Cara Daftar PIP Kemdikbud Untuk SD, SMP dan SMA, Ini Langkah Mudahnya

Cara daftar PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah mudah di bawah ini.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 21 Sep 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 17:00 WIB
Cara Mencairkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Simak cara mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar 2022 melalui Kartu Indonesia Pintar. (pexels/ahsanjaya).

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah mudah dibawah ini. PIP Kemdikbud merupakan salah satu program bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA dari keluarga miskin, yang berupa bantuan uang tunai untuk perluasan akses belajar dan kesempatan belajar.

Untuk cara daftar PIP Kemdikbud yang pertama perlu diketahui adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan terpenuhi, proses pendaftaran bisa dilanjutkan hingga akhirnya siswa bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dengan nominal sebesar Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000.

Salah satu kriteria atau syarat dalam cara daftar PIP Kemdikbud adalah siswa berusia 6 sampai 21 tahun karena untuk mendapatkan layanan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah. Syarat lainnya adalah siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut ini Liputan6.com rangkum dari laman resmi PIP. Kemdikbud.go.id, tentang syarata penerima PIP Kemdikbud, cara daftar PIP Kemdikbud, dan cara mencairkan dana bantuan PIP Kemdikbud. Rabu (21/9/2022).

Syarat Daftar PIP Kemdikbud

Ilustrasi anak sekolah
Ilustrasi anak sekolah. (Gambar oleh stokpic dari Pixabay)

Syarat Daftar PIP Kemdikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang mana didalamnya termasuk:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Selain itu PIP juga diperuntukkan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos. Program bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022
Cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022.

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun jika siswa belum punya KIP, siswa tetap bisa mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berikut caranya:

1. Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Untuk mempermudah proses pengajuan agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data melalui laman nisn.data/kemdikbus.go.id, dengan mengisi data berupa  Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

Pemerintah Kabupaten Landak akan Tindak Tegas Pelaku Pungutan Dana PIP
Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen mengawal dengan baik penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar tepat sasaran peruntukannya.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

Setelah semua proses cara daftar PIP Kemdikbud selesai. Siswa dapat mengecek status penerima PIP kemdikbud melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara cek penerima PIP kemdikbud:

1. Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

4. Klik Cari, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan langsung muncul pada laman hasil pencarian. Jika tidak ada maka yang bersangkutan belum menerima bantuan tersebut.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Cara Mencairkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Simak cara mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar 2022 melalui Kartu Indonesia Pintar. (unsplash/mufid majnun).

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Setelah siswa dinyatakan sebagai salah satu penerima PIP Kemdikbud, langkah berikutnya adalah mencairkan dana bantuan PIP Kemdikbud, yang dapat dilakukan secara mandiri dan kolektif oleh siswa yang bersangkutan.

Cara mencairkan dana bantuan PIP Kemdikbud secara kolektif akan dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan, sedangkan pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud secara mandiri dapat dilakukan oleh siswa dan orangtua secara langsung di Bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud.

Untuk pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud secara mandiri, siswa dapat mengikuti langkah mudah berikut ini:

- Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud

- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah

- Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.

- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP

 

Demikian informasi tentang cara daftar PIP Kemdikbud serta syarat yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan PIP Kemdikbud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya