Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024, Untuk WNI di dalam Negeri dan Luar Negeri

Pedoman cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024 yang benar

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 11 Jan 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, langkah-langkah tata cara memilih telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pedoman ini mencakup prosedur pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Dengan ketentuan ini, masyarakat diajak untuk memahami dan mengikuti proses demokratis ini dengan cermat.

Penting untuk memahami bagaimana tata cara memilih atau melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024. Para pemilih diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan surat suara dan langkah-langkah verifikasi identitas. Proses ini dirancang untuk memastikan keabsahan dan keamanan suara setiap pemilih, menjaga integritas demokrasi dalam Pemilu.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, penting untuk memahami panduan khusus yang berlaku untuk pencoblosan. Prosedur ini mungkin melibatkan surat suara khusus atau mekanisme verifikasi identitas tambahan. Dengan mematuhi semua aturan dan prosedur yang berlaku, partisipasi dalam Pemilu 2024 dari luar negeri dapat berjalan lancar, memberikan suara yang berarti untuk menentukan arah masa depan negara.

Untuk pedoman cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024 yang benar, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi KPU informasi lengkapnya, pada Kamis (11/1/2024).

Bagaimana cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024?

pemilu
ilustrasi pemilu/copyright Shutterstock

Proses pemilihan pada Pemilu 2024 mengikuti tata cara yang telah diatur dengan jelas dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemberian suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan langkah-langkah konkret, di antaranya adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota, pemilih diharapkan untuk mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Proses ini menjadi kunci untuk menentukan perwakilan rakyat di tingkat nasional dan daerah.

Selanjutnya, dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilih diminta untuk mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon DPD. Tahapan-tahapan ini dirancang untuk memberikan kejelasan dan keamanan dalam proses demokrasi, menghasilkan representasi yang sesuai dengan kehendak masyarakat.

Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, mereka dapat menggunakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan setiap pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokratis dan menentukan arah masa depan bangsa.

 

Langkah-langkah pencoblosan Pemilu 2024

Berikut adalah tahapan-tahapan secara rinci tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024:

1. Kedatangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS): Pemilih diwajibkan datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menyalurkan hak pilih mereka. Kehadiran pemilih di TPS merupakan langkah awal untuk mengikuti proses demokrasi.

2. Pendaftaran di Lokasi TPS: Setibanya di lokasi TPS, pemilih akan diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir. Langkah ini bertujuan untuk mencatat kehadiran pemilih dan memastikan bahwa setiap pemilih yang berhak telah datang.

3. Verifikasi Identitas: Pemilih selanjutnya diminta untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6). Panitia akan melakukan verifikasi identitas pemilih dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih yang sah.

4. Pengambilan Surat Suara: Setelah identitas diverifikasi, pemilih dipanggil oleh panitia untuk mengambil surat suara. Surat suara ini merupakan alat untuk menyalurkan suara sesuai dengan pilihan masing-masing pemilih.

5. Pencoblosan di Bilik Suara: Pemilih kemudian menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Di dalam bilik suara, pemilih dapat dengan tenang mengisi surat suara sesuai dengan nomor, nama, atau foto Pasangan Calon, partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau calon anggota DPD sesuai dengan jenis Pemilu yang sedang berlangsung.

6. Pelipatan Surat Suara: Setelah mencoblos, pemilih diminta untuk melipat surat suara sesuai petunjuk yang telah disediakan. Pelipatan surat suara ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

7. Penyimpanan Surat Suara di Kotak Suara: Surat suara yang telah dilipat kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disiapkan. Langkah ini menunjukkan bahwa suara pemilih telah resmi diberikan dan akan dihitung dalam penghitungan suara.

8. Pencelupan Jari ke Tinta: Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang disediakan. Tinta ini berfungsi sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya dalam Pemilu 2024.

Dengan mengikuti setiap langkah ini, diharapkan partisipasi pemilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dalam Pemilu.

Bagaimana cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024 untuk WNI di luar negeri?

Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki tiga opsi tata cara untuk memberikan suaranya. Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses ini akan diawasi bersama oleh KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yang bertugas melayani pemilih WNI di luar negeri di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

Pertama, bagi WNI yang berada di dekat pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal, mereka dapat datang langsung ke TPSLN. TPSLN merupakan lokasi khusus yang disiapkan untuk pemilih di luar negeri, memberikan akses langsung bagi mereka untuk memberikan suara.

Alternatif kedua diperuntukkan bagi WNI yang berada jauh dari TPSLN. Mereka dapat menggunakan metode mencoblos surat suara dan menyampaikan suara mereka melalui Kotak Suara Keliling (KSK). PPLN akan menjangkau tempat-tempat kerja atau kawasan di mana banyak WNI berkumpul untuk memfasilitasi proses pencoblosan.

Ketiga, untuk WNI yang berada di lokasi yang terpencil atau sulit dijangkau, mereka memiliki opsi untuk mengirimkan surat suara melalui pos kepada PPLN. Dengan cara ini, meskipun berada di lokasi yang jauh, WNI tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan memberikan kontribusi suaranya.

Penting untuk dicatat bahwa proses Pemilu di luar negeri dilakukan lebih awal atau disebut sebagai early voting, dibandingkan dengan proses Pemilu di dalam negeri. Meskipun demikian, penghitungan dan rekapitulasi suara dari WNI di luar negeri tetap dilaksanakan bersamaan dengan proses di dalam negeri. Dengan demikian, WNI di luar negeri dapat memberikan suara mereka secara efektif dan ikut serta dalam menentukan arah masa depan bangsa, meski berada di negara lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya