Mahram Adalah Orang yang Haram Dinikahi, Panduan Lengkap Pahami Konsep Kekerabatan

Mahram adalah orang yang memiliki hubungan tertentu dengan seseorang, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 16 Sep 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 11:00 WIB
Niat Zakat Untuk Keluarga
Keluarga muslim. Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, konsep mahram memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Mahram adalah orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau pernikahan tertentu sehingga diharamkan untuk dinikahi. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan keluarga dan mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Mahram adalah orang yang memiliki hubungan tertentu dengan seseorang, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan. Melansir dari Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2011, mahram didefinisikan sebagai "orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya"

Pemahaman tentang siapa saja yang termasuk mahram sangat penting dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Pentingnya konsep mahram dalam Islam tercermin dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23, yang secara rinci menyebutkan siapa saja yang termasuk dalam kategori mahram.

Allah SWT berfirman: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan..." Ayat ini menjadi dasar utama dalam memahami konsep mahram dan aplikasinya dalam kehidupan umat Islam.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (16/9/2024).

Mahram Adalah Orang yang Seperti Apa?

Parade Busana Muslim Keluarga Serba Hitam Saat Idul Adha, Dari Olla Ramlan hingga Tasya Farasya
Umi Pipik bersama anak-menantunya tampil kompak dengan perpaduan busana hitam dan biru [@_ummi_pipik_]

Mahram adalah konsep penting dalam Islam yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Melansir dari Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2011, mahram didefinisikan sebagai "orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya."

Definisi ini menunjukkan bahwa mahram adalah orang yang memiliki hubungan khusus dengan seseorang, baik karena faktor keturunan, persusuan, maupun pernikahan, yang menyebabkan keduanya dilarang untuk menikah.

Dasar hukum utama mengenai mahram terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23, yang secara rinci menyebutkan siapa saja yang termasuk dalam kategori mahram. Allah SWT berfirman:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Mahram adalah orang yang memiliki hubungan khusus yang menyebabkan adanya beberapa hukum syariat yang berlaku antara keduanya. Selain larangan menikah, hubungan mahram juga berimplikasi pada beberapa aspek lain dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.

Melansir dari buku "Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur'an dan Hadis Jilid 6" oleh Muhammad Taufik, hubungan mahram melahirkan beberapa konsekuensi, seperti kebolehan berkhalwat (berduaan), kebolehan bepergian seorang perempuan dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani oleh mahramnya, dan kebolehan melihat sebagian dari aurat perempuan mahram, seperti kepala, rambut, tangan, dan kaki.

Penting untuk dipahami bahwa konsep mahram berbeda dengan muhrim. Melansir dari berbagai sumber, sering terjadi kerancuan dalam penggunaan kedua istilah ini di Indonesia. Muhrim dalam bahasa Arab berarti "orang yang sedang berihram", sedangkan mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan tertentu. Pemahaman yang tepat tentang perbedaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam penerapan hukum Islam sehari-hari.

Jenis-Jenis Mahram

Parade Busana Muslim Keluarga Serba Hitam Saat Idul Adha, Dari Olla Ramlan hingga Tasya Farasya
Kedua putri Parto mencuri perhatian kenakan gamis flare hitam bermotif emas yang elegan. Sementara sang istri, terlihat cantik dengan gamis hitam dan hijab polos [@dienz_36]

Mahram terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat:

1. Mahram Muabbad

Mahram karena nasab (keturunan): Seperti ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan ibu, serta keponakan perempuan.

Mahram karena pernikahan: Seperti ibu mertua, anak tiri (jika ibunya telah digauli), menantu, dan ibu tiri.

Mahram karena persusuan: Seperti ibu susuan, saudara perempuan sesusuan, dan kategori lain yang setara dengan hubungan nasab.

2. Mahram Muaqqat

Mahram sementara karena sebab tertentu, seperti istri yang sedang dalam masa iddah, wanita yang telah ditalak tiga, atau wanita musyrik hingga ia masuk Islam.

Siapa Saja Mahram Wanita dan Pria?

Mahram Wanita

  1. Ayah dan kakek (dari garis ayah maupun ibu)
  2. Anak laki-laki dan cucu laki-laki
  3. Saudara laki-laki (kandung, seayah, atau seibu)
  4. Paman (saudara laki-laki ayah atau ibu)
  5. Keponakan laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki atau perempuan)
  6. Suami
  7. Ayah mertua dan kakek mertua
  8. Anak laki-laki tiri (jika ibunya telah digauli oleh suami)
  9. Saudara laki-laki sesusuan

Mahram Pria

  1. Ibu dan nenek (dari garis ayah maupun ibu)
  2. Anak perempuan dan cucu perempuan
  3. Saudara perempuan (kandung, seayah, atau seibu)
  4. Bibi (saudara perempuan ayah atau ibu)
  5. Keponakan perempuan (anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan)
  6. Istri
  7. Ibu mertua dan nenek mertua
  8. Anak perempuan tiri (jika ibunya telah digauli)
  9. Saudara perempuan sesusuan

Dalil utama mengenai mahram terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan..."

Mahram adalah orang yang memiliki hubungan khusus sehingga diharamkan untuk dinikahi. Pemahaman tentang siapa saja yang termasuk mahram sangat penting dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan sehari-hari seorang Muslim, termasuk dalam hal pergaulan, aurat, dan perjalanan.

Konsep mahram bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan keluarga dan mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya