3 Cara Pemadanan NIK-NPWP dengan Mudah dan Anti Ribet, Pahami Manfaat dan Deadline Terakhir

Pemadanan NIK-NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 10 Jun 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 15:15 WIB
Pemadanan data NIK menjadi NPWP
Segera validasi data NIK kamu menjadi NPWP/copyright Fimela

Liputan6.com, Jakarta Pemadanan NIK-NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini memiliki manfaat utama dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Dengan pemadanan NIK-NPWP ini, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat menghindari kesalahan atau duplikasi data. Deadline terakhir untuk memadankan NIK dengan NPWP adalah pada tanggal 31 Desember 2021, sehingga wajib pajak diharapkan segera melengkapi proses ini.

Untuk memadankan NIK dengan NPWP, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dengan mudah dan anti ribet. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (10/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Deadline Terakhir Pemadanan NIK-NPWP

Waktu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hampir berakhir. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan ini. Jika melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak (WP) harus siap menanggung konsekuensi yang ditetapkan.

Kewajiban memadankan NIK sebagai NPWP setiap WP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini penting karena pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam sistem administrasi perpajakan yang baru diluncurkan bernama "core tax administration system".

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta NIK yang saat ini belum terpadankan. Jika Wajib Pajak tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP, mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk saat ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir. Dengan melakukan pemadanan tersebut, Wajib Pajak dapat memastikan akses lancar terhadap layanan perpajakan dan memenuhi kewajiban pelaporan pajak secara tepat waktu.

 


Pentingnya Pemadanan NIK-NPWP

NPWP
Cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP/copyright Fimela

Pemadanan NIK-NPWP merupakan langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah berharap dapat menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Salah satu alasan pentingnya pemadanan NIK-NPWP adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami, masyarakat akan lebih termotivasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, tingkat kepatuhan pajak akan semakin tinggi, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat.

Selain itu, pemadanan NIK-NPWP juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi pelanggaran perpajakan, sehingga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Dalam jangka panjang, implementasi sistem pemadanan NIK-NPWP diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Dengan adanya sistem yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, pelayanan publik dalam bidang perpajakan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih optimal mengelola penerimaan negara dari sektor pajak, yang pada akhirnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Dalam implementasinya, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk, sementara NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Hal ini sebagai langkah yang meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan.

Dalam kesimpulannya, pemadanan NIK-NPWP merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih optimal dalam mengelola penerimaan negara dari sektor pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.


Manfaat Pemadanan NIK-NPWP

NIK Resmi Menjadi NPWP
Ilustrasi pengisian formulir pembayaran pajak. (Sumber foto: Pexels.com).

Pemadanan NIK-NPWP menyediakan berbagai manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan otoritas pajak. Pertama, sistem ini memberikan kemudahan dalam administrasi pajak dengan adanya data wajib pajak yang terintegrasi. Wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali dalam proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Hal ini menghemat waktu dan tenaga serta mengurangi risiko kesalahan administrasi yang dapat terjadi.

Kedua, pemadanan NIK-NPWP meningkatkan pengawasan pajak yang lebih baik. Otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak. Ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak, sehingga tindakan dapat diambil dengan cepat. Pengawasan yang lebih baik juga mendorong wajib pajak untuk patuh, karena mereka mengetahui bahwa sistem pengawasan yang ada cukup canggih dan terintegrasi.

Selanjutnya, pemadanan NIK-NPWP juga meningkatkan efisiensi layanan publik. Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda. Semua informasi yang diperlukan sudah terintegrasi dalam satu sistem, mempercepat proses layanan publik seperti administrasi kependudukan, perbankan, dan kesehatan.

Terakhir, pemadanan NIK-NPWP juga memberikan keamanan data yang lebih baik. Data wajib pajak dikelola dalam satu sistem terintegrasi dengan berbagai lapisan keamanan. Hal ini melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber. Hanya pihak berwenang yang memiliki akses ke data sesuai dengan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.

Secara keseluruhan, pemadanan NIK-NPWP memberikan manfaat yang banyak, seperti kemudahan administrasi pajak, pengawasan yang lebih baik, efisiensi layanan publik, dan keamanan data yang lebih baik. Sistem ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

 


Cara Pemadanan NIK-NPWP

NPWP
Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyright Surya Jony / Shutterstock.com

Pemadanan NIK-NPWP adalah proses penting dalam mengintegrasikan dan mencocokkan data kependudukan dengan data perpajakan. Untuk melakukan pemadanan ini, terdapat beberapa cara mudah yang dapat dilakukan. 

Cara Pertama

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

1. Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia di www.pajak.go.id.

2. Cari dan klik opsi "Login" atau akses langsung ke situs djponline.pajak.go.id.

3. Setelah masuk ke halaman login, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia.

4. Selanjutnya, gunakan kata sandi akun pajak yang telah Anda miliki. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan kata sandi.

5. Masukkan juga kode keamanan yang sesuai dengan gambar yang tertera.

6. Jika berhasil masuk ke akun, informasi tentang pemadanan antara NIK dan NPWP akan langsung tersedia pada NPWP terbaru Anda.

Melalui cara pertama ini, Anda dapat dengan mudah dan cepat memadankan NIK dengan NPWP Anda. Proses ini bisa membantu memastikan keakuratan data dan identitas pajak Anda dengan keterhubungan antara NIK dan NPWP. Menjalankan langkah-langkah ini secara teratur akan memudahkan Anda dalam melaporkan dan membayar pajak yang diperlukan secara tepat.

Cara Kedua

Cara kedua untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah melalui situs https://pajak.go.id. Berikut adalah urutan prosedur lengkapnya:

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login. Kemudian masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan yang diminta. Setelah itu, klik tombol Login.

2. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data. Anda dapat mengubah data NIK dan data lainnya sesuai dengan kondisi terkini. Setiap kali selesai mengisi data, klik tombol ubah profil.

3. Lakukan validasi NIK sesuai dengan KTP elektronik dengan mengklik opsi "Cek".

4. Jika setelah dicek, NIK terbukti valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas NIK akan berubah menjadi "valid".

5. Langkah terakhir adalah mengklik opsi "Ubah Profil" dan mengikuti instruksi selanjutnya yang ada.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP dengan mudah dan akurat melalui situs https://pajak.go.id. Pastikan untuk mengikuti instruksi dengan teliti dan memastikan data yang diubah sesuai dengan yang tertera di KTP elektronik.

Cara Ketiga

Jika pemadanan NIK-NPWP melalui cara sebelumnya tidak berhasil, masih terdapat alternatif lain yang dapat dilakukan. Untuk menjalankan cara ketiga ini, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pertama, akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat ditemukan di www.pajak.go.id.

2. Setelah masuk ke laman tersebut, klik opsi login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

3. Di halaman login, masukkan 15 digit nomor pokok wajib pajak (NPWP) Anda.

4. Berikan kata sandi atau password yang telah Anda daftarkan untuk akun pajak.

5. Selanjutnya, isikan juga kode keamanan yang sesuai pada kolom yang disediakan.

6. Klik ikon baris tiga yang biasanya berada di pojok kanan atas layar.

7. Kemudian, pilih menu profil dan pada opsi tersebut, klik data profil.

8. Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

9. Pastikan untuk memeriksa keabsahan data dengan mengeklik tombol validasi yang terdapat di halaman profil.

10. Jika berhasil, klik opsi ubah profil untuk menyimpan perubahan data.

11. Setelah langkah ini selesai, Anda dapat keluar dari laman dan mencoba login ulang menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

Jika proses pemadanan data NIK-NPWP berhasil dilakukan, pengguna juga berkesempatan untuk menginputkan data diri lainnya seperti nama lengkap, alamat, serta nomor telepon seluler yang masih aktif untuk keperluan perpajakan dan lainnya. Dengan demikian, pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan dengan menggunakan cara ketiga ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya