Liputan6.com, Jakarta Barang yang diwakafkan disebut apa? Wakaf adalah suatu konsep dalam agama Islam yang kerap diidentikan dengan sumbangan atau sedekah. Namun sebenarnya kata "wakaf" yang berasal dari bahasa Arab "waqf" (وَقْفٌ ) memiliki makna menahan, berhenti, atau diam.
Baca Juga
Advertisement
Maksud dari menahan dalam konteks ini adalah berang yang sudah diwakafkan tidak dapat lagi diperjualbelikan, dihadiahkan, maupun diwariskan oleh orang yang telah memberikannya. Harta ini hanya boleh digunakan untuk tujuan wakaf. Barang yang diwakafkan disebut mauquf harus memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang.
Dalam hukum Indonesia, wakaf diatur oleh UU Nomor 41 tahun 2004. Dalam undang-undang ini, dijelaskan sebagai suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya. Wakaf dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
Undang-undang ini menjadi bukti bahwa negara Indonesia mengakui pentingnya wakaf sebagai instrumen untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Berikut ulasan tentang barang yang diwakafkan disebut apa yang Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (13/10/2023).
Benda-benda yang dapat Dijadikan Mauquf
Barang yang diwakafkan disebut mauquf. Wakaf adalah cara yang penting dalam Islam untuk menyumbangkan harta benda untuk kepentingan umum dan amal jariah. Prinsip utama dalam wakaf adalah bahwa benda yang diwakafkan harus memiliki daya tahan lama, manfaat jangka panjang, dan mematuhi ketentuan syariah Islam. Berikut benda-benda yang dapat dijadikan Mauquf.
1. Benda Tidak Bergerak
Ini meliputi benda-benda yang sifatnya tidak bergerak atau tidak dapat digerak-gerakkan, dan umumnya berkaitan dengan tanah. Benda tidak bergerak mencakup,
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Benda Bergerak Selain Uang
Benda bergerak adalah harta benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Benda-benda ini meliputi,
- Uang.
- Logam dan batu mulia.
- Surat berharga.
- Kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor).
- Mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah.
- Hak atas kekayaan intelektual.
- Hak sewa.
Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
3. Uang
Uang juga dapat diwakafkan, dan ini sering disebut sebagai "wakaf produktif." Uang yang diwakafkan kemudian dikelola dan disalurkan ke kegiatan yang produktif. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, dan orang yang mewakafkannya mendapat pahala.
Advertisement
Hukum Wakaf
Dalam ajaran Islam hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 77,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩
Yā ayyuhallażīna āmanurka’ụ wasjudụ wa’budụ rabbakum waf’alul-khaira la’allakum tufliḥụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
Selain itu Surah Ali Imran ayat 92 juga menjelasakan,
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai’in fa innallāha bihī ‘alīm
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Dalam hukum negara, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004.
Jenis-jenis Wakaf
1. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Wakaf Ahli (zurri atau 'alal aulad)
Wakaf ini dilakukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Contohnya adalah wakaf yang harta yang disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan.
Wakaf Khairi (kebajikan)
Wakaf ini dilakukan untuk kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum). Contohnya adalah tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area pemakaman yang bermanfaat bagi masyarakat.
2. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Kelompok Zakat Pertama
Wakaf jenis ini melibatkan benda-benda yang tidak bergerak, seperti bangunan.
Kelompok Zakat Kedua
Wakaf ini melibatkan benda-benda bergerak selain uang, seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari.
Kelompok Zakat Ketiga
Wakaf zakat ketiga melibatkan benda bergerak berupa uang.
3. Wakaf Berdasarkan Waktunya
Muabbad
Wakaf ini diberikan untuk selamanya, dan hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.
Muaqqot
Wakaf ini diberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan, benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk mendapatkan nilai tambah untuk kepentingan sosial.
4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya
Ubasyir atau Dzati
Wakaf ini melibatkan objek yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung. Contohnya adalah pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.
Mistitsmary
Wakaf ini melibatkan objek yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syariah dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai dengan keinginan wakif.
Advertisement
Syarat Sah Wakaf
1. Al-Waqif (Pewakaf)
Pewakaf harus memiliki kemampuan hukum yang memadai untuk melakukan tindakan hukum. Ini mencakup kebebasan (merdeka), akal sehat, kematangan (dewasa), dan tidak berada dalam keadaan bangkrut.
2. Al-Mauquf (Harta Benda yang Diwakafkan)
Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai atau keberhargaan. Benda tersebut harus sepenuhnya dimiliki oleh pewakaf. Pewakaf juga harus mengetahui dengan jelas nilai atau kadarnya. Benda yang diwakafkan harus dapat dipindahkan kepemilikannya dan diperbolehkan untuk diwakafkan.
3. Al-Mauquf 'Alaih (Penerima Manfaat)
Wakaf dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu wakaf yang diperuntukkan kepada pihak tertentu (mu'ayyan) dan wakaf yang diperuntukkan kepada pihak yang tidak tertentu (ghaira mu'ayyan).
Penerima manfaat yang merupakan pihak tertentu harus ditetapkan secara khusus dan tidak boleh diubah. Penerima manfaat yang tidak tertentu, seperti fakir miskin atau tempat ibadah, tidak perlu ditentukan secara rinci.
4. Sighah (Pernyataan Wakaf)
Sighah merujuk pada pernyataan atau ucapan yang menunjukkan niat wakaf harta benda. Untuk wakaf dianggap sah, pernyataan wakaf harus memenuhi beberapa syarat berikut.
- Pernyataan harus mencakup kata-kata yang menunjukkan kekekalan (kekalan harta benda yang diwakafkan), karena wakaf tidak memiliki batas waktu tertentu.
- Pernyataan wakaf harus dapat direalisasikan segera, tanpa syarat tambahan yang membatalkan wakaf.
- Pernyataan harus bersifat pasti, jelas, dan tegas.
- Pernyataan tidak boleh mengandung syarat-syarat yang dapat membatalkan wakaf.