Cara Cek BI Checking Online Atau SLIK OJK Terbaru, Catat Syarat Lengkapnya

Syarat dan tata cara cara cek BI checking online atau SLIK OJK.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 20 Des 2024, 22:45 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi BI Checking perbankan.
Ilustrasi BI Checking perbankan.

Liputan6.com, Jakarta Mengelola keuangan dengan bijak mengharuskan kita untuk memahami bagaimana cara cek BI Checking online. Meskipun sekarang berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), proses pengecekannya masih serupa. Awalnya dikelola oleh BI (Bank Indonesia), kini sistem ini berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami keterangan skor kredit dan persyaratannya agar proses lebih lancar.

Mengetahui cara cek BI Checking online dapat menjadi langkah awal yang bijak bagi debitur atau pemilik tanggungan kredit. Meski ada perubahan nama menjadi SLIK, keberadaan sistem ini tetap penting dalam menilai keuangan seseorang. Dengan informasi yang tepat, kita dapat mengelola keuangan secara lebih efektif dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan skor kredit.

Bagi yang belum familiar dengan cara cek BI Checking online, pengetahuan tentang skor kredit dan persyaratannya adalah hal yang mendasar. Dengan memahami proses ini, kita dapat mengoptimalkan keuangan dan menghindari masalah yang dapat timbul akibat ketidaktahuan. Jadi, mari simak langkah-langkahnya lebih lanjut untuk memastikan keuangan kita dalam kondisi yang sehat.

Untuk langkah-langkah lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber syarat dan tata cara cek BI checking online, pada Rabu (19/6).

Syarat Cek BI Checking Online Atau SLIK OJK

Foto syarat dan cara cek BI Checking, sumber: Finansial Bisnis
Foto syarat dan cara cek BI Checking, sumber: Finansial Bisnis

Ketika hendak mengecek SLIK, masyarakat perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan kriteria debitur yang diajukan. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

1. Syarat Debitur Perorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Identitas diri yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menjadi syarat utama bagi WNI yang ingin melakukan pengecekan SLIK.
  • Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA): Bagi WNA, paspor menjadi dokumen penting yang harus disiapkan untuk mengecek SLIK.

2. Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus: KTP diperlukan untuk WNI yang merupakan pengurus badan usaha yang akan diajukan untuk pengecekan SLIK. Sementara itu, paspor dibutuhkan untuk pengurus badan usaha yang merupakan WNA.
  • NPWP Badan Usaha: Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha harus disiapkan sebagai bukti identifikasi perusahaan yang melakukan pengecekan SLIK.
  • Akta Pendirian/Anggaran Dasar Pertama: Dokumen yang menyatakan pendirian atau anggaran dasar pertama badan usaha harus disertakan dalam pengecekan SLIK.
  • Perubahan Anggaran Dasar Terakhir: Dokumen yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha, seperti perubahan anggaran dasar terakhir, juga harus disiapkan untuk kelengkapan proses pengecekan.

3. Syarat Debitur yang Meninggal Dunia

  • Identitas Ahli Waris: KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA dari ahli waris perlu disertakan dalam pengecekan SLIK sebagai bukti hubungan kekeluargaan.
  • Dokumen Kematian Debitur: Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang juga harus disertakan sebagai bukti dalam pengecekan SLIK.
  • Dokumen Hubungan Kekeluargaan/Ahli Waris: Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau status ahli waris dengan debitur yang meninggal dunia juga diperlukan untuk kelengkapan proses pengecekan.

Dengan memahami persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan kriteria debitur, masyarakat dapat lebih siap dan terorganisir dalam melakukan pengecekan SLIK. 

Langkah Cek BI Checking Online Atau SLIK OJK Terbaru

Memeriksa skor kredit secara online adalah langkah yang bijak untuk mengelola keuangan dengan lebih efektif. Dengan teknologi yang semakin canggih, proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

a. Masuk ke Laman idebku.ojk.go.id:

Buka browser dan akses laman idebku.ojk.go.id.

b. Klik Tombol Pendaftaran:

Di halaman utama, cari dan klik tombol pendaftaran yang tersedia.

c. Isi Data yang Diminta:

  • Pilih jenis debitur yang sesuai (perseorangan, badan usaha, atau debitur yang meninggal dunia).
  • Masukkan informasi kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.

d. Klik Tombol Selanjutnya:

Setelah data terisi, klik tombol selanjutnya untuk melanjutkan proses.

e. Upload Foto Identitas:

Ikuti petunjuk yang disediakan untuk mengunggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri Anda.

f. Klik Selanjutnya:

Setelah mengunggah foto sesuai petunjuk, klik tombol selanjutnya.

g. Ceklis Keterangan Data:

Pastikan semua data yang Anda sampaikan benar dengan melakukan ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK.

h. Ajukan Permohonan:

Tekan tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permohonan Anda.

i. Penerimaan Pemberitahuan:

Setelah proses pengiriman, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil beserta nomor pendaftaran yang dapat Anda salin.

j. Tutup Notifikasi:

Tekan tombol "Tutup" untuk menutup notifikasi dan mengakhiri proses pendaftaran.

k. Cek Status Permohonan:

Anda dapat memantau status permohonan dengan menekan tombol "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.

l. Proses Verifikasi OJK:

OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai diverifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek skor kredit Anda secara online melalui layanan yang disediakan oleh OJK.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya