Pilkada Pertama Kali Dilakukan pada Tahun? Simak Sejarahnya

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 11 Jul 2024, 13:08 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerahnya masing-masing dalam Pilkada Serentak. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Oktober 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut antara lain adalah penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara.

Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia memiliki latar belakang yang menarik. Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah. Pada awalnya, kepala daerah masih dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memperkenalkan desentralisasi.

Namun, perubahan signifikan terjadi dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Undang-Undang ini memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Sejak saat itu, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk memilih kepala daerah sesuai dengan kehendak mereka melalui proses Pilkada yang demokratis.

Menjalankan hak pilih dalam Pilkada adalah suatu bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan pimpinan daerah yang akan memegang amanah dan bertanggung jawab dalam membangun dan mengurus daerahnya. Dengan adanya Pilkada, diharapkan tercipta kepala daerah yang memiliki legitimasi dan dukungan langsung dari rakyat, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Lalu pilkada pertama kali dilakukan pada tahun berapa? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pilkada 2005

Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005. Pada saat itu, sistem pemilihan kepala daerah telah mendapatkan perbaikan yang cukup signifikan. Pilkada ini diselenggarakan pada bulan Juni dan merupakan hasil dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan adanya undang-undang tersebut, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Pada Pilkada ini, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan pilihannya.

Pada tahun 2005, pelaksanaan Pilkada pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ini menjadi awal dari era baru dalam politik Indonesia, di mana rakyat memiliki peran aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Sejak pelaksanaan Pilkada pertama kali ini, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian integral dari demokrasi di Indonesia. Pilkada membuka jalan bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah, meningkatkan akuntabilitas pemimpin daerah, dan memperkuat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik.

 


Pilkada 2007

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun tahun 2005. Namun, pada tahun 2007, terjadi perubahan penting dalam pelaksanaan Pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang dikeluarkan dua tahun setelah pengenalan Pilkada. Undang-undang ini mengintroduksi beberapa perbaikan dalam tata laksana Pilkada untuk memilih pemimpin daerah.

Salah satu perubahan penting adalah pencanangan pemilihan kepala daerah pertama yang menerapkan undang-undang baru. Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2007 menjadi pilkada pertama yang dilakukan berdasarkan undang-undang baru ini. Pilkada ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin daerah melalui mekanisme yang lebih demokratis.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2007, dikeluarkan pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah untuk berasal dari pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari masyarakat. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi calon kepala daerah yang tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, Pilkada di Indonesia semakin memperkuat demokrasi lokal dengan melibatkan langsung partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpin daerah. Melalui Pilkada, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam memilih pemimpin yang mewakili kepentingan masyarakat.


Pilkada 2015

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada rakyat dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Pada tahun 2015, Pilkada ketiga diadakan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Pilkada serentak pertama kali diselenggarakan pada 9 Desember 2015 untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2016. Peserta pilkada serentak ini meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pilkada serentak 2015 melibatkan 269 wilayah, termasuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia. Dengan melibatkan jumlah wilayah yang cukup besar, Pilkada serentak ini menjadi momen yang penting dalam sejarah pelaksanaan pilkada di Indonesia.

Pilkada serentak 2015 memberikan kesempatan kepada rakyat dalam memilih pemimpin di daerahnya sendiri. Hal ini menjadi langkah yang positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, serta melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat dalam menentukan masa depan daerahnya. Melalui pelaksanaan pilkada serentak, diharapkan terwujudnya kepemimpinan yang lebih baik dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.


Pilkada 2017

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pilkada 2017 merupakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) keempat dalam sejarah Indonesia. Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005 sebagai bentuk implementasi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada keempat dilaksanakan pada tahun 2017 dan menjadi sebuah momen penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Pilkada serentak pertama kali digelar pada tanggal 15 Februari 2017 untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini melibatkan sejumlah daerah di seluruh Indonesia, termasuk 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pilkada 2017 menjadi momentum penting untuk menghadirkan pemimpin yang baru dalam upaya mengembangkan dan memajukan daerah-daerah di Indonesia.

Para pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada 2017 akan menjabat selama periode waktu yang berakhir pada tahun 2018. Melalui pelaksanaan Pilkada ini, diharapkan akan terwujud pemimpin-pemimpin yang mampu berperan aktif dalam pembangunan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di daerah masing-masing.

Dengan demikian, Pilkada 2017 merupakan sebuah peristiwa penting dalam sejarah pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Melalui pelaksanaan Pilkada ini, diharapkan akan tercipta sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Pilkada 2018

[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005. Sejak itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi agenda rutin dalam sistem demokrasi negara ini. Pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 27 Juni, Pilkada kembali digelar secara serentak untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada tahun tersebut, pelaksanaan Pilkada dilakukan di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Proses pemilihan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap mampu dan berkompeten dalam menjalankan tugasnya.

Pilkada 2018 juga memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah untuk memperkenalkan visi dan misinya kepada masyarakat. Selain itu, calon kepala daerah juga harus melalui serangkaian tahapan yang meliputi pendaftaran, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

Melalui Pilkada, diharapkan tercipta kepemimpinan yang berkualitas dan mampu memajukan daerahnya masing-masing. Pemilihan kepala daerah yang demokratis menjadi salah satu upaya dalam menjaga stabilitas dan harmonisasi pemerintahan di tingkat lokal.

Dengan adanya Pilkada, diharapkan masyarakat memiliki kontrol yang lebih besar dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu memberikan pelayanan terbaik bagi daerahnya. Pemilihan kepala daerah yang serentak dilaksanakan pada tahun 2018 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.


Pilkada 2020

KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005. Sejak itu, Pilkada dilakukan setiap lima tahun sekali sebagai bagian dari sistem demokrasi di Indonesia. Pada tahun 2020, dilangsungkan Pilkada keenam sejak implementasi pertama kali.

Pada 9 Desember 2020, Pilkada serentak kembali digelar sebagai proses pemilihan pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan kepala daerah di tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di 270 daerah di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Yang menarik dari Pilkada 2020 adalah pelaksanaannya yang dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19. Upaya pengamanan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Pilkada kali ini. Langkah-langkah seperti penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, dan pembatasan kerumunan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan seluruh peserta dan pemilih.

Pilkada merupakan proses penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan mewakili masyarakat dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Pelaksanaan Pilkada secara berkala ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya