Liputan6.com, Jakarta Asas Pemilu (Pemilihan Umum) yang dikenal sebagai Luber-Jurdil menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Luber-Jurdil sendiri adalah akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, mencerminkan prinsip-prinsip yang mendasari setiap tahapan Pemilu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus dijelaskan sebagai istilah yang merujuk pada dasar dalam berpikir, berpendapat, serta cita-cita organisasi dan hukum dasar. Dengan begitu asas Pemilu merupakan ideologi yang terwujud dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga
Asas Pemilu "Luber" sudah menjadi bagian integral Pemilu sejak era Orde Baru, dengan makna Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Namun, seiring dengan berkembangnya dinamika politik dan tuntutan reformasi, muncul tambahan"Jurdil" yang menekankan pada prinsip Jujur dan Adil.
Advertisement
Asas Pemilu Luber Jurdil ini saling melengkapi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan menyeluruh dalam proses demokrasi. Berikut ulasan lebih lanjut tentang asas pemilu Luber Jurdil yang berlaku di Indonesia yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (19/12/2023).
Pemilu di Indonesia
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia merupakan landasan utama dalam mewujudkan sistem demokrasi modern. Pemilu adalah proses demokratis yang memungkinkan warga negara secara langsung memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Tujuannya adalah menciptakan sistem pemerintahan yang berlandaskan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan menjadi kunci untuk menjaga integritas demokrasi suatu negara.
Sejarah Pemilu di Indonesia mencerminkan evolusi yang signifikan dari masa kolonial hingga era modern. Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955, setelah Proklamasi Kemerdekaan, bertujuan memilih anggota badan legislatif yang akan menyusun konstitusi negara. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Orde Baru (1966-1998) menghadirkan dinamika politik yang berbeda, termasuk era ketika satu partai dominan memegang kendali.
Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan politik yang signifikan dan membuka jalan bagi perubahan sistem politik dan proses pemilu. Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 12 kali sejak tahun 1955 hingga saat ini, mencerminkan komitmen untuk melibatkan rakyat dalam menentukan masa depan negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur ketentuan mengenai Pemilu saat ini. Pemilu di Indonesia diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Advertisement
Asas Pemilu di Indonesia
Asas Pemilu Luber Jurdil, yang terdiri dari enam prinsip utama, menggambarkan pondasi kuat bagi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pengertian asas-asas pemilu ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), yang memastikan pelaksanaan pemilu berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dikenal dengan akronim "Luber Jurdil".
1. Asas Langsung
Asas langsung menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara, sehingga kehendak hati nurani dapat diwujudkan tanpa gangguan.
2. Asas Umum
Asas umum menjamin partisipasi yang merata bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, melindungi dari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Asas Bebas
Asas bebas memastikan kebebasan warga negara dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Hal ini menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan setiap pemilih untuk mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.
4. Asas Rahasia
Asas rahasia menjamin bahwa suara yang diberikan oleh pemilih tetap dirahasiakan, sehingga integritas proses pemilu terjaga dan tidak ada risiko intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun.
5. Asas Bebas
Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejujuran dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari penyelenggaraan hingga pelaksanaan, menjadi kunci untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.
6. Asas Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan secara sama dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Prinsip ini menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap suara memiliki nilai yang setara dan setiap peserta pemilu memiliki peluang yang sama untuk meraih dukungan publik.
Dengan menerapkan keenam asas pemilu ini, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan pemilihan umum yang bersih, transparan, dan demokratis, menciptakan fondasi yang kokoh untuk partisipasi aktif rakyat dalam menentukan masa depan negara.
Daftar Partai yang Berpartisipasi dalam Pemilu 2024
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Advertisement