Cara Cek DPT Online Pakai NIK dan Nama di KPU, Ini Solusi Jika Tidak Terdaftar

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi KPU seperti infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke laman cekdptonline.kpu.go.id.

oleh Laudia Tysara diperbarui 12 Jun 2024, 11:26 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 08:50 WIB
Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024
Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU sangat penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lainnya. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama-nama WNI yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.

Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi KPU seperti infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke laman cekdptonline.kpu.go.id. Tidak perlu datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara fisik, cukup akses melalui komputer atau handphone Anda.

Jika setelah melakukan cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU ternyata nama tidak terdaftar, jangan khawatir. Anda masih bisa menggunakan hak pilih Anda dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat identitas.

Umumnya, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, asalkan surat suara masih tersedia.

Memastikan diri terdaftar dalam DPT adalah langkah penting dalam menjaga hak suara Anda dalam berdemokrasi. KPU meminta masyarakat untuk mengecek status pemilih mereka melalui situs resminya yang memiliki antarmuka dan navigasi yang sederhana.

Berikut Liputan6.com ulas cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU melansir dari Indonesia Baik, Rabu (12/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Kunjungi Laman Resmi KPU

Langkah pertama dalam cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU adalah dengan mengunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Buka browser Anda dan ketik alamat web infopemilu.kpu.go.id. Laman ini adalah portal resmi KPU yang menyediakan berbagai informasi mengenai pemilu, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

  1. Setelah laman terbuka, Anda akan melihat berbagai menu dan informasi yang berkaitan dengan pemilu.
  2. Laman ini dirancang untuk memberikan akses yang mudah kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru mengenai pemilu.
  3. Mengakses laman resmi memastikan bahwa Anda mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya.

2. Pilih “Cek DPT Online”

Setelah membuka laman resmi KPU, langkah selanjutnya adalah memilih opsi “Cek DPT Online”. Opsi ini biasanya tersedia di halaman utama atau di bagian layanan pemilih.

  1. Opsi “Cek DPT Online” memudahkan pengguna untuk langsung menuju halaman pencarian DPT.
  2. Fitur ini dirancang untuk memberikan akses cepat dan efisien bagi warga yang ingin memeriksa status mereka dalam daftar pemilih tetap.
  3. Dengan memilih opsi ini, Anda akan diarahkan ke halaman khusus yang menyediakan fasilitas pencarian DPT.

3. Akses Laman cekdptonline.kpu.go.id

Alternatif lainnya adalah langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini didedikasikan khusus untuk pengecekan status DPT.

  1. Masukkan alamat cekdptonline.kpu.go.id di browser Anda, dan Anda akan langsung dibawa ke halaman pencarian data pemilih.
  2. Halaman ini menyediakan formulir yang perlu diisi dengan data diri untuk melakukan pengecekan.
  3. Menggunakan laman ini memastikan Anda langsung menuju layanan pencarian DPT tanpa harus melalui halaman utama KPU.

4. Akan Muncul “Pencarian Data Pemilih”

Setelah halaman terbuka, Anda akan melihat bagian yang bertuliskan “Pencarian Data Pemilih”. Ini adalah tempat Anda memasukkan informasi yang diperlukan untuk mencari data pemilih.

  1. Bagian ini biasanya terdiri dari formulir dengan beberapa kolom yang harus diisi dengan data pribadi Anda.
  2. “Pencarian Data Pemilih” adalah fitur yang dirancang untuk memudahkan warga negara dalam mengonfirmasi apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
  3. Tampilan yang sederhana dan instruktif membantu pengguna untuk memasukkan data dengan benar dan cepat.

5. Masukkan Data Berupa Kabupaten/Kota dan NIK

Masukkan data yang diminta, seperti kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

  1. Pastikan Anda memasukkan nama kabupaten atau kota tempat Anda terdaftar sesuai dengan KTP Anda.
  2. Masukkan NIK Anda dengan hati-hati, karena NIK adalah nomor unik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap warga negara.
  3. Memasukkan data dengan tepat akan membantu sistem menemukan informasi Anda dengan akurat.

 

 


6. Pengecekan dengan Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan ujung jarinya ke dalam tinta usai melakukan pencoblosan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain NIK, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Ini adalah alternatif lain dalam cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU.

  1. Memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP Anda dan tanggal lahir dapat digunakan sebagai metode pencarian tambahan.
  2. Ini berguna jika Anda mengalami kesulitan memasukkan NIK atau jika NIK Anda tidak dikenali oleh sistem.
  3. Memastikan data diri yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi akan meningkatkan keberhasilan pencarian.

7. Pastikan Seluruh Data Diri yang Tercantum Sudah Benar

Sebelum melanjutkan, pastikan seluruh data diri yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

  1. Memeriksa kembali data yang Anda masukkan adalah langkah penting untuk menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan data tidak ditemukan.
  2. Verifikasi data diri sebelum mengirimkan memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar dan valid.
  3. Data yang akurat dan lengkap akan mempermudah sistem dalam menemukan informasi pemilih yang benar.

8. Klik “Pencarian”

Setelah semua data dimasukkan dan diverifikasi, klik tombol “Pencarian” untuk memulai proses pencarian data pemilih Anda.

  1. Tombol “Pencarian” akan mengirimkan data Anda ke sistem KPU untuk memeriksa apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT.
  2. Proses ini biasanya hanya memerlukan beberapa detik sebelum hasilnya ditampilkan.
  3. Mengklik tombol ini menandakan bahwa Anda siap untuk melihat hasil pencarian data pemilih.

9. Hasil Pencarian: Nama dan TPU

Jika Anda sudah terdaftar, hasil pencarian akan menampilkan nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPU) sesuai dengan data yang dimasukkan.

  1. Hasil pencarian akan memberikan konfirmasi bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
  2. Informasi yang ditampilkan mencakup nama lengkap dan lokasi TPU di mana Anda akan memberikan suara.
  3. Data ini penting untuk memastikan Anda mengetahui lokasi tempat Anda akan melakukan pemungutan suara.

10. Data Tidak Terdaftar: Peringatan Kesalahan

Jika data yang dimasukkan tidak terdaftar, akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

  1. Peringatan ini menunjukkan bahwa data Anda tidak ditemukan dalam daftar pemilih tetap.
  2. Hal ini bisa terjadi karena kesalahan dalam memasukkan data atau Anda memang belum terdaftar sebagai pemilih.
  3. Jika Anda mendapatkan peringatan ini, disarankan untuk menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan status Anda dan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU. Memastikan Anda terdaftar dalam DPT penting untuk hak pilih Anda, dan proses ini memudahkan Anda dalam memverifikasi status pemilih secara cepat dan akurat.


Solusi Jika Tidak Terdaftar DPT di KPU

Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, solusi yang bisa diambil adalah menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki KTP-el atau e-KTP tetap dapat datang ke TPS sesuai alamat di identitas mereka.

Saat pemungutan suara berlangsung, pemilih cukup menunjukkan KTP-el atau e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendapatkan kesempatan menggunakan hak pilih mereka. Ini adalah salah satu langkah yang memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu meskipun mereka belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pemilih yang termasuk dalam kategori DPK hanya dapat mencoblos pada waktu tertentu.

Jika Anda mendapati diri Anda tidak terdaftar dalam DPT setelah melakukan cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU, Anda harus datang ke TPS satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Aturan ini dibuat untuk mengatur dan memprioritaskan pemilih yang sudah terdaftar di DPT terlebih dahulu.

Meski datang lebih awal, pemilih kategori DPK harus menunggu hingga waktu yang ditentukan untuk memberikan suara mereka.

Selain itu, pemilih kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilih mereka jika surat suara masih tersedia. Oleh karena itu, jika Anda tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, sangat penting untuk memastikan Anda datang tepat waktu dan membawa KTP-el atau e-KTP ke TPS.

Melakukan cara cek DPT online pakai NIK dan nama di KPU sebelumnya juga dapat membantu Anda memastikan status pendaftaran Anda sehingga bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk pemilu. Jika surat suara habis, pemilih DPK tidak akan dapat memberikan suara, sehingga kedatangan tepat waktu menjadi faktor krusial untuk memastikan partisipasi Anda dalam pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya