Cara Pengembalian Dana e-Meterai, Lengkap Syarat dan Ketentuannya

Calon peserta seleksi ASN yang telah melakukan pembelian e-meterai, namun mengalami kendala dalam penggunaannya dapat mengajukan pengembalian biaya atau refund.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 09 Sep 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 17:15 WIB
Cara Pengembalian Dana e-Meterai, Lengkap Syarat dan Ketentuannya
E-Meterai. Dok: e-meterai.co.id

Liputan6.com, Jakarta Calon peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan pembelian e-meterai, namun mengalami kendala dalam penggunaannya akibat masalah teknis, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengembalian biaya atau refund. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), institusi yang ditunjuk pemerintah sebagai penerbit resmi e-meterai, melalui laman resmi meterai-elektronik.com serta berbagai platform media sosial resmi mereka. Perum Peruri menegaskan bahwa proses pengembalian dana akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Peruri terhadap konsumen dan untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif. Para calon peserta yang mengalami masalah diimbau untuk segera melaporkan kendala yang dialami melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara pengembalian dana e-meterai dan ketentuannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (9/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat dan Ketentuan Pengembalian Dana e-Meterai

Cara Pengembalian Dana e-Meterai, Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Dikutip dari laman Peruri Indonesia, berikut in terdapat syarat dan ketentuan dalam pengembalian dana e-meterai adalah:

  1. Pengajuan pembatalan pembelian maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
  2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-Meterai dalam invoice.
  3. Dana yang dikembalikan senilai biaya keping e-Meterai yang dibeli dalam 1 invoice.
  4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses dalam maksimal 45 hari kalender.
  5. Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi.
  6. Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer.
  7. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak akan diproses.

Cara Mengajukan Pengembalian Dana e-Meterai

Cara Pengembalian Dana e-Meterai, Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi cara membuat email, Gmail, smartphone. (Photo by Solen Feyissa on Unsplash)

Mengutip dari akun Instagram @peruri.indonesia, berikut ini cara mengajukan pengembalian dana e-meterai yang sudah dibeli namun tidak bisa digunakan atau eror saat pembubuhan adalah:

1. Kirim Email Permohonan

Anda bisa mengirim email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subjek "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com". Pastikan subjek email jelas agar permohonan langsung diproses oleh tim yang bertanggung jawab.

2. Lampirkan Informasi yang Dibutuhkan

Pastikan untuk melampirkan beberapa informasi penting dalam email tersebut, yaitu:

  1. Nomor handphone yang terdaftar
  2. Nama lengkap sesuai data
  3. Bukti pembayaran e-Meterai
  4. Sisa kuota e-Meterai saat ini
  5. Nomor invoice yang ingin dibatalkan

3. Proses Pengajuan Refund

Setelah mengirim email, permintaan pembatalan pembelian anda akan diproses oleh tim Peruri. Proses ini bisa memakan waktu hingga 45 hari kalender. Jadi, pastikan semua informasi yang diberikan sudah lengkap dan benar untuk mempercepat proses.

Setelah proses pengajuan melalui email tersebut sudah selesai, tunggu konfirmasi dari pihak Peruri mengenai status pengembalian dana. Jika ada kendala atau informasi tambahan yang diperlukan, biasanya tim akan menghubungi melalui email atau kontak yang terdaftar. Perlu dicatat bahwa pengembalian dana e-meterai ini khusus transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00. 


Cara Mengecek Keaslian e-Meterai

Cara Pengembalian Dana e-Meterai, Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Implementasi e-meterai dan panduan pembubuhan e-meterai.

Untuk memastikan bahwa e-Meterai yang Anda gunakan adalah asli dan berasal dari Distributor Resmi e-Meterai, Anda dapat melakukan verifikasi atau pengecekan sebagai berikut ini:

  1. Buka aplikasi Peruri Scanner atau kunjungi laman verification.peruri.co.id
  2. Unggah dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai
  3. Klik captcha "I'm not a robot"
  4. Kemudian, klik "Upload PDF"
  5. Tunggu proses pengecekan selesai
  6. Hasil verifikasi akan menunjukkan apakah e-Meterai tersebut asli dan sah atau tidak.

Komponen dan Ciri Khas e-Meterai

Sedangkan jika memastikan keaslian e-Meterai, perhatikan komponen dan ciri khasnya berikut ini:

  1. Kode Unik: Setiap e-Meterai memiliki nomor seri yang unik.
  2. Gambar Garuda Pancasila: Terdapat lambang negara Indonesia pada e-Meterai.
  3. Tulisan "Meterai Elektronik": Tertera jelas pada e-Meterai.
  4. Nominal Bea Meterai: Tercantum angka "10000" dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah".

Penggunaan e-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024

Untuk pendaftaran CPNS 2024, penggunaan e-Meterai menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi. E-Meterai harus dibubuhkan pada:

  1. Surat Lamaran
  2. Surat Pernyataan

Penting untuk diingat bahwa penggunaan e-Meterai palsu atau tidak resmi dari Distributor Resmi e-Meterai dapat mengakibatkan diskualifikasi dari proses seleksi CPNS 2024.


Cara Membubuhkan e-meterai di Dokumen CPNS

Cara Pengembalian Dana e-Meterai, Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Setelah e-meterai dibeli, langkah berikutnya adalah menempelkan atau membubuhkan e-Meterai tersebut pada dokumen pendaftaran CPNS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Kemudian, klik "Cek Akun e-meterai".
  3. Masuk dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  4. Masukkan Captcha dan klik "Login".
  5. Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah".
  6. Setelah itu, pilih PDF yang belum memiliki e-meterai dan klik "Unggah PDF".
  7. Pilih file PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
  8. Pilih dokumen dan klik "Open".
  9. Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan.
  10. Kemudian, klik 'Unggah e-meterai' untuk menempelkan e-meterai pada dokumen.
  11. Untuk mengecek status pembubuhan e-meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan".
  12. Apabila ingin mengunggah PDF yang sudah ada e-Materai, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-materai".
  13. Pilih dokumen yang diinginkan, lalu klik 'Open'.
  14. Terakhir, proses unggah dokumen dengan e-Meterai selesai.

Jadwal CPNS 2024 Terbaru

Cara Pengembalian Dana e-Meterai, Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperpanjang sebagaimana termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dirilis per tanggal 5 September 2024. Berikut rincian jadwal CPNS 2024 yang diperpanjang: 

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  5. Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 hingga 28 September
  6. Masa Sanggah: 20 sampai dengan 22 September 2024
  7. Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  13. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  16. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  22. Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  23. Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  24. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  25. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  26. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  27. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya