Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah mencetak Kartu Keluarga (KK). Dahulu, saat ingin mencetak KK, kita harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Namun, sekarang kita dapat mengajukan permohonan cetak KK online secara mandiri, melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
Metode cetak KK online ini tentu sangat memudahkan masyarakat, dalam mengurus kebutuhan administrasi keluarga. Tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, kita dapat mencetak KK dengan cepat dan praktis. Di dalam aplikasi atau website, kita hanya perlu memasukkan data pribadi dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, akta nikah, atau akta kelahiran.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap daerah mungkin memiliki sistem dan prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum mencetak KK secara mandiri, pastikan untuk mempelajari panduan dan petunjuk yang disediakan oleh pemerintah daerah terkait. Dalam panduan tersebut, biasanya terdapat informasi mengenai persyaratan dokumen yang harus disertakan, langkah-langkah pengajuan permohonan, dan batas waktu penyelesaian proses cetak KK.
Pemanfaatan fitur cetak KK secara mandiri ini diharapkan dapat mengurangi antrian di kantor Disdukcapil, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi keluarga. Berikut ini cara cetak KK online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (17/6/2024).Â
Â
Tentang Kartu Keluarga yang Bisa Dicetak Online
Masyarakat Indonesia yang ingin mencetak Kartu Keluarga (KK) kini tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Proses pencetakan KK bisa dilakukan secara online, yang sangat membantu jika KK mengalami kerusakan atau hilang. Dengan modal internet, Anda dapat mencetak sendiri KK di rumah dengan mudah.
Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai Kartu Identitas Keluarga, berisi data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Proses pencetakan KK ini semakin dipermudah dengan teknologi, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengurusnya secara langsung di kantor Dukcapil.
Menurut informasi yang dilansir dari laman Indonesia Baik pada Senin (17/6/2024), pencetakan KK bisa dilakukan dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing yang memiliki hologram, KK yang dicetak secara mandiri tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan kode QR. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang menggantikan tanda tangan basah, sehingga dokumen tersebut tetap terjamin keabsahannya.
Proses pencetakan mandiri juga dijamin aman oleh laman Indonesia Baik. Masyarakat yang ingin mencetak KK online perlu menerima PIN rahasia, untuk mengakses layanan cetak KK tersebut. PIN rahasia ini memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang bisa mencetak dokumen tersebut, menjaga keamanan dan keaslian KK yang dicetak. Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik secara lebih efisien.Â
Advertisement
Cara Cetak KK Online
Cara cetak KK online dengan mandiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tanpa perlu ke kantor:
- Pertama, untuk memulai proses cetak KK mandiri, Anda perlu mengakses aplikasi atau situs web yang disediakan oleh Dukcapil daerah Anda. Biasanya, setiap daerah memiliki sistem informasi kependudukan (SIAK) yang dapat diakses secara online.
- Kedua, pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi data seperti nomor ponsel yang aktif dan alamat e-mail yang dapat dihubungi. Informasi ini penting karena nantinya Anda akan menerima soft file KK dalam bentuk PDF melalui e-mail.
- Ketiga, setelah mengajukan permohonan cetak KK, Dukcapil akan memproses permintaan Anda. Mereka akan memverifikasi dan menyetujui permohonan dengan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code).
- Keempat, setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima SMS dan e-mail dari SIAK. SMS tersebut berisi informasi link situs Dukcapil tempat Anda bisa mengunduh file PDF KK yang telah disetujui.
- Kelima, dalam e-mail yang sama, Anda juga akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk mengakses layanan cetak KK online. Pastikan untuk merahasiakan PIN ini untuk keamanan data pribadi Anda.
- Keenam, setelah mendapatkan PIN, Anda bisa mengakses link yang diberikan dan mengunduh file PDF KK. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tercantum dalam file PDF tersebut agar sesuai dengan informasi yang Anda berikan sebelumnya.
- Ketujuh, setelah melakukan pengecekan dan yakin bahwa data sudah benar, Anda dapat mencetak KK sendiri menggunakan printer dan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram, KK yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code.
Â
Ketentuan Cetak KK Online
Berbeda dengan Kartu Keluarga yang biasanya dicetak langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), proses cetak Kartu Keluarga secara online tidak memiliki persyaratan khusus terkait jenis kertas yang harus digunakan. Meskipun demikian, disarankan untuk mencetaknya menggunakan kertas HVS berukuran A4 dengan bobot 80 gram. Pastikan untuk mengatur pengaturan pencetakan agar halamannya berada dalam format landscape atau horizontal, dan sesuaikan ukuran kertas agar tidak terpotong saat dicetak.
Anda dapat menggunakan printer baik yang menggunakan tinta hitam putih maupun berwarna untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui layanan online ini. KK yang dicetak secara mandiri melalui layanan online tidak akan memiliki tanda tangan petugas sebagai verifikator. Sebagai gantinya, dokumen tersebut akan dilengkapi dengan kode QR yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan tersebut.
Langkah-langkah di atas hanya berlaku untuk proses cetak Kartu Keluarga secara online. Proses ini biasanya dilakukan setelah Anda mengajukan perubahan identitas pada Kartu Keluarga. Ini memungkinkan masyarakat untuk memperbarui atau mencetak ulang KK, tanpa harus mengunjungi langsung kantor Disdukcapil, memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Advertisement