SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya

SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang merupakan panduan target kinerja yang perlu diterapkan untuk setiap pegawai.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 08 Jul 2024, 09:45 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 09:45 WIB
Kerjasama Tim Kantor
Ilustrasi Staff Kantor Bekerja Bersama Berkolaborasi / by freepik

Liputan6.com, Jakarta SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang merupakan panduan target kinerja yang perlu diterapkan untuk setiap pegawai. Panduan ini dapat diterapkan baik di instansi pemerintahan maupun di sektor swasta. SKP disusun dan dibuat agar perusahaan atau instansi dapat mencapai tujuannya melalui kinerja para pegawai yang memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan adanya SKP, setiap pegawai memiliki acuan yang jelas tentang apa yang harus dicapai dalam pekerjaannya.

SKP adalah alat ukur kompetensi dan pencapaian bagi setiap pegawai. Ketika target kinerja yang ditetapkan dalam SKP tidak terpenuhi, hal ini menandakan adanya kekurangan motivasi pada pegawai yang bersangkutan. Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi kinerja individu, tetapi juga dapat berdampak negatif pada keuntungan dan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.

Dalam konteks instansi pemerintahan, mengetahui cara membuat dan menerapkan SKP sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKP tidak hanya membantu dalam penilaian kinerja, tetapi juga menjadi panduan bagi PNS dalam mengukur kompetensi dan pencapaian mereka. Berikut SKP adalah target kinerja pegawai yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024).

Apa itu SKP

Ilustrasi surat keterangan pengalaman kerja
Ilustrasi Apa itu SKP (Image by katemangostar on Freepik)

Menurut Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Mandiri berdasarkan PermenPan RB No. 6 Tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja ini mencakup harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.

SKP adalah pedoman bagi pegawai dalam menetapkan dan mencapai target kinerja tahunan mereka. Dengan menetapkan ekspektasi kinerja yang jelas, SKP membantu memastikan bahwa setiap pegawai memahami apa yang diharapkan dari mereka dalam hal hasil kerja dan perilaku profesional. Hal ini tidak hanya mendorong peningkatan kinerja individu, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan.

Penyusunan dan evaluasi SKP yang efektif memungkinkan organisasi untuk secara sistematis mengukur dan mengevaluasi kinerja pegawai, memastikan bahwa setiap individu memberikan kontribusi yang optimal terhadap keberhasilan organisasi. Dengan demikian, SKP menjadi alat yang penting dalam manajemen kinerja, membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor, termasuk pemerintahan dan perusahaan swasta.

Tujuan Penyusunan SKP

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun dengan tujuan untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai, sehingga memberikan panduan yang spesifik dan terukur bagi kinerja mereka.

Dengan adanya SKP, motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya meningkat. Hal ini dikarenakan adanya standar penilaian yang ditetapkan sejak awal, yang memastikan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara objektif oleh atasan. Sebagaimana dilansir dari balaibaturaja.litbang.kemkes.go.id, penilaian kerja yang objektif dan berbasis pada standar yang jelas membantu pegawai untuk lebih memahami ekspektasi dan target yang harus dicapai, serta memberikan rasa keadilan dalam evaluasi kinerja mereka.

Tujuan utama penyusunan SKP adalah untuk menciptakan sistem penilaian kinerja yang adil dan objektif, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kinerja individu dan organisasi. Dengan SKP yang efektif, organisasi dapat memastikan bahwa setiap pegawai berkontribusi secara optimal terhadap pencapaian tujuan dan target organisasi.

Unsur-unsur dalam SKP

Ilustrasi ngobrol, komunikasi di kantor, tempat kerja
Ilustrasi ngobrol, komunikasi di kantor, tempat kerja. (Photo by fauxels from Pexels)

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terdiri dari tiga unsur utama yang berlaku dalam pengaturannya.

1. Kegiatan Tugas Jabatan

Unsur pertama dalam SKP adalah kegiatan tugas jabatan. Ini merujuk pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang melekat pada posisi atau jabatan seseorang. Contohnya, dalam lingkungan sekolah, kegiatan tugas jabatan mencakup tugas-tugas guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan. 

Uraian tugas ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Hal ini juga terkait dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

2. Angka Kredit

Unsur kedua dalam SKP adalah angka kredit. Angka kredit merupakan ukuran atau nilai yang diberikan pada setiap kegiatan atau tugas yang dilaksanakan oleh pegawai selama satu tahun kerja. Ini termasuk dalam formulir SKP sebagai target angka kredit yang harus dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan. Angka kredit ini meliputi kegiatan untuk unsur utama dan penunjang, dan berfungsi sebagai indikator pencapaian kinerja.

3. Target

Unsur ketiga dalam SKP adalah target hasil penilaian kinerja. Ini mencakup target-target yang spesifik dalam pencapaian hasil kerja, seperti penilaian baik, sangat baik, atau kurang. 

Misalnya, seorang guru dengan golongan dan jabatan tertentu dapat memiliki target untuk menghasilkan lima laporan kegiatan sesuai dengan topik yang ditetapkan. Target ini membantu mengukur pencapaian kinerja secara lebih terukur dan memberikan arahan yang jelas bagi pegawai dalam memenuhi ekspektasi yang telah ditetapkan.

 

Cara Menyusun SKP

Fantastis, 10 Perusahaan Ini Beri Gaji Selangit untuk Anak Magang
Ilustrasi Cara Menyusun SKP (pixabay.com)

Menyusun SKP adalah proses penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengatur dan mengevaluasi kinerja mereka. Berdasarkan informasi dari jabfungptp.kemdikbud.go.id, terdapat lima langkah yang dapat diikuti dalam menyusun SKP untuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

1. Periksa Peraturan Menteri dan Juklak/Juknis

Langkah pertama adalah memeriksa Peraturan Menteri yang mengatur jabatan fungsional dan angka kreditnya. Ini penting untuk memastikan bahwa SKP yang disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Buat Rencana Target Angka Kredit

Setelah memahami peraturan yang berlaku, buatlah rencana untuk target angka kredit yang akan dicapai per bulan atau per tahun, sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

3. Periksa Butir Kegiatan

Periksa butir-butir kegiatan yang termasuk dalam wewenang, tanggung jawab, serta unsur utama, penunjang, dan subunsur yang tercantum dalam Peraturan Menteri. Pastikan untuk memilih kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing.

4. Masukkan Kegiatan ke dalam SKP

Pilihlah kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam langkah sebelumnya, lalu masukkan ke dalam formulir SKP sesuai dengan format yang telah ditentukan.

5. Pastikan Konsistensi dengan Peraturan

Pastikan bahwa angka kredit yang tercantum untuk setiap kegiatan dalam SKP sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya.

Prinsip Penyusunan SKP

Ilustrasi karyawan, bekerja, rapat, suasana kantor. (Foto By AI)
Ilustrasi karyawan, bekerja, rapat, suasana kantor. (Foto By AI)

Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam menyusun SKP, seperti yang dijelaskan oleh situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berikut diantaranya.

  • Jelas: Setiap kegiatan yang disusun dalam SKP harus dapat diuraikan dengan jelas.
  • Dapat Diukur: Kegiatan yang tercantum dalam SKP harus dapat diukur baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
  • Relevan: Kegiatan yang dimasukkan dalam SKP harus relevan dengan lingkup tugas jabatan yang bersangkutan.
  • Dapat Dicapai: Kegiatan yang ditargetkan dalam SKP harus sesuai dengan kemampuan PNS yang bersangkutan.
  • Memiliki Target Waktu: Setiap kegiatan dalam SKP harus memiliki target waktu atau batas waktu penyelesaiannya.

SKP tidak hanya menjadi rencana operasional untuk menjalankan kegiatan tugas jabatan, tetapi juga sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi pencapaian kinerja PNS. Penerapan SKP yang baik akan memastikan bahwa setiap PNS dapat berkontribusi secara efektif terhadap pencapaian tujuan organisasi atau instansi, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan yang telah ditetapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya