menyediakan Pedoman dalam Pengambilan Keputusan
Hukum yang ditetapkan memberikan pedoman bagi warga negara, perusahaan, dan institusi dalam pengambilan keputusan. Baik itu dalam bisnis, kontrak, atau hubungan pribadi, ius constitutum membantu mengatur tindakan dan tanggung jawab mereka berdasarkan aturan yang berlaku.
5. Mengatur Hubungan Antarindividu dan Entitas Hukum
Ius constitutum mengatur hubungan antara individu dan entitas hukum seperti perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintahan. Ini mencakup kontrak, hukum perusahaan, dan hukum perdata yang memastikan ketertiban dan kepastian dalam transaksi dan interaksi antara pihak-pihak yang terlibat.
6. Mendorong Kepatuhan dan Tanggung Jawab
Ketika hukum telah ditetapkan, ia menuntut adanya kepatuhan dari seluruh warga negara. Dengan memiliki sanksi bagi pelanggar hukum, ius constitutum mendorong individu dan entitas hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menghindari perilaku yang merugikan masyarakat.
Dalam keseluruhan, ius constitutum adalah tulang punggung dari sistem hukum yang berfungsi untuk menciptakan masyarakat yang beradab, teratur, dan adil. Pengaruhnya mencakup hampir setiap aspek kehidupan, dan melalui proses legislasi dan perubahan hukum yang tepat, sistem hukum dapat terus berkembang sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat modern.
Advertisement
Contoh ius constitutum dan ius constituendum
Contoh ius constitutum adalah hukum-hukum yang sudah ada dan berlaku dalam suatu negara. Berikut adalah beberapa contoh:
- Undang-Undang Pidana: Hukum pidana yang telah ditetapkan oleh badan legislatif untuk mengatur tindakan kriminal dan sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum tersebut.
-
Undang-Undang Perdata: Hukum perdata yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam masalah perikatan, kontrak, kepemilikan properti, dan sebagainya.
-
Konstitusi: Dokumen hukum tertinggi suatu negara yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip dasar lainnya yang mengatur negara.
-
Peraturan Pemerintah: Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan.
Contoh ius constituendum adalah hukum yang sedang dalam proses pembuatan atau perlu dibuat untuk mengatasi isu-isu atau perubahan dalam masyarakat. Beberapa contohnya mungkin termasuk:
- Rancangan Undang-Undang Pidana Baru: Untuk mengatasi kejahatan baru atau untuk memperbarui dan menyesuaikan hukum pidana yang sudah ada dengan perkembangan zaman.
-
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data: Sebagai respon terhadap perkembangan teknologi dan masalah privasi dalam dunia digital, negara dapat mempertimbangkan untuk membuat undang-undang baru yang mengatur perlindungan data pribadi.
-
Peraturan tentang Penggunaan Energi Terbarukan: Dalam menghadapi isu perubahan iklim dan perlunya mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah dapat merumuskan kebijakan atau peraturan baru untuk mendorong penggunaan energi terbarukan.
-
Undang-Undang Kesehatan Universal: Untuk mencakup seluruh populasi negara dengan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, suatu negara dapat mengusulkan undang-undang kesehatan universal.
Ingat bahwa contoh-contoh di atas adalah hanya ilustrasi dan dapat bervariasi tergantung pada negara dan isu-isu hukum yang dihadapinya. Proses pembentukan hukum memerlukan pertimbangan matang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk badan legislatif, pemerintah, masyarakat, dan pakar hukum.