BI Checking Adalah Catatan Kredit Nasabah, Bikin Pengajuan Pinjaman Makin Lancar

BI Checking adalah informasi yang berisi catatan kredit nasabah.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 10 Jun 2024, 17:20 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia (sumber: bi.go.id)

Liputan6.com, Jakarta BI checking adalah salah satu indikator dan penentu utama, apakah seseorang berhak mendapatkan kredit atau pinjaman. Bi checking ini digunakan oleh lembaga keuangan dan bank, sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana seseorang bisa dipercaya dan kemampuannya, dalam membayar kewajiban finansial.

BI checking adalah proses pemeriksaan yang menjadi sangat penting, dalam proses pengajuan pinjaman atau kredit. BI checking menghasilkan skor kredit yang akan menunjukkan kualitas kredit seseorang. Skor ini dapat mencerminkan seberapa baik seseorang mengelola keuangan pribadi mereka, termasuk sejauh mana mereka mematuhi kewajiban pembayaran mereka seperti pinjaman, kartu kredit, atau cicilan lainnya.

Penting untuk dipahami, bahwa BI checking bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi persetujuan pinjaman atau kredit. Lembaga keuangan dan bank juga akan mempertimbangkan faktor lain seperti pendapatan, pekerjaan dan riwayat kredit lainnya.

Dengan adanya BI checking, bank atau lembaga keuangan dapat melakukan riset yang lebih mendalam tentang kelayakan peminjam dan menghindari risiko kredit yang tinggi. Sebagai calon peminjam, penting untuk menjaga riwayat kredit agar tetap baik dan melakukan pembayaran tepat waktu. Berikut ini Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber, tentang BI checking adalah informasi debitur individual, Senin (10/6/2024). 

Apa Itu BI Checking

Ilustrasi BI Checking perbankan.
Ilustrasi BI Checking perbankan.

BI Checking adalah sebuah proses pengecekan riwayat kredit yang dilakukan oleh debitur di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Proses ini memiliki peran penting dalam menentukan persetujuan atau penolakan, atas permohonan kredit seseorang. Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Meskipun namanya telah berubah menjadi SLIK dan pengawasannya beralih ke OJK, sistem ini tetap menjadi fondasi penting dalam menilai kredit nasabah. SLIK atau BI Checking masih digunakan hingga saat ini untuk memantau dan mendata riwayat cicilan kredit, serta mengidentifikasi kredit macet.

Ketika seseorang mengajukan permohonan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, langkah pertama yang dilakukan adalah memeriksa riwayat kredit mereka di SLIK. Proses ini penting karena memberikan gambaran tentang seberapa baik seseorang dalam mengelola keuangan mereka di masa lalu.

Jika riwayat kredit seseorang menunjukkan bahwa mereka memiliki catatan pembayaran yang baik, maka kemungkinan besar permohonan kredit mereka akan disetujui. Namun, jika riwayat kredit mereka buruk atau mencatat keterlambatan pembayaran, maka bank mungkin akan menolak permohonan kredit mereka.

SLIK juga memberikan manfaat yang besar bagi bank dan lembaga keuangan lainnya. Dengan memiliki akses ke informasi lengkap tentang riwayat kredit nasabah, bank dapat membuat keputusan yang lebih tepat terkait pemberian kredit. Mereka dapat menilai risiko kredit dengan lebih akurat dan menghindari memberikan kredit kepada orang yang memiliki riwayat pembayaran yang buruk.

Selain itu, SLIK juga membantu bank dalam mengelola risiko kredit mereka. Dengan memantau riwayat kredit nasabah secara berkala, bank dapat mengidentifikasi dini potensi masalah dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko yang terkait dengan kredit macet.

Cara Memeriksan Nama di BI Checking

Syarat Dokumen dan Cara Memeriksa Riwayat Kredit via SLIK Online OJK
Syarat Dokumen dan Cara Memeriksa Riwayat Kredit via SLIK Online OJK

Pengecekan Secara Online

  1. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka browser di perangkat Anda, seperti komputer, laptop, atau ponsel pintar. Setelah itu, Anda harus mengakses situs resmi SLIK yang dikelola oleh OJK.
  2. Setelah Anda sampai di laman utama situs, Anda perlu mencari dan mengklik opsi "Pendaftaran". Ini akan mengarahkan Anda ke halaman formulir pendaftaran, di mana Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi penting terkait debitur.
  3. Di halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi, termasuk jenis debitur (perorangan atau badan usaha), jenis identitas (KTP, paspor, atau dokumen lainnya), kewarganegaraan, dan nomor identitas diri. Pastikan Anda memasukkan semua informasi dengan benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
  4. Selanjutnya, Anda harus melengkapi formulir dengan informasi diri secara lengkap dan rinci. Ini termasuk nama lengkap, alamat email yang aktif, alamat rumah, nomor telepon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan detail lain yang diminta.
  5. Pastikan untuk memeriksa kembali setiap detail untuk memastikan keakuratannya. Setelah semua informasi terisi dengan lengkap dan benar, klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini akan membawa Anda ke bagian di mana Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
  6. Sebelum melanjutkan, pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi dan dokumen yang telah diunggah. Penting untuk memastikan bahwa semua data yang Anda masukkan benar dan lengkap, karena kesalahan kecil dapat memperlambat proses verifikasi dan pengolahan permohonan Anda.
  7. Jika Anda yakin bahwa semua data yang dimasukkan benar, Anda dapat mengklik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permohonan Anda. Setelah mengklik tombol ini, Anda akan menerima notifikasi "Pendaftaran Berhasil" yang berisi nomor pendaftaran Anda.

Pengecekan Status Permohonan

  1. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, Anda dapat kembali ke laman utama situs dan mengklik opsi "Status Layanan". Di sini, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima saat pendaftaran.
  2. Setelah memasukkan nomor pendaftaran, Anda akan dapat memeriksa status permohonan Anda.
  3. Informasi mengenai status permohonan akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari setelah pendaftaran dilakukan.
  4. Ini penting untuk memantau proses permohonan Anda dan mengetahui apakah permohonan Anda telah diterima dan sedang diproses.

Pengecekan Secara Offline

  1. Sebelum melakukan pengecekan secara offline, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor untuk identifikasi pribadi, akta pendirian usaha (jika berlaku), NPWP, dan identitas pengurus badan usaha.
  2. Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor OJK terdekat di daerah Anda. Pastikan Anda datang pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  3. Di kantor OJK, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan cek nama di BI Checking atau SLIK. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap menggunakan data asli.
  4. Petugas OJK akan membantu jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir.
  5. Setelah formulir diisi lengkap, serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
  6. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses permohonan Anda dan mencetak informasi riwayat kredit Anda. Proses ini memerlukan waktu beberapa saat tergantung dari kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.
  7. Setelah informasi riwayat kredit Anda dicetak, petugas akan menyerahkan informasi tersebut kepada Anda dan meminta tanda tangan sebagai bukti penerimaan.

Cara Membersihkan Nama di BI Checking

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank. (Image by pch.vector on Freepik)

Dalam formulir informasi debitur tersebut, terdapat sejumlah bagian penting yang menguraikan secara komprehensif mengenai berbagai aspek terkait dengan debitur dan riwayat keuangannya. Bagian-bagian ini meliputi informasi pencarian, data pokok debitur, informasi mengenai pemilik atau pengurus, ringkasan fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki, detail tentang agunan yang mungkin terkait dan informasi tentang penjamin jika ada. Semua ini dirancang untuk memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang profil keuangan seorang debitur kepada pihak-pihak yang berwenang, atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Penting untuk diingat bahwa informasi yang terdapat dalam SLIK atau BI Checking merupakan data pribadi yang bersifat rahasia, dan diatur oleh ketentuan privasi yang ketat. Oleh karena itu, akses terhadap informasi ini biasanya dibatasi dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang atau oleh pemilik data tersebut sendiri. Untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas mengenai debitur SLIK atau BI Checking, dapat diakses melalui situs web resmi OJK di ojk.go.id.

Selain itu, ada langkah-langkah tertentu yang dapat diambil untuk membersihkan nama dari catatan BI Checking jika debitur mengalami masalah dengan riwayat kreditnya. Misalnya, jika debitur memiliki catatan buruk karena tunggakan cicilan kredit, langkah-langkah berikut ini dapat membantu untuk memperbaiki situasi tersebut:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Hal ini penting karena catatan tunggakan tersebut akan menjadi hambatan bagi persetujuan kredit di masa mendatang.
  2. Setelah melunasi tunggakan, periksa kembali catatan BI Checking Anda untuk melihat apakah skor kredit Anda mengalami perubahan. Jika belum terjadi perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke bank tempat Anda mengajukan kredit, untuk memastikan bahwa informasi pembayaran yang sudah dilunasi telah diperbarui.
  3. Bawa bukti pembayaran atau surat klarifikasi dari bank yang menunjukkan bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan, dan konfirmasikan kepada OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban tersebut. OJK dapat membantu memastikan bahwa catatan kredit Anda diperbarui dan bersih dari catatan yang merugikan di BI Checking.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya