Tentang Pemilu 2024, Partai Politik Peserta, dan Syarat Pemilih

Pemilihan umum tahun 2024 akan menjadi penyelenggaraan pemilu yang sangat penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.

oleh Husnul Abdi diperbarui 10 Jan 2024, 15:25 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 15:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu mekanisme demokrasi yang penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pada pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka dalam pemerintahan, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Pemilu juga menjadi momentum bagi rakyat untuk menyalurkan hak politiknya dan berperan aktif dalam pembentukan kebijakan negara.

Pemilihan umum tahun 2024 akan menjadi penyelenggaraan pemilu yang sangat penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini karena pada pemilu 2024 akan dipilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah di berbagai wilayah. Tidak hanya itu, pemilu 2024 juga diharapkan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis, sehingga hasil yang dihasilkan akan dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, meskipun pemilu merupakan sarana untuk menunjukkan kedaulatan rakyat, pemilihan umum juga sering kali diwarnai oleh berbagai permasalahan seperti politik uang, hoaks, dan SARA. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu serta pemilihan yang cerdas dan berdasarkan informasi yang akurat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari laman KPU dan berbagai sumber lainnya, Rabu (10/1/2024) tentang pemilu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengertian Pemilu

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah suatu proses demokrasi di mana warga negara aktif memilih pemimpin atau wakil rakyat melalui proses pemungutan suara. Di Indonesia, pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan juga kepala daerah.

Pemilihan umum memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keberlangsungan negara demokratis. Dengan partisipasi aktif dari warga negara, pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat dan memastikan pemerintahan yang sah dan representatif.

Pemilihan umum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan pedoman dan tata cara pelaksanaan pemilu yang fair dan transparan. Melalui pemilu, warga negara memiliki hak suara untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan masyarakat secara adil dan merata.


Tentang Pemilu di Indonesia

Asas Pemilu

Tentang pemilu yang perlu dipahami selanjutnya yaitu asas dari pemilu di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Tentang Pemilu 2024

Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang mengikuti Pemilu 2024.


Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Pemilih dalam Pemilu 2024

Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:

  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya