Hukum Penawaran Menyatakan Bahwa Harga Naik Maka Penawaran Naik, Begini Bunyinya

Bunyi hukum penawaran adalah jika harga naik, penawaran naik dan jika harga turun, penawaran turun.

oleh Laudia Tysara diperbarui 20 Nov 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 13:20 WIB
Suasana Ramadhan di Palestina
Seorang penjual produk segar Palestina memanggil pelanggan di pasar menjelang buka puasa selama bulan suci Ramadhan di kota Rafah, Jalur Gaza selatan, pada 10 April 2022. (SAID KHATIB / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Hukum penawaran adalah prinsip dasar dalam ilmu ekonomi yang menyatakan hubungan positif antara harga suatu barang atau jasa dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan di pasar. Prinsip ini menggambarkan perilaku produsen atau penjual yang cenderung menawarkan lebih banyak barang atau jasa ketika harga naik dan sebaliknya, menawarkan jumlah yang lebih sedikit saat harga turun.

Bunyi hukum penawaran menyatakan bahwa, "Jika harga suatu barang naik, penawaran atas barang tersebut juga akan meningkat. Sebaliknya, jika harga turun, penawaran atas barang tersebut juga akan mengalami penurunan."

Pentingnya memahami hukum penawaran tidak hanya memberikan pandangan terinci terhadap perilaku produsen, tetapi juga memberikan dasar untuk analisis ekonomi lebih lanjut. Memahami bagaimana harga dan penawaran berkorelasi, pelaku ekonomi, termasuk konsumen dan produsen, dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan efisien dalam lingkungan pasar yang dinamis.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang bunyi hukum penawaran, rumus fungsi penawaran, soal dan pembahasannya, Senin (20/11/2023).

Harga Naik Maka Penawaran Naik

Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok Merangkak Naik
Aktivitas pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Telur ayam ras terpantau naik menjadi Rp 31.250 per kg, bawang merah menjadi Rp 38.200 per kg, cabai rawit merah menjadi Rp 54.600 per kg, cabai rawit hijau menjadi Rp 46.500 per kg, dan minyak goreng curah Rp 15.000 per kg. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Hukum penawaran adalah teori ekonomi yang penting bagi produsen dalam menentukan harga komoditas dan jasa yang mereka tawarkan. Hukum penawaran menyatakan bahwa terdapat suatu korelasi positif antara harga suatu barang atau jasa dengan kuantitasnya.

Dalam hal ini, produsen berupaya memahami bagaimana perubahan harga dapat memengaruhi sejauh mana mereka bersedia menawarkan barang atau jasa tersebut di pasar.

Dalam buku berjudul Mikroekonomi (Sebuah Pengantar) (2021) yang ditulis oleh Vadilla Mutia Zahara, S.E., M.E., dan Cep Jandi Anwar, S.E., M.E., P.hD, penawaran diartikan sebagai jumlah barang yang siap dijual pada berbagai tingkat harga dan dalam suatu periode waktu tertentu.

Hukum penawaran menyatakan bahwa:

"Jika harga suatu barang naik, penawaran atas barang tersebut juga akan meningkat. Sebaliknya, jika harga turun, penawaran atas barang tersebut juga akan mengalami penurunan."

Gregory Mankiw, dalam bukunya yang berjudul The Market Forces of Supply and Demand, mendefinisikan hukum penawaran sebagai hubungan yang terjalin antara harga dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen. Hukum ini menjelaskan bahwa kuantitas barang yang ditawarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan harga pasar, dan sebaliknya, akan mengalami penurunan ketika harga pasar turun.

Oleh karena itu, barang atau jasa yang ditawarkan pada suatu waktu tertentu sangat tergantung pada tingkat harga yang berlaku di pasar pada saat itu. Pemahaman terhadap hukum penawaran menjadi kunci bagi produsen untuk membuat keputusan yang tepat dalam menentukan strategi penawaran mereka di pasar.

Contoh Penerapannya

20151117-Mengintip Proses Perakitan All New Kijang Innova di Pabrik Toyota TMMIN-Karawang
Foto yang diambil pada 16 November 2015 menunjukan aktivitas perakitan mobil All News Kijang Innova di Pabrik TMMIN Karawang. Mobil baru tersebut akan memberi warna baru pada perkembangan pasar MPV dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pasar Mobil Bekas

Saat harga mobil bekas naik karena permintaan yang tinggi dan pasokan yang terbatas, penjual mobil bekas cenderung menawarkan lebih banyak mobil mereka. Mereka mungkin memilih untuk menambah stok kendaraan atau bahkan memasukkan mobil yang sebelumnya tidak mereka tawarkan ke pasar.

Sebaliknya, ketika harga mobil bekas turun karena lebih banyak mobil tersedia di pasar, penawaran dari penjual juga bisa menurun karena mereka mungkin enggan untuk memasukkan lebih banyak mobil ke pasar pada harga yang lebih rendah.

Industri Konstruksi

Di industri konstruksi, jika harga material bangunan seperti batu bata, semen, atau kayu naik, kontraktor atau pemasok material mungkin akan meningkatkan penawaran mereka. Mereka akan cenderung menawarkan lebih banyak material tersebut untuk dijual karena diharapkan keuntungan yang lebih tinggi.

Namun, ketika harga material turun, mereka kemungkinan akan menurunkan jumlah material yang mereka tawarkan ke pasar.

Penjualan Elektronik

Pada saat-saat tertentu, harga televisi atau produk elektronik tertentu dapat naik atau turun karena berbagai faktor seperti musim liburan atau perubahan teknologi. Saat harga meningkat karena permintaan yang tinggi, toko elektronik mungkin akan memperluas penawaran mereka dengan menyediakan lebih banyak produk atau model yang berbeda untuk memanfaatkan harga yang lebih tinggi.

Namun, jika harga turun karena adanya penawaran besar-besaran atau karena model terbaru diperkenalkan, toko tersebut mungkin akan mengurangi stok yang ditawarkan untuk menjaga margin keuntungan yang wajar.

 

Rumus Fungsi Penawaran

Hukum penawaran adalah prinsip dasar dalam ilmu ekonomi yang menegaskan bahwa hubungan antara harga suatu barang dengan jumlah barang yang ditawarkan bersifat berbanding lurus.

Artinya, jika harga suatu barang naik, ceteris paribus (dengan asumsi faktor-faktor lain tetap), maka produsen akan cenderung menawarkan lebih banyak barang ke pasar. Sebaliknya, jika harga turun, jumlah barang yang ditawarkan akan cenderung berkurang.

Fungsi penawaran menjadi alat yang penting dalam menganalisis perilaku produsen terkait jumlah barang yang mereka tawarkan berdasarkan harga pasar. Fungsi ini menggambarkan hubungan matematis antara harga suatu barang dan jumlah barang yang ditawarkan.

Dalam buku berjudul Supertrik Kisi-kisi UN SMA/MA IPS 2017 (2016) yang disusun oleh Tim Sigma, fungsi penawaran, terdapat dua parameter utama, yaitu nilai konstanta (a) dan koefisien kecerundungan (b).

Parameter b haruslah positif, karena hukum penawaran menyatakan bahwa hubungan antara harga dan jumlah barang yang ditawarkan bersifat positif.

Rumus fungsi penawaran:

P = a + bQ atau Q = a + bP

Ini menggambarkan relasi antara harga (P) dan jumlah barang (Q) yang ditawarkan. Dalam rumus ini, Q adalah jumlah barang yang ditawarkan, P adalah harga per unit, a adalah konstanta, dan b adalah koefisien kecerundungan yang menunjukkan tingkat perubahan dalam jumlah barang yang ditawarkan berdasarkan perubahan harga.

Pemahaman tentang rumus fungsi penawaran dan hukum penawaran merupakan landasan penting dalam studi ekonomi karena membantu menganalisis perilaku pasar dan keputusan produsen dalam menentukan jumlah barang yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar yang ada.

Soal dan Pembahasannya

FOTO: Siswa Korea Selatan Ikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi
Para siswa menunggu dimulainya ujian masuk perguruan tinggi di Seoul, Korea Selatan, Kamis (3/12/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pejabat Korea Selatan mendesak orang untuk tetap di rumah karena sekitar setengah juta siswa mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi. (Kim Hong-Ji/Pool Photo via AP)

Soal 1

Diketahui suatu fungsi penawaran barang adalah Q=10+3P, dengan Q adalah jumlah barang yang ditawarkan dan P adalah harga per unit barang. Jika harga barang tersebut adalah Rp 20, berapakah jumlah barang yang ditawarkan ke pasar?

Pembahasan:

Diketahui fungsi penawaran Q=10+3P dan harga P=20.

Untuk mencari jumlah barang yang ditawarkan (Q), kita substitusi nilai harga (P) ke dalam fungsi penawaran:

Q=10+3(20)

Q=10+60

Q=70

Jadi, pada harga Rp 20 per unit, jumlah barang yang ditawarkan adalah 70 unit.

Soal 2

Sebuah produsen menawarkan produknya dengan fungsi penawaran P=5+0.2Q, dengan Q adalah jumlah barang yang ditawarkan dan P adalah harga per unit barang. Jika produsen ingin menawarkan 50 unit barang, berapakah harga per unit barang yang akan ditetapkan?

Pembahasan:

Diketahui fungsi penawaran P=5+0.2Q dan jumlah barang yang ditawarkan (QQ) adalah 50 unit.

Untuk mencari harga per unit (P), kita substitusi nilai jumlah barang (Q) ke dalam fungsi penawaran:

P=5+0.2(50)

P=5+10

P=15

Jadi, jika produsen ingin menawarkan 50 unit barang, harga per unit yang akan ditetapkan adalah Rp 15.

Soal 3

Fungsi penawaran sebuah produk adalah Q=100−5P, dengan Q adalah jumlah barang yang ditawarkan dan P adalah harga per unit barang. Berapakah kuantitas barang yang akan ditawarkan jika harga barangnya adalah Rp 10?

Pembahasan:

Diketahui fungsi penawaran Q=100−5P dan harga (P) adalah Rp 10.

Untuk mencari jumlah barang yang ditawarkan (Q), kita substitusi nilai harga (P) ke dalam fungsi penawaran:

Q=100−5(10)

Q=100−50

Q=50

Jadi, jika harga barangnya adalah Rp 10 per unit, jumlah barang yang akan ditawarkan adalah 50 unit.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya