Mengenal Gelar Doctor Honoris Causa, Begini Syarat Mendapatkannya

Perguruan tinggi yang ingin memberikan gelar Doctor Honoris Causa harus memiliki rekam jejak dalam menghasilkan lulusan dengan gelar doktor.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 03 Okt 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi buku tahunan, lulus, wisuda
Ilustrasi Perguruan tinggi yang ingin memberikan gelar Doctor Honoris Causa harus memiliki rekam jejak dalam menghasilkan lulusan dengan gelar doktor.(Photo created by Racool_studio on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, berita Raffi Ahmad dianugerahi gelar Doctor Honoris Causa oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand menjadi sorotan publik. Gelar doktor kehormatan ini adalah penghargaan yang tidak bisa diperoleh sembarangan orang, bahkan bagi mereka yang telah menempuh pendidikan hingga jenjang S3.

Gelar Doctor Honoris Causa menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi luar biasa seseorang di bidang tertentu, baik itu akademis, sosial, maupun budaya. Namun, pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad menuai kontroversi. Munculnya pertanyaan di kalangan netizen mengenai kredibilitas UIPM, yang disebutkan sebagai universitas tempat Raffi menerima gelar tersebut.

Deputy Legal Affairs UIPM, Helena Pattirane, menanggapi keraguan ini dengan menyatakan bahwa lembaganya terdaftar dan diakui sebagai perguruan tinggi. Berikut ulasan lebih lanjut tentang gelar Doctor Honoris Causa, syarat-syarat yang diperlukan untuk menerimanya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (3/10/2024).

Apa Itu Gelar Doctor Honoris Causa?

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK mendapatkan gelar doktor honoris causa dari University of Glasgow terhadap kiprahnya sebagai orang nomor satu di Jabar periode 2018-2023.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK mendapatkan gelar doktor honoris causa dari University of Glasgow terhadap kiprahnya sebagai orang nomor satu di Jabar periode 2018-2023. (Foto: Istimewa).

Gelar Doctor Honoris Causa (H.C) atau dikenal dengan sebutan Doktor Kehormatan merupakan bentuk penghargaan akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu sebagai pengakuan atas jasa, prestasi, atau kontribusi luar biasa di bidang tertentu. Berbeda dengan gelar doktor didapatkan lewat jalur akademik, penerima gelar Doktor Kehormatan tidak perlu memiliki latar belakang pendidikan formal yang sesuai.

Pemberian gelar Doctor Honoris Causa biasanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap individu yang telah memberikan pengaruh signifikan dalam berbagai aspek, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, sosial, dan budaya. Gelar ini tidak hanya menghargai pencapaian individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung oleh lembaga pendidikan yang memberikannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan dapat memberikan gelar ini kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing, mengikuti tata cara yang telah ditetapkan.

Mereka yang menerima gelar ini berhak mencantumkan gelar di depan namanya dengan singkatan Dr. H.C. Pemberian gelar ini menjadi simbol penghargaan atas kontribusi yang berharga dan menunjukkan bahwa prestasi seseorang dapat diakui meskipun tidak melalui jalur akademik.

Perguruan Tinggi yang Berhak Memberikan Gelar Doctor Honoris Causa

Ilustrasi Kampus Universitass
Ilustrasi foto kampus universitas. (Pixabay/rainesUMD)

Gelar Doctor Honoris Causa tidak dapat diberikan oleh sembarang perguruan tinggi. Proses pemberian gelar kehormatan ini di Indonesia diatur dengan jelas dalam undang-undang dan memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Menurut jurnal Universitas Sebelas Maret berjudul Jejak Gelar Doctor Cause Soekarno dan Pembelajaran Sejarah yang ditulis oleh Dadan Adi Kurniawan dan Nasta Ayundra Oktavian Mahardi, hanya perguruan tinggi yang memenuhi kriteria resmi yang diizinkan untuk menganugerahkan gelar ini.

Syarat-syarat tersebut meliputi,

1. Pengalaman Menghasilkan Sarjana dengan Gelar Ilmiah Doktor

Perguruan tinggi yang ingin memberikan gelar Doctor Honoris Causa harus memiliki rekam jejak dalam menghasilkan lulusan dengan gelar doktor. Hal ini menunjukkan bahwa institusi tersebut memiliki kapabilitas akademis yang diakui dan berkompeten di bidangnya.

2. Fakultas atau Jurusan yang Relevan

Institusi tersebut juga harus memiliki fakultas atau jurusan yang secara aktif membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan jasa atau karya individu yang diusulkan untuk menerima gelar. Keterkaitan antara bidang ilmu dan kontribusi penerima gelar sangat penting dalam proses ini.

3. Keberadaan Guru Besar Tetap

Perguruan tinggi tersebut harus memiliki sekurang-kurangnya tiga orang guru besar tetap yang ahli dalam bidang ilmu yang relevan. Keberadaan para guru besar ini menjadi jaminan bahwa institusi tersebut memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan penilaian dan memberikan penghargaan yang layak.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, perguruan tinggi dapat mengajukan proses pemberian gelar Doctor Honoris Causa sebagai bentuk penghormatan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi luar biasa bagi masyarakat dan ilmu pengetahuan. Gelar ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga mencerminkan integritas dan kredibilitas institusi pendidikan yang memberikannya.

Syarat Penerima Gelar Doctor Honoris Causa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat anugerah Doktor Honoris Causa dari Gyeongsang National University (GNU) di Kota Jinju, Korea Selatan, Selasa (21/5/2024). (Dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat anugerah Doktor Honoris Causa dari Gyeongsang National University (GNU) di Kota Jinju, Korea Selatan, Selasa (21/5/2024). (Dok Kemenko Perekonomian)

Ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penerima gelar Doctor Honoris Causa, serta prosedur yang harus dilalui dalam proses pemberiannya.

Syarat Penerima Gelar Doctor Honoris Causa

1. Tidak Harus Menempuh Pendidikan Formal

Salah satu keunikan dari gelar ini adalah bahwa penerimanya tidak perlu mengikuti atau lulus dari program pendidikan formal. Ini memungkinkan individu dari berbagai latar belakang untuk diakui.

2. Kontribusi Signifikan

Penerima gelar harus memiliki kontribusi yang berarti dan karya besar (magnum opus) yang berpengaruh pada ilmu pengetahuan dan umat manusia. Hal ini mencakup beberapa kategori, berikut diantaranya.

  • Karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
  • Kontribusi yang berarti dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, dan budaya.
  • Sumbangan untuk kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa.
  • Karya yang memperkuat hubungan baik antara Indonesia dan negara lain dalam berbagai aspek.
  • Kontribusi dalam pengembangan perguruan tinggi atau universitas pemberi gelar.
  • Menurut Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1980, gelar ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Prosedur Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa

Prosedur pemberian gelar Doctor Honoris Causa diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016. Berikut adalah tata cara yang umumnya dilakukan.

1. Penelitian Rekam Jejak

Fakultas atau jurusan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap rekam jejak dan dokumen pendukung calon penerima gelar serta kesediaannya.

2. Pengusulan Tim Promotor

Jurusan atau bagian mengusulkan tim promotor untuk calon penerima gelar kehormatan.

3. Penetapan Tim Promotor

Dekan fakultas menentukan tim promotor yang akan mengawasi proses pengusulan.

4. Rapat Senat Fakultas

Dekan mengadakan rapat senat fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar kepada calon yang diusulkan.

5. Usulan kepada Rektor

Setelah persetujuan dari senat fakultas, Dekan mengusulkan pengukuhan gelar kepada rektor.

6. Persetujuan Badan Pertimbangan Senat

Jika usulan datang dari universitas, persetujuan harus ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat.

7. Keputusan Rektor

Rektor kemudian menerbitkan keputusan mengenai pemberian gelar dan mengukuhkan pemberian gelar dalam rapat senat terbuka.

8. Pelaporan kepada Menteri

Rektor melaporkan pemberian gelar kepada menteri terkait.

9. Pemberian Gelar

Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar kampus universitas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya