Lagu Kebangsaan Indonesia Adalah Indonesia Raya, Ini Sejarah Dan Nilai Pentingnya

Lirik dan lagu kebangsaan Indonesia

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 23 Nov 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia, Merah Putih.
Ilustrasi bendera Indonesia, Merah Putih. (Image by Mufid Majnun from Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta Lagu kebangsaan Indonesia adalah simbol perpaduan dan semangat nasionalisme yang tumbuh bersamaan dengan pergerakan kemerdekaan di seluruh Nusantara. Lagu kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia Raya, yang menjadi ciri khas perjuangan bangsa ini dalam meraih kemerdekaan dari penjajahan. 

Lagu kebangsaan Indonesia adalah karya yang luhur, digubah oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924 dan diperkenalkan secara resmi dalam Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta).Sejak saat itu, Indonesia Raya bukan hanya sekadar lagu, melainkan juga sebuah perekat batin yang menyatukan berbagai elemen keberagaman di Indonesia. 

Lagu kebangsaan Indonesia adalah sebuah ungkapan syukur dan penghargaan terhadap para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan tegas mengatur bahwa lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya dan menjadi bagian integral dari protokol kenegaraan, diperdengarkan pada momen-momen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menjadi lagu kebangsaan Indonesia, terdapat beberapa poin yang penting untuk diketahui tentang lagu Indonesia Raya. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, Kamis (23/11/2023). 

Lirik Lagu Indonesia Raya

Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme, upacara bendera
Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme, upacara bendera. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

INDONESIA RAYA

I

Indonesia tanah airku,

Tanah tumpah darahku,

Di sanalah aku berdiri,

Jadi pandu ibuku.

 

Indonesia kebangsaanku,

Bangsa dan tanah airku,

Marilah kita berseru,

Indonesia bersatu.

 

Hiduplah tanahku,

Hiduplah negeriku,

Bangsaku, Rakyatku, semuanya,

Bangunlah jiwanya,

Bangunlah badannya,

Untuk Indonesia Raya.

 

II

Indonesia, tanah yang mulia,

Tanah kita yang kaya,

Di sanalah aku berdiri,

Untuk selama-lamanya.

 

Indonesia, tanah pusaka,

Pusaka kita semuanya,

Marilah kita mendoa,

Indonesia bahagia.

 

Suburlah tanahnya,

Suburlah jiwanya,

Bangsanya, Rakyatnya, semuanya,

Sadarlah hatinya,

Sadarlah budinya,

Untuk Indonesia Raya.

 

III

Indonesia, tanah yang suci,

Tanah kita yang sakti,

Di sanalah aku berdiri,

Jaga ibu sejati.

 

Indonesia, tanah berseri,

Tanah yang aku sayangi,

Marilah kita berjanji,

Indonesia abadi.

Selamatlah rakyatnya,

 

Selamatlah putranya,

Pulaunya, lautnya, semuanya,

Majulah Negerinya,

Majulah pandunya,

Untuk Indonesia Raya.

 

Refrain

Indonesia Raya,

Merdeka, merdeka,

Tanahku, negeriku yang kucinta!

Indonesia Raya,

Merdeka, merdeka,

Hiduplah Indonesia Raya.

 

 

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Sejarah lagu kebangsaan Indonesia, "Indonesia Raya," mencerminkan peran pentingnya dalam pembentukan identitas nasional Indonesia. Lagu ini digubah oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924, seiring dengan berkembangnya semangat nasionalisme di seluruh Nusantara. Pada saat itu, Indonesia masih di bawah pemerintahan Hindia Belanda, dan ide pembentukan satu entitas bangsa Indonesia mulai mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.

Pada tanggal 28 Oktober 1928, lagu ini diperkenalkan di depan khalayak pada Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta). Penampilan lagu ini di acara tersebut menjadi momen penting dalam memperkuat semangat persatuan dan nasionalisme di kalangan pemuda Indonesia. Lagu "Indonesia Raya" menjadi semacam simbol perlawanan terhadap penjajahan dan menyatukan perjuangan berbagai kelompok etnis dan budaya di Nusantara.

Selama beberapa kali, lagu ini mengalami perubahan dan penyesuaian. Kemudian, pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, "Indonesia Raya" diputar sebagai bagian dari upacara tersebut. Lagu ini secara resmi diakui sebagai lagu kebangsaan melalui Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958.

Keabsahan statusnya sebagai lagu kebangsaan semakin ditegaskan dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B. Pada tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2009 juga mengonfirmasi lagi posisinya sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Hingga saat ini, "Indonesia Raya" terus menjadi simbol kebangsaan dan dimainkan pada berbagai upacara resmi, terutama pada Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Lagu ini tidak hanya menggambarkan perjuangan masa lalu, tetapi juga menegaskan semangat persatuan dan kebangsaan Indonesia.

 

 

Aturan Lagu Kebangsaan

Aturan terkait lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Meskipun aturan tersebut bersifat nasional, kewajiban khusus untuk memperdengarkan lagu kebangsaan secara rutin berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Warga di daerah ini diwajibkan mendengarkan "Indonesia Raya" pada jam 10:00 WIB, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 29/SE/V/2021. Selain itu, lagu kebangsaan juga disiarkan dua kali di seluruh jaringan TV dan radio di seluruh DI Yogyakarta.

Protokol yang harus diikuti saat lagu kebangsaan diperdengarkan mengharuskan setiap orang yang hadir untuk berdiri tegak dengan sikap hormat, sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat"

- Pasal 62 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Sikap hormat ini mencakup berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha, sambil memandang lurus ke depan. Bagi yang mengenakan seragam dari suatu organisasi, mereka memberikan hormat sesuai dengan protokol organisasi tersebut.

 

Penggunaan Dan Larangan

Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan cermat dan mencakup berbagai acara dan situasi. Beberapa di antaranya termasuk:

  1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
  2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan untuk mengekspresikan rasa kebangsaan, patriotisme, dan nasionalisme dalam berbagai konteks, termasuk acara yang diadakan oleh organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.

Perlu diperhatikan bahwa sangat dilarang untuk:

  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya