Liputan6.com, Jakarta Pada tanggal 27 November 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di berbagai wilayah. Salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada tersebut adalah Kabupaten Bantul, yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pilkada Bantul tahun 2024 akan menentukan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin daerah tersebut selama lima tahun ke depan. Pilkada ini merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Dalam Pilkada Bantul 2024, terdapat peta politik yang menarik untuk diikuti. Tidak ada calon pasangan independen yang mengikuti Pilkada Bantul tahun ini. Artinya, seluruh calon harus menjadi bagian dari partai politik yang sudah terdaftar dan memiliki dukungan politik dari partai tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini menunjukkan bahwa partai politik memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan calon pemimpin daerah. Dalam Pilkada Bantul 2024, partai politik memiliki kesempatan untuk memperkuat basis dan pengaruh politiknya di wilayah tersebut.
Sebagai warga Bantul, sangat penting bagi kita untuk mengikuti dan mengenal calon-calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada tersebut. Pilihan kita akan berdampak langsung pada arah pembangunan dan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemimpin daerah terpilih.
Karena itu, mari kita ikut serta dalam meningkatkan partisipasi politik dan memilih pemimpin yang memiliki visi dan komitmen untuk memajukan Bantul ke arah yang lebih baik. Dengan harapan yang tinggi, Pilkada Bantul 2024 dapat menghadirkan pemimpin yang berkualitas untuk masa depan yang lebih baik bagi daerah ini.
Berikut adalah serba-serbi tentang Pilkada Bantul 2024 yang perlu warga Bantul ketahui, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (16/7/2024).
Tidak Ada Paslon Independen di Pilkada Bantul 2024
Pada Pilkada Bantul 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan bahwa tidak ada pasangan calon (paslon) independen yang mendaftar untuk pemilihan kepala daerah. Pihak KPU hanya menunggu pendaftaran paslon yang diusung oleh partai politik.
Anggota KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka penyerahan dokumen syarat dukungan bagi paslon independen pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Namun, tidak ada masyarakat atau tokoh masyarakat di Bantul yang menyerahkan syarat dukungan untuk paslon independen tersebut.
Sebelumnya, KPU Bantul telah mengumumkan melalui media sosial jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan bagi paslon independen, yakni sebanyak 55.656 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan. Pihak KPU juga telah menyampaikan informasi mengenai formulir dan membuka help desk serta hotline untuk pencalonan independen di Kantor KPU Bantul. Sayangnya, tidak ada pihak yang berupaya menghubungi atau menanyakan persyaratan dukungan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, mengungkapkan bahwa tahapan penyerahan dukungan minimal bagi paslon independen telah ditutup. Selanjutnya, pendaftaran paslon yang diusung oleh partai politik akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Penetapan paslon peserta Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 September, dan kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024. KPU berharap agar masyarakat Bantul dapat berperan aktif dalam memastikan kesuksesan pesta demokrasi ini.
Advertisement
Bupati Petahana Mencalonkan Diri di Pilkada Bantul 2024
Pada Pilkada Bantul 2024 nanti, Bupati petahana Abdul Halim Muslih dapat kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bantul periode 2024-2029. Pemilihan umum Bupati Bantul 2014, yang menghasilkan kemenangan untuk periode 2014-2019, berlangsung pada 27 November 2019[1]. Pilbup Bantul 2024 sendiri akan dilaksanakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), diselenggarakan bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dengan hal ini, Abdul Halim Muslih akan memiliki kesempatan untuk mempertahankan posisinya sebagai Bupati Bantul. Peluang ini memberikan kelebihan bagi Abdul Halim Muslih karena sebagai petahana, ia telah memiliki pengalaman dalam menjalankan kepemimpinannya selama satu periode. Namun demikian, akan ada tantangan dan persaingan yang harus dihadapi dalam Pilbup Bantul 2024, baik dari politisi lokal maupun calon-calon dari partai politik lain yang ingin mengambil alih kekuasaan.
Kepastian mengenai pencalonan Abdul Halim Muslih dalam Pilkada Bantul 2024 bisa dikonfirmasi setelah partai politik atau koalisi yang akan mendukungnya mengumumkan keputusan resminya. Dalam Pilkada Bantul mendatang, masyarakat Bantul akan menantikan hasil Pilbup yang akan menentukan pemimpin yang akan memimpin Bantul selama lima tahun ke depan.
Prediksi Koalisi Politik di Pilkada Bantul 2024
Pilkada Bantul 2024 diprediksi akan melibatkan tiga partai politik yang berkoalisi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan tiga partai yang berpeluang untuk berkoalisi dalam pesta demokrasi tersebut. Subhan Nawawi, Sekretaris DPC PKB Bantul, menyatakan bahwa DPP PKB telah mengungkapkan keinginan untuk berkoalisi dengan PKS dan PPP pada Pilkada 2024. Hingga saat ini, belum ada komunikasi intens yang dilakukan dengan dua partai tersebut.
Namun, Subhan menegaskan bahwa semua partai masih memiliki peluang untuk berkoalisi dengan PKB pada Pilkada Bantul 2024, bukan hanya PKS dan PPP saja. PKB sendiri telah mengusung Abdul Halim Muslih sebagai bakal calon bupati Bantul namun belum mendapatkan usulan untuk bakal calon wakil bupati dari internal partai.
Ketua DPC PPP Bantul, Eko Sutrisno Aji, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada perintah dari DPP terkait dengan koalisi dengan PKS dan PKB. Namun, peluang untuk berkoalisi masih terbuka lebar karena masih dalam tahap penjajakan dan komunikasi dengan partai lainnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Bantul, Agung Laksmono, menyatakan bahwa peluang berkoalisi dengan PKB dan PPP masih terbuka. PKS memiliki 6 kursi di DPRD Bantul sehingga harus berkoalisi pada Pilkada. Syarat untuk mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah 9 kursi di DPRD Bantul. Agung juga menegaskan bahwa keinginan untuk berkoalisi dengan PKB tidak menjadi hal yang mutlak, tergantung kondisi strategis di tingkat lokal.
Dalam hal ini, PKS siap bekerja sama dengan PKB dan membantu PKB memenangkan Pilkada karena merupakan basis suara dari PKB. Dengan demikian, koalisi politik di Pilkada Bantul 2024 akan sangat menentukan hasil pemilihan dan pengaruh partai-partai terkait dalam mendukung calon bupati dan wakil bupati.
Advertisement