Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Catat Baik-Baik

Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan di wilayah tertentu.

oleh Laudia Tysara diperbarui 12 Jul 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 16:15 WIB
KPU RI Sebut Lima Daerah Berpeluang Ajukan Gugatan Pilkada
Proses rekapitulasi perolehan suara pilkada 2017 di PPK Junrejo Kota Batu, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Memahami syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 sangat penting bagi calon yang ingin maju tanpa dukungan partai politik. Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan di wilayah tertentu.

Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal sesuai dengan jumlah penduduk di daerah pemilihan. Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 juga mencakup persebaran dukungan di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. Persyaratan ini diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Selain itu, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Calon yang tidak memenuhi syarat dukungan tidak akan lolos tahap verifikasi. Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 sangat krusial untuk dipahami agar proses pencalonan berjalan lancar.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 yang dimaksudkan, melansir dari Antara, Jumat (12/7/2024).

1. Jumlah Dukungan Minimal dan Persebaran

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 mencakup dua aspek utama, yaitu jumlah dukungan minimal dan persebaran dukungan di wilayah pemilihan. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon perseorangan di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus mendapatkan dukungan minimal 10% dari jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 8,5%. Provinsi dengan DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa membutuhkan dukungan 7,5%, sedangkan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa membutuhkan dukungan minimal 6,5%.

Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon memiliki basis dukungan yang cukup luas di wilayah pemilihannya.

2. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota juga diatur dalam SK KPU Nomor 532 Tahun 2024. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, pasangan calon perseorangan harus meraih dukungan minimal 10% dari DPT. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa membutuhkan dukungan minimal 8,5%.

Untuk DPT 500 ribu hingga 1 juta jiwa, dukungan minimal adalah 7,5%, dan untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa, dukungan minimal adalah 6,5%. Dukungan ini juga harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Ketentuan ini memastikan bahwa calon memiliki dukungan yang cukup merata di seluruh wilayah pemilihannya.

3. Verifikasi dan Pengunggahan Dokumen

Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 dilakukan melalui penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dokumen yang diperlukan meliputi salinan KTP pendukung dan formulir pernyataan dukungan.

Data dukungan harus diunggah ke Silon paling lambat pada batas waktu yang ditentukan oleh KPU. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap data dukungan yang telah diunggah. Verifikasi dilakukan dengan mengecek keabsahan dukungan melalui wawancara langsung dengan pendukung atau metode lain yang ditentukan oleh KPU.

Calon yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran tidak akan lolos tahap verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, memahami syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 sangat penting bagi calon yang ingin maju secara independen.

 

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Menurut PKPU

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur secara rinci tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024. Jadwal ini mencakup berbagai tahapan mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Setiap tahapan memiliki waktu pelaksanaan yang jelas untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.

Berikut ini adalah rincian jadwal Pilkada serentak 2024 menurut PKPU:

  1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari—16 November 2024): Pemantau pemilihan wajib mendaftar dan memberitahukan keikutsertaannya kepada KPU dalam rentang waktu ini. Pemantauan bertujuan untuk memastikan jalannya Pilkada yang transparan dan adil.
  2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April—31 Mei 2024): Pemerintah daerah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih kepada KPU. Langkah ini penting untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat.
  3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei—19 Agustus 2024): Calon perseorangan menyerahkan dukungan minimal sesuai syarat ke KPU. Proses ini mencakup verifikasi dokumen dukungan oleh KPU untuk memastikan keabsahan data.
  4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei—23 September 2024): KPU melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan data yang valid. Tahapan ini melibatkan pencocokan data pemilih dengan basis data kependudukan.
  5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24—26 Agustus 2024): KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon yang ingin ikut serta dalam Pilkada. Pengumuman ini dilakukan secara luas agar diketahui oleh publik.
  6. Pendaftaran Pasangan Calon (27—29 Agustus 2024): Pasangan calon resmi mendaftarkan diri ke KPU. Proses pendaftaran ini mencakup pengumpulan dokumen persyaratan dan verifikasi awal oleh KPU.
  7. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus—21 September 2024): KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon. Penelitian ini memastikan semua dokumen dan syarat telah dipenuhi oleh calon.
  8. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024): KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada. Penetapan ini diumumkan secara resmi kepada publik.
  9. Pelaksanaan Kampanye (25 September—23 November 2024): Pasangan calon melakukan kampanye untuk menarik dukungan pemilih. Kampanye dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh KPU.
  10. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024): Pemungutan suara dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemilih memberikan suara mereka di TPS yang telah ditentukan.
  11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November—16 Desember 2024): KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Hasil akhir akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya