Liputan6.com, Jakarta Tanggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Menurut surat tersebut, pemilihan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca Juga
Advertisement
Pemilihan Pilkada 2024 merupakan suatu proses demokrasi, di mana masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpin daerah mereka. Pilkada merupakan salah satu bentuk penegakan demokrasi di Indonesia, yang mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih antara beberapa calon yang akan menjadi pemimpin daerah selama periode tertentu.
Dengan adanya tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, diharapkan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis. Pemilihan ini menjadi wadah bagi rakyat, untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerahnya. Berikut ini jadwal dan tahapan pemilihan Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/7/2024).Â
Â
Â
Jadwal dan Tahapan Pemilihan Pilkada 2024
Setelah penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Pilkada ini memiliki tujuan untuk memilih kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Penyelenggaraan Pilkada diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang memberikan dasar hukum bagi proses pemilihan ini.
Dalam pelaksanaannya, Pilkada dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan proses berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan. Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 diatur lebih rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut adalah rincian jadwal dan tahapan pemilihan Pilkada 2024 secara serentak, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
Tahap Persiapan
1. Perencanaan Program dan Anggaran (Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024)
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Terakhir pada Senin, 18 November 2024)
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (Terakhir pada Senin, 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024)
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024)
Tahap Penyelenggaraan
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024)
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024)
3. Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)
4. Penelitian Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)
5. Penetapan Pasangan Calon (Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024)
6. Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024)
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)
Advertisement
Daftar Provinsi di Pemilihan Pilkada 2024
Pilkada merupakan sebuah langkah maju dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada tanggal 27 November 2024, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah ini. Partisipasi yang luas ini menunjukkan komitmen masyarakat Indonesia, untuk terus memperkuat demokrasi dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah negara.
Berikut adalah daftar daerah di provinsi yang akan mengikuti Pilkada 2024:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Bengkulu
3. Provinsi Jambi
4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Lampung
7. Provinsi Riau
8. Provinsi Sumatera Barat
9. Provinsi Sumatera Utara
10. Provinsi Sumatera Selatan
11. Provinsi Banten
12. Provinsi DKI Jakarta
13. Provinsi Jawa Barat
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi Jawa Timur
16. Provinsi Bali
17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
19. Provinsi Kalimantan Barat
20. Provinsi Kalimantan Selatan
21. Provinsi Kalimantan Timur
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Kalimantan Utara
24. Provinsi Gorontalo
25. Provinsi Sulawesi Barat
26. Provinsi Sulawesi Selatan
27. Provinsi Sulawesi Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Utara
30. Provinsi Maluku
31. Provinsi Maluku Utara
32. Provinsi Papua
33. Provinsi Papua Barat
34. Provinsi Papua Barat Daya
35. Provinsi Papua Pegunungan
36. Provinsi Papua Selatan
37. Provinsi Papua Tengah
Â
Rincian Daftar Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota
1. Tingkat Kabupaten/Kota Aceh total ada 23
2. Tingkat Kabupaten/Kota Bengkulu total ada 10Â
3. Tingkat Kabupaten/Kota Jambi total ada 11
4. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Bangka Belitung total ada 7
5. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Riau total ada 12
6. Tingkat Kabupaten/Kota Lampung total ada 15
7. Tingkat Kabupaten/Kota Riau total ada 12
8. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Barat total ada 19
9. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Utara total ada 33
10. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Selatan total ada 17
11. Tingkat Kabupaten/Kota Banten total ada 8
12. Tingkat Kabupaten/Kota DIYÂ total ada 5
13. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Barat total ada 27
14. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Tengah total ada 35
15. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Timur total ada 38
16. Tingkat Kabupaten/Kota Bali total ada 9
17. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat total ada 10
18. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur total ada 23
19. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Barat total ada 14
20. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan total ada 13
21. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Timur total ada 10Â
22. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah total ada 14
23. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Utara total ada 5
24. Tingkat Kabupaten/Kota Gorontalo total ada 6
25. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Barat total ada 6
26. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan total ada 24
27. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah total ada 13
28. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara total ada 17
29. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Utara total ada 15
30. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku total ada 11
31. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku Utara total ada 10
32. Tingkat Kabupaten/Kota Papua total ada 9
33. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat total ada 7
34. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat Daya total ada 6
35. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Pegunungan total ada 8
36. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Selatan total ada 4
37. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Tengah total ada 8
Advertisement