DPR adalah Salah Satu Lembaga Legislatif Indonesia, Begini Tugas dan Wewenangnya

DPR adalah lembaga yang memiliki peran utama sebagai perwakilan rakyat dalam proses legislatif dan pengambilan keputusan di negara Indonesia.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 02 Nov 2023, 08:20 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 08:20 WIB
FOTO: DPR Anggarkan Rp 4,5 M untuk Pengecatan Dome Gedung Kura-Kura
Pemandangan Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Dome Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura disebut sudah mengalami kerusakan seperti mengelupas, catnya mulai pudar, dan menyebabkan kebocoran sehingga dirasa perlu diperbaiki. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR menjadi lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari anggota dari partai politik yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

DPR adalah lembaga yang memiliki peran utama sebagai perwakilan rakyat dalam proses legislatif dan pengambilan keputusan di negara Indonesia. Anggotanya hadir untuk mewakili suara rakyat dan menjalankan fungsi-fungsi seperti membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, serta menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat. 

Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Selain itu, DPR adalah lembaga yang juga memiliki peran dalam mengawasi pemerintah dan berfungsi sebagai saluran untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah.

Berikut ulasan tentang DPR adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari kamam resmi dpr.go.id, Kamis (2/11/2023).

Pembentukan DPR di Indonesia

Jokowi
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen yang dikenal sebagai Volksraad. Lembaga ini didirikan berdasarkan konstitusi Indische Staatsregeling pada tahun 1916. Konstitusi ini, yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 1917, mengatur kekuasaan legislatif di Hindia Belanda. Volksraad (Dewan Rakyat) didirikan oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah kolonial Belanda pada tanggal 18 Mei 1918.

Volksraad terdiri dari 1 ketua yang diangkat oleh raja Belanda dan 38 anggota, dengan 20 anggota berasal dari golongan Bumi Putra. Peran Volksraad adalah memberikan wadah bagi wakil-wakil Indonesia untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah kolonial Belanda. Namun, lembaga ini memiliki keterbatasan dalam pengaruhnya terhadap kebijakan kolonial Belanda.

Perubahan signifikan dalam sejarah lembaga legislatif Indonesia terjadi selama perang Dunia II. Pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda mengakhiri masa penjajahannya yang telah berlangsung selama 350 tahun di Indonesia. Jepang kemudian mengambil alih wilayah Indonesia. Keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi dan masyarakat Indonesia memasuki masa perjuangan kemerdekaan.

12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, tepatnya 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. 

KNIP memiliki peran penting dalam menyusun undang-undang dasar dan membentuk dasar penyelenggaraan negara yang baru. Pada awalnya, KNIP memiliki pimpinan yang terdiri dari Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Mr. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Mr. J. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II, dan Adam Malik sebagai Wakil Ketua III.

KNIP bekerja sebagai badan legislatif yang mewakili bangsa Indonesia. Selama periode ini, KNIP mengadakan berbagai sidang di berbagai kota, termasuk Solo, Malang, dan Yogyakarta. KNIP juga terlibat dalam perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, baik melalui medan perang maupun meja perundingan. KNIP diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Tugas dan Wewenang DPR RI

Sidang Paripurna
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat memimpin rapat paripurna pembukaan ke-8 masa persidangan II Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Rapat paripurna beragendakan pembukaan masa persidangan II Tahun 2023-2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DPR RI memiliki tugas dan wewenang yang luas sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas dan wewenang DPR dapat dikelompokkan dalam tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi Legislasi

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

DPR memiliki tanggung jawab untuk merumuskan program legislasi nasional yang berisi rencana pembahasan RUU yang akan diajukan dalam periode legislasi tertentu.

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

DPR memiliki kewenangan untuk merumuskan dan membahas RUU yang dapat berupa peraturan-peraturan baru atau perubahan terhadap peraturan yang sudah ada.

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD

Terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD

DPR juga memiliki wewenang untuk membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Setelah melalui proses perumusan dan pembahasan, DPR bersama dengan Presiden memiliki peran dalam menetapkan undang-undang.

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden)

DPR memiliki hak untuk menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan oleh Presiden agar menjadi undang-undang.

Fungsi Anggaran

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden

DPR memiliki wewenang untuk menyetujui APBN yang mencakup rencana pendapatan dan belanja negara.

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama

DPR harus mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

DPR memiliki tugas untuk menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

DPR memiliki wewenang untuk menyetujui pemindahtanganan aset negara serta perjanjian yang memiliki dampak signifikan pada kehidupan rakyat dan beban keuangan negara.

Fungsi Pengawasan

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah

DPR bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi implementasi undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD

Terkait dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, DPR harus membahas laporan dan hasil pengawasan yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tugas dan Wewenang DPR RI Lainnya

Sidang Paripurna
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DPR RI memiliki sejumlah tugas dan wewenang tambahan yang mencakup berbagai aspek dalam pemerintahan dan sistem hukum Indonesia, seperti berikut.

1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

DPR bertanggung jawab untuk menerima, mengumpulkan, dan menindaklanjuti aspirasi, pendapat, dan keluhan rakyat. Ini mencerminkan peran DPR sebagai wakil rakyat yang harus mendengarkan suara dan masukan dari masyarakat.

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain

Sebelum negara Indonesia dapat terlibat dalam konflik militer atau melakukan perjanjian perdamaian dengan negara lain, persetujuan DPR diperlukan. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa keputusan penting seperti perang atau perdamaian didasarkan pada konsensus nasional.

3. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk engangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial

PR memiliki peran dalam persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial, yang bertanggung jawab untuk mengawasi kehakiman.

4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi

DPR memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden terkait keputusan untuk memberikan amnesti (pengampunan umum) atau abolisi (penghapusan hukuman) kepada individu atau kelompok tertentu.

5. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

DPR memberikan persetujuan dan pertimbangan dalam proses pengangkatan duta besar yang mewakili Indonesia di luar negeri atau penempatan duta besar dari negara lain di Indonesia.

6. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

DPR memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). BPK bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara.

7. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

DPR memiliki wewenang untuk menyetujui calon hakim agung yang akan menduduki jabatan tertinggi di kehakiman Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam menjaga independensi kehakiman.

8. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

DPR terlibat dalam pemilihan hakim konstitusi, yang merupakan anggota Mahkamah Konstitusi yang berperan dalam menentukan konstitusionalitas undang-undang dan peraturan di Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya