Link Cek PIP 2024 Kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan, dan Besaran Nominalnya

Kunjungi laman resmi SIPINTAR Kemdikbudristek di link cek PIP 2024 untuk memasukkan NISN dan NIK.

oleh Laudia Tysara diperbarui 03 Jun 2024, 18:20 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 18:20 WIB
Kemendikbudristek
Siswa yang layak menerima PIP ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di Satuan Pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupaten/kota. (Dok. Kemdikbudristek)

Liputan6.com, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Melansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud RI), Program ini mencakup jalur formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Memahami cara mengecek status penerimaan PIP 2024 sangat penting bagi siswa dan orang tua yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kunjungi laman resmi SIPINTAR Kemdikbudristek di link cek PIP 2024 untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, masukkan kode captcha yang diberikan dan klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk melihat hasil pencarian data penerima.

Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2024 di link cek PIP, langkah selanjutnya adalah mencairkan bantuan tersebut. Anda bisa mengonfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP. Proses pencairan ini bertujuan memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat segera dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, baik untuk biaya langsung seperti uang sekolah maupun biaya tidak langsung seperti buku dan seragam.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang link cek PIP 2024 kemdikbud.go.id, Senin (3/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Link Cek PIP 2024 Kemdikbud.go.id

1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR KEMDIKBUDRISTEK atau di laman https://pip.kemdikbud.go.id.

Langkah pertama untuk memeriksa apakah Anda atau siswa Anda menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 adalah dengan mengunjungi laman resmi SIPINTAR yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMDIKBUDRISTEK).

Anda bisa mengaksesnya melalui link cek PIP 2024 kemdikbud di alamat web https://pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini. Pastikan Anda menggunakan browser yang up-to-date untuk menghindari masalah kompatibilitas.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP

Setelah membuka laman SIPINTAR, Anda akan melihat kolom pencarian penerima PIP. Di sini, Anda harus memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data siswa yang akan dicek. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai untuk mendapatkan hasil yang akurat. Proses ini merupakan bagian dari verifikasi menggunakan link cek PIP 2024 kemdikbud.

3. Bila sudah, ketik captcha atau ketik arahan keamanan dari sistem

Untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh pengguna manusia dan bukan bot, sistem akan meminta Anda mengetik captcha atau mengikuti arahan keamanan yang diberikan. Ini bisa berupa mengetikkan huruf dan angka yang muncul di gambar atau menjawab pertanyaan sederhana. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan data pada link cek PIP 2024 kemdikbud.

4. Selanjutnya klik tombol "Cari Penerima PIP"

Setelah memastikan semua data dan captcha telah diisi dengan benar, klik tombol "Cari Penerima PIP". Dengan menekan tombol ini, sistem akan memproses data yang Anda masukkan untuk mencari informasi terkait penerimaan PIP. Pastikan semua data yang diinput sudah benar sebelum menekan tombol ini untuk menghindari kesalahan dalam hasil pencarian.

5. Hasil pencarian data akan muncul

Setelah menekan tombol "Cari Penerima PIP", sistem akan menampilkan hasil pencarian data. Jika data yang Anda masukkan benar dan siswa tersebut adalah penerima PIP, maka informasi lengkap mengenai penerimaan PIP akan muncul di layar. Anda bisa melihat detail mengenai status penerimaan PIP tahun 2024. Hasil ini merupakan tujuan utama dari penggunaan link cek PIP 2024 kemdikbud.

Mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan PIP 2024 menggunakan link cek PIP 2024 kemdikbud. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru dari situs resmi KEMDIKBUDRISTEK untuk mendapatkan pembaruan mengenai PIP.

 


Besaran Nominal PIP Kemdikbudristek

Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023.
Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023. (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek memberikan bantuan finansial kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan untuk membantu memenuhi kebutuhan belajar mereka. Besaran nominal bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa.

1. Bantuan Paket A

Untuk siswa SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 450.000 per tahun. Bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp 225.000. Informasi ini sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

2. Bantuan Paket B

Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun. Bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir, nominal bantuannya adalah Rp 375.000. Hal ini sejalan dengan peraturan PIP Kemdikbudristek yang memberikan perhatian khusus kepada siswa yang menjalani tahun awal atau akhir pendidikan.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah mereka, seperti buku, seragam, dan alat tulis.

3. Bantuan Paket C

Untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C, nominal bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 1.000.000 per tahun. Siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000. Besaran bantuan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan yang lebih besar di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Adanya bantuan PIP Kemdikbudristek, diharapkan siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kriteria Penerima PIP

Kriteria penerima bantuan PIP Kemdikbudristek cukup ketat dan ditujukan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. Siswa yang berhak menerima bantuan ini antara lain:

  1. pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),
  2. berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta 
  3. mereka yang memiliki kondisi khusus seperti yatim piatu,
  4. korban bencana alam, atau
  5. siswa yang mengalami gangguan fisik.

Selain itu, siswa yang drop out dan diharapkan kembali bersekolah juga menjadi prioritas penerima bantuan. Proses seleksi yang ketat ini memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran.

Cara Mendapatkan PIP

Cara mendapatkan bantuan PIP Kemdikbudristek cukup sederhana dan dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

  1. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Bagi yang tidak memiliki KIP, orang tua siswa dapat mengajukan KKS atau meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa. Setelah itu, ajukan KKS untuk verifikasi data.
  3. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya siswa yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan PIP, sehingga program ini dapat berjalan dengan efektif dan tepat guna.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya