Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024, Ketahui Apa Saja

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada syarat calon perseorangan Pilkada 2024 yang harus dipenuhi.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 23 Jul 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 17:30 WIB
Ingin Jadi Pemimpin yang Sukses? Lakukan 7 Hal ini
Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 (wikipedia)

Liputan6.com, Jakarta Calon Perseorangan atau Calon Independen dalam Pilkada 2024 menjadi topik yang menarik perhatian publik. Potensi munculnya calon independen yang akan berkompetisi tanpa dukungan partai politik dalam Pilkada Serentak 2024 telah menciptakan antusiasme tersendiri. Untuk banyak pihak, pemahaman mendalam tentang syarat calon perseorangan Pilkada 2024, proses pendaftaran, hingga jadwal pelaksanannya menjadi sangat penting.

Calon independen dalam Pilkada adalah perseorangan yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa menggunakan partai politik sebagai kendaraan politiknya. Dengan kata lain, mereka mencalonkan diri atas nama diri sendiri, tanpa afiliasi dengan partai politik. Pada Pilkada 2024, periode pendaftaran calon independen akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada syarat calon perseorangan Pilkada 2024 yang harus dipenuhi. Mereka harus menunjukkan dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya di daerah tersebut. Dukungan ini biasanya diwujudkan dalam bentuk KTP atau surat pernyataan dukungan dari pemilih yang memenuhi syarat.

Dengan adanya aturan ini, calon independen harus mampu menggalang dukungan dari masyarakat setempat secara langsung, tanpa perantara partai politik. Berikut ulasan lebih lanjut tentang syarat calon perseorangan Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (23/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Perseorangan pada Pilkada 2024

Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi individu yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau gubernur tanpa dukungan partai politik dalam Pilkada 2024. Persyaratan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Calon independen harus memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya di daerah tersebut. Dukungan ini biasanya diwujudkan dalam bentuk KTP atau surat pernyataan dukungan dari pemilih.

Jumlah dukungan minimal yang diperlukan bervariasi tergantung pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di daerah tersebut.

  • Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: Dukungan minimal adalah 10 persen.
  • Provinsi dengan penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa: Dukungan minimal adalah 8,5 persen.
  • Provinsi dengan penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa: Dukungan minimal adalah 7,5 persen.
  • Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Dukungan minimal adalah 6,5 persen.

Selain jumlah dukungan minimal, dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan bahwa calon independen memiliki dukungan yang merata dan tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah saja.

Pemenuhan persyaratan ini membutuhkan kerja keras dan strategi yang baik dari calon independen untuk menggalang dukungan dari masyarakat luas. Dukungan yang berhasil dikumpulkan harus diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan keabsahannya.

Dengan memahami dan memenuhi persyaratan ini, calon independen dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, memberikan alternatif pilihan bagi pemilih yang mungkin mencari pemimpin yang tidak terikat dengan partai politik.


Jadwal Tahap Persiapan Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024

ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak
  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon: Dari Sabtu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
  3. Penelitian Persyaratan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
  4. Penetapan Pasangan Calon: Pada Minggu, 22 September 2024.
  5. Pelaksanaan Kampanye: Dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
  6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024.
  7. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
  8. Penetapan Pasangan Calon Terpilih: Paling lambat lima hari setelah MK mengumumkan hasil resmi terkait permohonan sengketa.
  9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa: Sesuai jadwal penyelesaian di MK.
  10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya