Liputan6.com, Jakarta Dalam era digital saat ini, tata cara pelaporan pajak telah mengalami transformasi besar dengan adopsi e-Filing pajak. Wajib pajak kini diharuskan untuk memahami dan menggunakan aplikasi e-Filing sebagai sarana utama dalam melaporkan pajak mereka. Hal ini menjadi wajib karena e-Filing pajak memberikan kemudahan dan efisiensi yang tidak dapat ditemukan dalam metode manual tradisional.
Baca Juga
Pentingnya penggunaan e-Filing pajak terletak pada ketentuannya yang mengharuskan setiap wajib pajak untuk mengunggah dan melaporkan semua data pajak mereka secara elektronik. Dengan kata lain, e-Filing pajak mengatur proses pelaporan secara online yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang tata cara dan langkah-langkah yang harus diikuti agar pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Namun, meskipun pentingnya e-Filing pajak sudah tidak diragukan lagi, masih banyak wajib pajak yang belum memahami secara menyeluruh mengenai ketentuan yang mengatur penggunaan aplikasi ini. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tata cara pelaporan pajak dengan e-Filing pajak, sehingga setiap wajib pajak dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini untuk kepatuhan pajak yang lebih baik.
Untuk lebih memahami penggunaan e-Filing pajak, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya, pada Rabu (5/6).
Pengertian e-Filing Pajak
e-Filing pajak merupakan metode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online. Proses ini biasanya dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau melalui saluran e-Filing resmi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Secara sederhana, e-Filing adalah upaya modernisasi dalam pelaporan pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban mereka secara efisien dan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Manfaat Umum e-Filing Pajak
e-Filing pajak menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan jika dibandingkan dengan metode pelaporan manual. Salah satu manfaat utamanya adalah kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak dari mana saja dan kapan saja secara online. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor pajak secara fisik, menghemat waktu dan tenaga yang biasanya terbuang untuk antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain itu, e-Filing pajak juga memberikan keamanan yang lebih baik dalam penyimpanan bukti pelaporan. Dokumen-dokumen penting terkait dengan pajak seperti SPT dan bukti pembayaran dapat disimpan secara aman dan mudah dilacak secara elektronik, mengurangi risiko kehilangan atau kesalahan dalam penanganan dokumen. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, dan dokumen lain yang dikelola secara elektronik atau online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
Selain manfaat praktis, penggunaan e-Filing pajak juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, mengurangi risiko kesalahan dan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak, memahami dan menguasai e-Filing pajak adalah langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak yang baik serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak secara keseluruhan.
Advertisement
SPT Pajak yang Wajib e-Filing
Dalam pelaporan pajak dengan menggunakan e-Filing, terdapat jenis-jenis SPT Pajak yang wajib dilaporkan secara online melalui sistem yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa jenis SPT Pajak yang harus menggunakan e-Filing:
- SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26: SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang bersifat periodik, seperti pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan karyawan atau pegawai.
- SPT Masa PPN / PPnBM 1111: SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kode masa 1111 yang biasanya dilaporkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang memiliki kewajiban PPN.
- SPT Tahunan Badan bagi PKP yang menerbitkan e-Faktur: SPT Pajak Tahunan yang dilaporkan oleh badan usaha yang menerbitkan e-Faktur, merupakan dokumen elektronik yang mencatat transaksi penjualan atau pembelian barang atau jasa.
Namun, ada beberapa pengecualian di mana pelaporan manual masih diperbolehkan. Pengecualian ini berlaku untuk SPT Pajak yang memiliki karakteristik khusus, seperti:
- SPT Masa PPh 25 nihil: SPT Pajak Penghasilan Pasal 25 yang nihil atau tidak memiliki pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh 25 kurang bayar: SPT Pajak Penghasilan Pasal 25 yang mengalami kekurangan pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh 21 nihil: SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 yang nihil atau tidak ada pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh 26 nihil: SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 yang nihil atau tidak ada pembayaran pajak.
- SPT Masa PPN / PPnBM nihil: SPT Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang nihil atau tidak ada kewajiban pajak.
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri: Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan pembangunan yang dilakukan sendiri oleh pemilik properti.
- PPN Impor Barang Luar Negeri: Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dari luar negeri.
- PPN Jasa Luar Negeri: Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang diberikan oleh pelaku usaha luar negeri kepada pelaku usaha di dalam negeri.
Penting untuk diingat bahwa kewajiban pelaporan online ini mulai berlaku sejak 1 April 2018, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018. Sebelum adanya peraturan tersebut, beberapa jenis SPT yang nihil masih harus dilaporkan secara manual meskipun tidak ada pembayaran pajak yang terjadi.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk dapat menggunakan fitur e-Filing di situs DJP Online, Wajib Pajak (WP) harus memiliki akun terlebih dahulu di platform tersebut. Salah satu syarat untuk membuat akun adalah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip) dengan subjek "Permintaan EFIN".
- Di dalam e-mail, cantumkan data pendukung seperti nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat e-mail aktif.
- Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan jelas.
- Kirimkan e-mail dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP.
- Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email WP yang telah tercantum dalam permintaan.
Registrasi pada Akun DJP Online
Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi pada akun DJP Online. Ini merupakan portal resmi yang memungkinkan WP untuk mengelola kewajiban pajak secara online dengan mudah dan efisien. Proses registrasi membutuhkan data lengkap dan pengaktifan akun melalui e-mail yang didaftarkan, sehingga WP dapat mengakses layanan perpajakan secara online dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/ menggunakan browser di ponsel atau PC.
- Klik opsi "Belum Registrasi" di halaman awal situs.
- Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan.
- Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, lalu klik "Submit".
- Masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
- Buat password untuk akun DJP Online dan klik "Simpan".
- Cek e-mail yang didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Setelah aktivasi berhasil, masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
- Jika berhasil login, akun telah diaktifkan dan siap digunakan.
Dengan demikian, proses mendapatkan EFIN dan registrasi pada akun DJP Online dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah di atas.
Advertisement