Desil KIP Adalah Apa? Calon Penerima dan Penerima Wajib Tahu

Pemahaman tentang desil KIP membantu calon mahasiswa mengevaluasi kelayakan mereka menerima bantuan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 28 Sep 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2024, 11:00 WIB
Belajar Jadi Lebih Fokus, Begini Cara Menerapkan Teknik Pomodoro untuk Mahasiswa
Mahasiswi sedang belajar online. © Julia M Cameron/Pexels.com

Liputan6.com, Jakarta - Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu perlu memahami konsep desil KIP untuk meningkatkan peluang mendapatkan bantuan pendidikan. Desil KIP adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengetahuan tentang desil KIP sangat penting bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan desil KIP sebagai salah satu kriteria penyaluran bantuan pendidikan tinggi. Desil KIP adalah pembagian rumah tangga menjadi 10 kelompok, di mana desil 1 merupakan kelompok paling tidak sejahtera dan desil 10 paling sejahtera.

Pemahaman tentang desil KIP membantu calon mahasiswa mengevaluasi kelayakan mereka menerima bantuan. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menetapkan bahwa desil KIP adalah acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah. Desil KIP adalah indikator yang menunjukkan tingkat kesejahteraan relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lain di Indonesia.

Calon mahasiswa perlu mengetahui desil KIP mereka sebelum mendaftar program bantuan pendidikan tinggi. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Sabtu (28/9/2024).

Penjelasan Desil KIP

Desil KIP adalah sistem pengelompokan rumah tangga yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Melansir dari buku Tanya Jawab Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang diterbitkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), desil KIP adalah pembagian rumah tangga menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka.

Pengelompokan ini dilakukan secara nasional, dengan desil 1 mewakili 10% rumah tangga paling tidak sejahtera dan desil 10 mewakili 10% rumah tangga paling sejahtera.

Desil KIP adalah instrumen penting dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan desil KIP sebagai salah satu kriteria utama dalam menentukan kelayakan calon penerima bantuan pendidikan tinggi. Pemahaman tentang desil KIP membantu calon mahasiswa dan keluarganya mengevaluasi peluang mereka mendapatkan bantuan pendidikan.

Desil KIP adalah hasil pengolahan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS mengumpulkan informasi sosial-ekonomi sekitar 40% rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Data ini kemudian dibagi menjadi empat kelompok utama, yakni

  1. desil 1 (1-10% terendah),
  2. desil 2 (11-20% terendah),
  3. desil 3 (21-30% terendah), dan
  4. desil 4 (31-40% terendah).

Rumah tangga yang masuk dalam desil 1 hingga 3 umumnya diprioritaskan untuk menerima berbagai program bantuan sosial.

Desil KIP adalah cerminan relatif kesejahteraan suatu rumah tangga dibandingkan dengan rumah tangga lain di seluruh Indonesia. Penentuan desil KIP mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pendapatan, kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, dan akses terhadap layanan dasar. Pemerintah secara berkala memperbarui data DTKS untuk memastikan akurasi pengelompokan desil KIP, sehingga bantuan sosial dapat disalurkan tepat sasaran.

Desil KIP adalah konsep yang dinamis dan dapat berubah seiring waktu. Perubahan kondisi ekonomi keluarga, baik peningkatan maupun penurunan, dapat mengakibatkan pergeseran desil KIP. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pemutakhiran data secara rutin untuk memastikan desil KIP mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

Calon mahasiswa dan keluarganya perlu memahami bahwa desil KIP adalah salah satu, bukan satu-satunya, kriteria dalam penentuan penerima KIP Kuliah.

Cara Kerja KIP Kuliah

Belajar Jadi Lebih Fokus, Begini Cara Menerapkan Teknik Pomodoro untuk Mahasiswa
Mahasiswi fokus belajar online. © Julia M Cameron/Pexels.com

1. Penetapan Penerima

Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 oleh Kemendikbudristek, penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan melalui tahapan:

a) Verifikasi data pendaftar

b) Pencocokan dengan data DTKS

c) Penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan

d) Penentuan kuota per perguruan tinggi dan program studi

Proses ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan memiliki potensi akademik.

2. Penyaluran Dana

KIP Kuliah menyalurkan dana bantuan melalui beberapa komponen:

a) Biaya pendaftaran: Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi

b) Biaya pendidikan: Pembebasan biaya kuliah selama masa studi

c) Biaya hidup: Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

3. Monitoring dan Evaluasi

Kemendikbudristek melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerima KIP Kuliah. Hal ini mencakup:

a) Pemantauan prestasi akademik

b) Verifikasi keaktifan mahasiswa

c) Evaluasi penggunaan dana bantuan Monitoring ini bertujuan memastikan efektivitas program dan kepatuhan penerima terhadap ketentuan yang berlaku.

4. Keberlanjutan Bantuan

Bantuan KIP Kuliah diberikan selama masa studi normal, dengan ketentuan:

a) Mahasiswa tetap aktif dan memenuhi standar akademik

b) Tidak melanggar etika akademik atau hukum

c) Melaporkan perkembangan studi secara berkala Keberlanjutan bantuan ditinjau setiap semester berdasarkan evaluasi kinerja akademik penerima.

5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Penerima KIP Kuliah wajib membuat laporan penggunaan dana dan perkembangan studi. Laporan ini mencakup:

a) Rincian penggunaan dana bantuan

b) Prestasi akademik yang dicapai

c) Kegiatan pengembangan diri yang diikuti Pelaporan yang akurat dan tepat waktu menjadi syarat keberlanjutan bantuan di semester berikutnya.

 

Cara Daftar KIP untuk Kuliah 2024 dan Syaratnya

Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa harus mempersiapkan dokumen pendukung. Melansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek, dokumen yang diperlukan meliputi:

a) Kartu Keluarga

b) Kartu Identitas (KTP atau Kartu Pelajar)

c) Ijazah atau Surat Keterangan Lulus

d) Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika ada

e) Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (jika tidak memiliki KIP/KKS)

Persiapan dokumen yang lengkap akan memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi data.

Buat Akun di Portal KIP Kuliah

Langkah pertama pendaftaran adalah membuat akun di portal resmi KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/). Calon mahasiswa harus mengisi data diri dengan teliti, termasuk:

a) Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

d) Alamat email aktif

Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email terdaftar.

Lengkapi Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil login, calon mahasiswa harus melengkapi formulir pendaftaran online. Informasi yang perlu diisi meliputi:

a) Data pribadi

b) Data orang tua/wali

c) Data ekonomi keluarga

d) Riwayat pendidikan

e) Pilihan program studi

Kejujuran dalam mengisi data sangat penting karena akan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pilih Jalur Seleksi

KIP Kuliah dapat digunakan untuk berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk:

a) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

b) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

c) Jalur Mandiri perguruan tinggi

Calon mahasiswa harus memilih jalur seleksi yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya.

Tunggu Hasil Seleksi

Setelah menyelesaikan pendaftaran dan mengikuti proses seleksi, calon mahasiswa harus menunggu pengumuman hasil. Jika dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi syarat, calon mahasiswa akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah. Penerima KIP Kuliah wajib melaporkan diri dan melengkapi berkas ke perguruan tinggi tempat diterima sesuai jadwal yang ditentukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya