Gaji Panwaslu Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas-tugasnya

Besaran gaji dan tugas Panwaslu Pilkada 2024.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 12 Jul 2024, 09:20 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 09:20 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Salah satu aspek penting dari peran Panwaslu adalah pengawasan terhadap kegiatan kampanye serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Gaji Panwaslu Pilkada 2024 telah mengalami kenaikan signifikan dibanding pemilu sebelumnya, mencerminkan pentingnya peran mereka dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang berkualitas.

Pada Pilkada mendatang, masyarakat akan menentukan kepala daerah baru untuk periode lima tahun ke depan, termasuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Gaji Panwaslu Pilkada 2024 menjadi perhatian utama, tidak hanya sebagai pengakuan atas tanggung jawab mereka dalam menjaga integritas proses demokratis, tetapi juga sebagai insentif untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan penuh dedikasi.

Pemilu kali ini juga menjadi momen di mana besaran gaji Panwaslu menjadi sorotan, mengingat kenaikan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan Pilkada tidak hanya memastikan transparansi dan keadilan, tetapi juga menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan politik yang bersih dan jujur. Gaji Panwaslu Pilkada 2024 mencerminkan penghargaan atas upaya mereka dalam menjaga proses demokrasi yang sehat dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber besaran gaji dan tugas Panwaslu Pilkada 2024, Jumat (12/7/2024).

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Gaji Panwaslu untuk Pilkada 2024 telah diatur secara resmi dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 yang mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Peran Panwaslu Kecamatan, Desa/Kelurahan, serta Pengawas TPS sangat vital dalam memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan adil.

Berikut adalah besaran gaji yang ditetapkan untuk anggota Panwaslu Pilkada 2024:

1. Panwaslu Kecamatan:

  • Ketua Panwascam: Rp2.200.000
  • Anggota Panwascam: Rp1.900.000
  • Kepala Sekretariat Panwascam: Rp1.550.000
  • Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000
  • Pelaksana Teknis Non PNS: Rp1.500.000

2. Panwaslu Desa/Kelurahan: Rp1.100.000

3/ Pengawas TPS: Rp800.000

Gaji yang terstruktur ini mencerminkan tanggung jawab serta peran masing-masing anggota Panwaslu dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya peningkatan gaji dibanding pemilu sebelumnya, diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi anggota Panwaslu untuk menjalankan tugas pengawasan mereka secara profesional dan berkualitas.

Tugas Panwaslu Pilkada 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan memiliki peran sentral dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan atau daerah setingkat. Panwaslu Kecamatan dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu) dengan jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang yang bersifat ad hoc. 

Mereka bertugas sebagai garda terdepan dalam memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari mulai pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas utama Panwaslu Kecamatan mencakup berbagai aspek, seperti identifikasi potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. 

Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:

1.  Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiriatas:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
  • Pelaksanaan kampanye
  • Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkatkecamatan
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan

5. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya