BPKP adalah Lembaga Pengawasan Keuangan Negara, Begini Tugas dan Fungsinya

BPKP adalah instansi yang memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara dan memberikan jaminan ketepatan pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas keuangan.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 27 Okt 2023, 19:57 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2023, 17:30 WIB
Logo BPKP
Logo BPKP (Sumber: X/BPKPgoid)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP adalah sebuah lembaga pemerintah yang menjadi badan pengawas strategis dalam bidang pengawasan keuangan negara. BPKP bertugas melakukan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, dan audit investigatif terhadap kasus-kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara, termasuk dalam skala daerah. 

BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) di Indonesia. LPNK merupakan sekumpulan lembaga negara yang bertugas untuk membantu Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan pemerintahan. Sebagai lembaga pengawasan yang mandiri, BPKP dapat melaksanakan fungsinya secara objektif dan tidak memihak. 

BPKP memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan negara, badan usaha, pemerintah daerah, serta instansi pemerintah pusat. BPKP adalah instansi yang memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara dan memberikan jaminan ketepatan pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas keuangan. 

Berikut ulasan tentang BPKP adalah lembaga pengawasan keuangan negara yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (27/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perjalanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Gedung kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Gedung kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (dok: Ist)

Sejarah pembentukan BPKP bermula dari zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1936, saat Indonesia masih di bawah pemerintahan kolonial, Djawatan Akuntan Negara (DAN) didirikan. DAN bertugas untuk meneliti pembukuan berbagai perusahaan negara dan jabatan tertentu. Pada masa kolonial, DAN berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. Lembaga ini terus beroperasi hingga Indonesia merdeka.

Pada awal tahun 1960an, melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961, posisi DAN ditingkatkan menjadi di bawah Menteri Keuangan, melepaskannya dari Thesauri Jenderal. DAN kemudian menjadi lembaga yang melaksanakan semua pekerjaan akuntansi pemerintah yang berkaitan dengan semua departemen, jabatan, dan instansi di bawah kendalinya. Fungsi pengawasan anggaran saat itu dilakukan oleh Thesauri Jenderal.

Pada tahun 1966, melalui Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966, Lembaga DAN dan Thesauri Jenderal digabung menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) di Departemen Keuangan. DJPKN bertanggung jawab atas pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jabatan. Kemudian, DJPKN mengawasi semua penggunaan anggaran negara, anggaran daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada tahun 1971, melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971, tugas Inspektorat Jenderal dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN. Selanjutnya, pada tahun 1983, melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983, DJPKN berubah nama menjadi BPKP, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan BPKP kewenangan dan independensi yang lebih besar dalam menjalankan tugas pengawasannya tanpa adanya hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaan. BPKP diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih maksimal dan obyektif sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang independen.

BPKP telah mempertahankan keberadaannya hingga saat ini. Setelah reformasi tahun 1998, tugas dan fungsi BPKP diperjelas oleh Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2021. Pada akhir tahun 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, posisi dan peran BPKP diperkuat kembali, menggarisbawahi pentingnya fungsi pengawasan keuangan dan pembangunan dalam pemerintahan Indonesia.


Tugas dan Fungsi BPKP

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dua hambatan dalam pengerjaan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Binjai-Pangkalan Brandan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dua hambatan dalam pengerjaan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Binjai-Pangkalan Brandan. (dok: Arief)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No 192 Tahun 2014. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi BPKP.

1. Perumusan Kebijakan Nasional

BPKP berperan dalam merumuskan kebijakan nasional terkait pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara, daerah, dan pembangunan nasional. Ini termasuk aktivitas yang bersifat lintas sektoral, pengendalian keuangan umum, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

2. Pelaksanaan Audit dan Pengawasan

BPKP melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas, termasuk penerimaan dan pengeluaran keuangan negara, pembangunan nasional, serta badan usaha yang menggunakan anggaran negara atau daerah.

3. Pengawasan Aset Negara dan Daerah

BPKP melaksanakan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan penggunaan aset negara dan daerah.

4. Konsultasi Manajemen dan Pengawasan Risiko

BPKP memberikan konsultasi terkait manajemen strategis, pengendalian intern, dan tata kelola kepada instansi, badan usaha, serta program pemerintah.

5. Pengawasan Program yang Menghambat Pembangunan

BPKP memberikan pengawasan terhadap program-program yang dapat menghambat pembangunan, termasuk audit penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif, audit perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, pemberian keterangan oleh ahli, dan upaya pencegahan korupsi.

6. Koordinasi dan Sinergi

BPKP mengkoordinasikan dan menyelenggarakan sinergi dalam pengawasan akuntabilitas keuangan negara/daerah atau pembangunan nasional dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.

7. Reviu Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Pusat

BPKP melakukan review terhadap laporan keuangan dan kinerja pemerintah pusat.

8. Penyuluhan dan Bimbingan

BPKP menyosialisasikan, membimbing, dan memberikan konsultasi terkait penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pusat/daerah dan badan terkait keuangan.

9. Pengawasan Sesuai dengan Suruhan Pemerintah

BPKP melaksanakan pengawasan sesuai dengan suruhan pemerintah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

10. Pembinaan dan Sertifikasi Auditor

BPKP melakukan pembinaan terkait kapabilitas intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.

11. Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan

BPKP melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan yang berhubungan dengan ranah pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintahan.

12. Pengelolaan Data Hasil Pengawasan

BPKP membangun, mengolah, dan mengembangkan data hasil pengawasan untuk menyelenggarakan akuntabilitas keuangan negara.

13. Pengawasan Intern Terhadap Tugas dan Fungsi BPKP

BPKP juga melakukan pengawasan intern terhadap tugas dan fungsi yang seharusnya dilaksanakan oleh BPKP.

14. Administrasi Umum

BPKP bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi umum, termasuk perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, humas, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya