Harun Masiku Masih Jadi Target Buruan KPK

Setyo mengatakan pihak KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.

oleh Tim News Diperbarui 22 Feb 2025, 05:07 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2025, 05:07 WIB
Ketua KPK Pastikan Penahanan Hasto Kristiyanto Berdasar Kecukupan Alat Bukti
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait penahanan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak akan mengendurkan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.

"Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan," kata Setyo di Jakarta, Jumat (21/2/2025) seperti dilansir Antara.

Setyo mengatakan pihak KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.

"Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

 

Hasto Ditahan

Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.

Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setyo mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.

Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

Namun Hasto memberi memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.

 

Tenggelamkan Ponsel

Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya